Palembang, sumajaku.com- Ditpolair Polda Sumsel amankan 1.848 batang atau 310,36 M² kayu log tanpa tuan ( pemilik ) di duga hasil perambahan saat petugas sedang patroli di kawasan perairan Sungai Muara Lalan Desa Mendis Jaya Dusun 1 Kecamatan Bayung Lincir Kabupaten Musi Banyuasin. (Muba), Selasa (17/04/2018) pukul 10.30 wib.
“Benar, kita kemarin mengamankan kayu sebanyak 1.848 batang atau 310,36M² lokasi di sungai muara Lalan, posisi kayu di rantai dengan panjang berkisar 200 meter” ungkap Kombes Pol Imam Thobroni, selaku Dirpolair Polda Sumsel. Saat mengelar Konferensi Pers di Aula Ditpolair Polda Sumsel. Selasa (24/04/2018) pukul 13.00 wib.
Masih dikatakan Dirpolair Polda Sumsel, Dalam proses penangananya. Ditpolair Polda Sumsel, bekerjasama dengan Dinas Kehutanan UPTD KPH Wilayah Lalan Muba. Saat ini petugas Ditpolair telah mengamankan kayu log dan telah memeriksa 4 saksi, 2 petugas polisi (diantaranya dua petugas yang pertama kali menemukan) dan dua warga sipil diantaranya, Kades Desa Mendis Jaya, Jefri KR dan Kepala Dusun 1 Desa Mendis Jaya, Ady Rohmad.
“Kita sudah periksa saksi disana, kepala desa, kepala dusun termasuk petugas perhutani kita ajak ke sana, untuk melakukan pengukuran kayu disana. Kayu yang diamankan campuran ada Meranti, ada kayu duren, ada kayu punak, bentuknya pun masih gelondongan ada juga sebagian kecil sudah dalam lempengan”. jelasnya.
Setelah dilakukan pengukuran dan penghitungan. Kayu log yang diamankan berupa kayu Meranti (Meranti dan duren ) dan kelompok kayu rimba campuran (mengris, punak, rengas dan terentang). Yang terdiri dari. Kayu bulat sebanyak 978 batang atau 171,60 M². Kayu bulat pacaka sebanyak 438 batang atau 131,86 M². Dan kayu olahan sebanyak 432 keping atau 6,9120 M².
Untuk kepemilikan ribuan kayu tersebut. Pihak Ditpolair Polda masih melakukan penyelidikan termasuk lokasi hutan yang di rambah pihaknya masih melakukan penyelidikan bersama jajaran kehutanan.
“Untuk asal kayu kita belum tahu, kita masih melakukan penelusuran bersama pihak kehutanan, apakah kayu ini berasal dari hutan taman nasional apakah dari daerah lain ini masih kita telusuri, masih kita pelajari” jelasnya.
Mengingat barang bukti kayu log sebanyak 1.848 batang atau 310,36 M², sampai kini belum diketahui siapa pemilik ribuan batang kayu yang berada di perairan Sungai Muara Lalan Muba ini dapat digunakan untuk kepentingan publik atau kepentingan sosial, jika ribuan kayu log ini merupakan hasil temuan yang tak bertuan atau dapat dilakukan pelelangan apabila ada tersangkanya. Hal ini tersebut diatur dalam Pasal 44 UU RI NO 18 Tahun 2013 Tentang Pemberantasan dan Pencegahan Perusakan Hutan. Jika ribuan kayu log ini merupakan hasil temuan yang tak bertuan.
Sementara itu nilai ekonomis dari kayu log 1.848 batang atau 310,36 M². Berdasarkan PERMEN LHK P.64/MENLHK/SEKJEN/KUM.1/12/2017 Tentang Penetapan Harga Patokan Hasil Hutan Untuk Perhitungan Provisi Sumber Daya Hutan Dan Ganti Rugi Tegakan. Yaitu, untuk kayu olahan nilainya Rp : 5.114.880. Untuk kayu bulat pacakan nilainya sebesar Rp : 50.472.800 dan untuk kayu bulat nilainya Rp : 69.576.700.Jadi total nilai ekonomis kayu log sebesar Rp : 125.164.380. (April)
No Responses