Palembang. Sumajaku. Com,- Merasa di tipu dan tidak menerima ganti rugi lahan atau kebun Gono gini, yang terkena proyek pembangunan waduk bendungan raksasa atau DAM Komering II Sumsel. Korban Bahuda Mustika (48), seorang Ibu Rumah Tangga ( IRT), ditemani anak laki lakinya, Dian Sembara (22), warga Kampung Masjid Kelurahan Desa Pasar Muaradua Kecamatan Muaradua Kabupaten OKU Selatan. Serta didampingi Kuasa Hukumnya Dr Bahrul Ilmi Yakup dkk, datang ke Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumsel. Kamis (20/09/2018) pukul 11.30 wib.
Kedatangan korban Bahuda Mustika, melaporkan Ismail Bin Abdul Roni alias Sangkut (45), yang tak lain adalah mantan kakak ipar suami korban. Karena kebun seluas 10 Ha telah di jual, di duga terlapor Ismail telah melakukan pemalsuan Dokumen Surat Bukti Kepemilikan Lahan, yang berada di kawasan Muaradua Kabupaten OKU Selatan ini.
“Tanah itu hasil keringat aku, dengan bapaknya, selama 21 tahun dari nol ini, aku tidak dikasih sepeser pun oleh Sangkut, aku minta bagian karena ini harta Gono gini, itu harta bersama, maka itu aku nuntut keadilan. ” Ungkap Bahuda Mustika.
Berdasarkan Surat Keterangan Tanah No : 590/476/18.2007/2015 atas nama Dian Sembara, bahwa tanah seluas 10 Ha diurus dan dikelolah oleh korban Bahuna Mustika sejak tahun 1997, dengan ditanami pohon cempaka sebanyak 2.500 batang, pohon pinang sebanyak 2.500 batang, pohon kopi sebanyak 10.000 batang, pohon sayag, pohon duku, pohon duren dan tanaman tanaman lainnya.
Akan tetapi sejak bercerai dengan suaminya tahun 2015 lalu, korban Bahuda pindah ke Palembang bekerja sebagai Pembantu Rumah Tangga, dan pengelolaan kebun dilanjutkan oleh suaminya, akhirnya tanah seluas 10 Ha terkena pembangunan waduk bendungan ‘Tiga Dihaji’ raksasa atau DAM Komering II Sumsel, dan mendapat ganti rugi dari Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) sebesar Rp : 2,8 Milyar, akan tetapi terlapor Ismail baru menerima separuh pembayaran ganti rugi yang diterima terlapor di Gedung Kesenian Muaradua Kab OKU Selatan, Kamis (14/09).
“Informasinya baru dibayar sedikit belum semuanya, baru dibayar Rp : 1,7 Milyar, sangkut hanya kasih 600 juta untuk ke tiga anak aku, masing masing dapat 200 juta, sedangkan aku tidak dikasih” ujarnya.
Sementara itu. Dr Bahrul Ilmi Yakup, selaku Kuasa Hukum. Mendampingi korban untuk mendapatkan hak, di duga Surat Kepemilikan Tanah milik korban dipalsukan “Saya mewakili ibu Bahuda dan anaknya, terkait ganti rugi lahan seluas 10 Ha yang di garap selama 21 tahun, ketika ada ganti rugi ibu ini tidak dapat apa apa. Jadi kita melaporkan terkait pemalsuan dokumen, penggelapan uang ganti rugi, pemerasan dan penipuan mungkin dalam proses pemeriksaan kami minta dikembangkan ke TTPU ke money londrynya” ungkap Bahrul.
Ditambahkan Dr Bahrul Ilmi Yakup. Pihaknya bukan hanya melaporkan Ismail mantan kakak ipar korban. Akan tetapi pihak pihak lain yang terlibat proses pembebasan lahan dan hingga ganti rugi. ” Yang dilaporkan itu Ismail, Camat Tiga Dihaji, Lurah Tiga Dihaji, Kepala BPN OKU Selatan, itu yang kita cantumkan dalam laporan, karena mereka semua semua terlibat dalam tim 9 mereka yang mengelola ganti rugi tersebut” jelasnya.
Laporan korban, akhirnya diterima petugas SPKT Polda Sumsel dengan Laporan Polisi Nomor : LPB/713/IX/2018/SPKT. Usai membuat laporan kepolisian selanjutnya korban bersama anaknya didampingi kuasa hukum, langsung diperiksa penyidik bertempat di Gedung Ditreskrimum Polda Sumsel. (April).
No Responses