Palembang, sumajaku.com – Tersangka Jainuri alias Jai Bin Abdul Rozak (31). DPO kasus pencurian dengan pemberatan (Curat), sekaligus residivis atas kasus pembunuhan, tewas setelah baku tembak dengan petugas kepolisian dari Unit Ranmor Pidum Polresta Palembang, di lokasi persembunyian di kawasan Kecamatan Sanga Desa Kabupaten Musi Banyuasin – Sekayu Provinsi Sumatera Selatan. Tersangka terpaksa di tindak tegas lantaran, saat hendak ditangkap berusaha menembak petugas. Minggu (01/07/2018) Pukul 13.00 Wib.
Sementara itu. Kapolresta Palembang Kombes Pol Wahyu Bintono Hari Bawono, didampingi Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Yon Edi Winara. Saat gelar perkara di depan Ruang Instalasi dan Forensik RS Bhayangkara Palembang. Senin (02/07/2018) Pukul 09.30 Wib. Membenarkan jika pelihaknya berhasil menangkap DPO sekaligus residivis dengan tindak tegas.
“Petugas dari unit ranmor, berhasil menangkap pelaku berinisial J, yang bersangkutan masuk dalam Daftar Pencarian Orang, dan juga merupakan residivis 3 kali dalam kasus pembunuhan” ungkap Kombes Pol Wahyu.
Dijelaskan, Kapolresta Palembang. Jika tersangka Jai, yang tercatat sebagai warga Jalan KH Azhari Lorong Nurul Huda RT 08 RW 04 Kelurahan Tangga Tamat Kota Palembang. Merupakan DPO dalam perkara Curat mengunakan senjata tajam (Sajam) maupun senjata api rakitan (senpira) di tahun 2015 lalu. Dimana tersangka dalam aksinya mengadakan barang berharga baik di rumah kosong maupun sebuah toko mini market Indomaret, sambil menodongkan Sajam dan senpira, bahkan dengan kejam tersangka mampu melukai korban nya.
Tersangka Jainuri ini juga merupakan residivis kasus pembunuhan sebanyak 3 kali. Pertama di tahun 2001 atas perkara pembunuhan di Provinsi Lampung. Kedua di Tahun 2012 tersangka di tahan di LP Pakjo atas perkara pencurian dengan pemberatan. Dan yang ketiga di Tahun 2013 di tahan di Provinsi Lampung atas perkara pencurian dengan pemberatan. Tersangka terpaksa di tembak di bagian depan, karena berusaha menembak petugas yang hendak menangkapnya, setelah lokasi persembunyian dirinya diketahui petugas.
“Berdasarkan informasi masyarakat, kita melakukan penangkapan kemarin di wilayah Musi Banyuasin. Pada saat dilakukan penangkapan pelaku ini membawa senjata api rakitan, bahkan pelaku ini melawan petugas dengan cara menembak petugas tapi tidak kena, karena tindakan pelaku ini membahayakan petugas dan masyarakat sekitar, terpaksa kita mengambil tindakan tegas, dan pelaku ini terkena dibagikan depan, pada saat akan dibawa kerumah sakit pelaku ini sudah meninggal dunia dalam perjalanan” jelasnya.
Dari tangan tersangka Jai, petugas mengamankan barang bukti. Berupa, 1 buah Sajam jenis pisau. 5 butir amunisi terdiri dari 1 selongsong dan 4 butir amunisi aktif. Serta 1 buah senpira. Akan tetapi petugas masih melakukan inventarisasi laporan laporan polisi yang mana Tersangka Zainuri ini merupakan pelaku utama kasus kasus curat, yang kerap beraksi di lintas provinsi. (April)
No Responses