sumajaku.com

Mitra Pemerintah Penyampai Aspirasi Rakyat

example banner

Buron 4 Bulan Akhirnya Ditangkap

Buron 4 Bulan Akhirnya Ditangkap

saat gelar perkara.

Palembang, sumajaku.com- Tersangka Joni Saputra Bin Abu Yazid (36) Sipir Lapas Merah Mata Palembang. Sempat Buron selama 4 bulan, atas perkara penganiyaan yang menyebabkan korban  seorang narapidana meninggal, tersangka tak berkutik saat dirinya di bekuk jajaran Unit 4 Subdit 3 Ditreskrimum Polda Sumsel, saat tersangka berada di rumah mertuanya di Jalan Sentosa Lorong Srijaya 7 No 88 Kelurahan Plaju Ulu Kecamatan Plaju Palembang. Sabtu (07/07/2018) pukul 19.00 wib.

Tersangka Joni, Yang merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Lapas Merah Mata Palembang, ditangkap atas  dasar penangkapan LPB/243/III/2018/SPKT Polda Sumatera Selatan tanggal 21 Maret 2018. Petugas kepolisian dalam hal ini Unit 4 Subdit 3 Ditreskrimum Polda Sumsel, dibawa pimpinan Kompol Zainuri. Langsung bergerak ke rumah tersangka Joni yang berada di kawasan Kalidoni Palembang tapi tersangka sudah kabur.

Tersangka Joni. Diburu lantaran menjadi pelaku utama penganiayaan yang menyebabkan seorang narapidana, atas nama Alm Bisan Azhari (44), warga Lorong Harapan RT 022 RW 005 Kelurahan 13 Ulu Kecamatan Seberang Ulu 2 Palembang. Yang mana dari hasil visum di Instalasi dan Forensik RS Bhayangkara Palembang, korban meninggal dunia dikarenakan pukulan benda tumpul, yang dilakukan tersangka Joni saat sedang Jaga Piket Pagi di Pos 2 Lapas Merah Mata Palembang (06/02/2018) lalu.

Korban Alm Bisan, dipukul oleh tersangka mengunakan besi pemukul lonceng, di bagian tubuh kepala dan kaki secara berulang. Dua Minggu kemudian korban tidak sadarkan diri dibawa ke klinik Lapas karena kondisi korban semangkin kritis, akhirnya korban dirujuk ke IGD RSMH Palembang, dalam perawatan selama 1 Minggu korban meninggal dunia. Pemukulan ini dipicu permasalahan hutang piutang  narkoba, dimana korban memiliki hutan narkoba sebesar 6 Juta, kepada sesama narapidana bernama Dodo. Di duga korban mengunakan nama tersangka Joni  untuk meminta uang kepada keluarganya, sehingga membuat tersangka Joni marah, mengatasi korbannya meninggal tersangka pun kabur.

“Waktu kejadian aku lagi piket, korban aku pukul  di dalam pos 2, korban aku panggil pak. Dia (korban) jual nama aku dikeluarganya, dia ngomong ada hutang sama aku, terus dia minta duet dengan keluarganya, waktu itu dia cuma nak bayar 500 ribu sama Dodo, aku baru tahu kalau hutang narkoba esoknya.” Aku tersangka Joni.

Mengetahui korban Bisan, tewas. Tersangka Joni bersama istrinya, kabur. Dan tinggal menetap di beberapa daerah, hingga luar Palembang. Penangkapan tersangka Joni dibenarkan Kasubdit III Ditreskrimum Polda Sumsel. AKBP Yoga Baskara. Jika tersangka ditangkap setelah kembali ke rumah mertuanya.

“Tersangka ditangkap di kawasan Plaju, dirumah mertuanya, yang bersangkutan ini sempat kabur ke Plaju, ke OKI, ke Jakarta, ke Lampung. Kita mendapat informasi jika tersangka kembali ke Plaju, kami langsung melakukan penangkapan yang dilakukan oleh Timnya Kompol Zainuri Unit 4.” Ungkap AKBP Yoga, saat konferensi pers dihalaman Gedung Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel. Senin (09/07/2018).

Dijelaskan Kasubdit III Ditreskrimum Polda Sumsel. Untuk motif penganiayaan yang menyebabkan seorang mati, pihaknya masih melakukan pendalaman. “Untuk motif sampai sekarang masih sedang kami dalami. Apakah itu dendam pribadi atau ada hubungannya dengan narkoba di Lapas, atas perbuatannya tersangka di jerat dengan Primer Pasal 365 ayat (2) Jo Pasal 335 ayat (2) Subsider Pasal 354 ayat (2) KUHP dengan ancaman 10  hingga 15  tahun penjara” jelasnya. (April).

 

Loading

No Responses

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.