Palembang. Sumajaku. Com,- Bapak dua anak di Kota Palembang, Randi Alias Acong (32), babak belur di hajar warga, yang berhasil meringkus saat melintas kembali di Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Jalan Tanjung Pandan Komplek Lekipali Kelurahan Sialang Kecamatan Sako Palembang. Selasa (23/10/2018) pukul 15.00 wib.
Tersangka Randi, warga Komplek Kenten Indah Kelurahan Sukamaju Kecamatan Sako Palembang, diantar seorang polisi berpakaian preman, dengan mengunakan mobil truk, dengan kondisi bersimbah darah dibagian wajah dan kepala, langsung ke Mako Polsek Sako Palembang.
Tersangka Randi, ditangkap atas kasus jambret dimana sebelum beraksi tersangka sudah merencanakan sasarannya, yang membawa handphone yang diletakkan di dashboard depan motor. Setelah tiga hari mengintai sasarannya, tersangka Randi nekat melakukan aksi dengan bermodal senjata api jenis korek api mainan.
Kejadian berawal Korban M (14) pelajar, warga Kemuning Palembang, saat itu mengendarai sepeda motor bersama temannya, hendak pergi ke Pasar Perumnas, sementara handphone merk Xiomi disimpan di dashboard bagian depan ditutup mengunakian sarung tangan.
“Tadinya kami tunggu nak ke pasar perumnas, terus pas di PHDM kami sudah lewat kiri, HP memang di dashboard depan ditutupi sarung tangan, tiba tiba dia (tersangka-red) motong dari sebelah kiri, dia langsung mepet ambil HP” terang Korban M.
Mengetahui jika Handphonenya diambil tersangka, korban bersama temannya langsung tancap gas mengejar tersangka sambil berteriak. “Kami diajak muter balik, waktu kami kejar kami teriaki jambret, rupanya dia putar balik pas itu ada kakak yang pegang kayu” ujarnya.
Lain lagi pengakuan tersangka Randi, dirinya sengaja mencoba coba melakukan aksi jambret dengan sasaran perempuan meletakan handphone di dashboard depan motor. “Sudah saya rencanakan 3 hari pak, sasaran perempuan handphone di dasbor depan agar mudah di rampas, aku nekat saja, butuh uang karena anak habis masuk rumah sakit, dan ditambah lagi aku di PHK empat bulan lu” akunya.
Disinggung soal kepemilikan senjata api, diakuinya jika itu hanya mainan korek api, yang akan digunakan untuk mengancam jika dirinya di hadang. Seperti saat dirinya dihadang warga ya memegang kayu. ” aku jambret di kawasan lekipali tadi itu aku sempat kejar-kejaran dengan adik ini muter balik lagi aduh wong megang kayu sempat aku agangi sambil ngomong kau kutembak kau ku tembak na, tapi belum aku cabut, aku cuma ngomong bae,” jelasnya.
Sementara itu. Kompol Ahmad Firdaus Kapolsek Sako Palembang, didampingi Kanit Reskrim Iptu Yahya Roni. Membenarkan jika pihaknya telah mengamankan seorang laki laki tersangka jambret dengan senjata api mainan. “Iya benar, kita berhasil mengamankan tersangka yang melakukan tindak pidana jambret bersenjata api mainan korek api, selanjutnya tersangka masih dalam proses pemeriksaan, atas perbuatannya tersangka kita jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara” jelasnya (April)
No Responses