MURATARA, sumajaku.com – Anggota Lembaga Persatuan Peduli Aliran Sungai (LPPAS), Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), telah mengamankan warga RM (20) warga Desa Pantai Kecamatan Rupit, Kamis (31).
Penangkapan RM seorang pelaku penangkap ikan secara ilegal dengan cara penyetruman di aliran sungai Rawas.
Tersangka diamankan Kamis dini hari (31/01) pada pukul 01.30 wib dialiran sungai rawas tepatnya di aliran sungai Lubuk Rumbai, Kecamatan Rupit.
RM berhasil diamankan saat anggota LPPAS Kabupaten Muratara, sedang melakukan patroli rutin disepanjang aliran sungai Rawas.
Hal itu seperti yang disampaikan oleh, Ketua LPPAS Muratara, Samsul Bahri saat dikonfirmasi mengatakan dirinya patroli dialiran sungai bersama anggota LPPAS lainya menemukan pelaku sedang menyentrum dialiran sungai.
“Saat itu pelaku RM diketahui sedang menyentrum di aliran sungai Rawas di Desa Lubuk Rumbai sedang menyentrum ikan bersama ayahnya,” kata ia.
Dilanjutkanya, saat dirinya ingin mengamankan pelaku justru orang tua dari RM melarikan diri. Dan meninggalkan anaknya.
“Sehingga kami berhasil menangkap RM dengan sejumblah alat bukti. Seperti mesin penyentrum. Mesin ketek, sekaligus perahu ketek dan ikan hasil tangkapannya,” kata samsul.
Terkait hal itu, dirinya menghimbau pada masyarakat agar berhenti melakukan penangkapan ikan secara menyentrum mapun dengan cara ilegal lainya. “Kami akan bertindak terus jika masih ada warga yang menangkap ikan dengan cara menyentrum,” jelas ia.
Sementara itu, Wakil Bupati Muratara, H. Devi Suhartoni inisiator yang komitmen menjaga aliran sungai sejak dilantik bersama pihak yang terkait akan selalu support anggota LPPAS dan menjaga sunggu Rupit dan sungai Rawas.
“Walaupun minim anggaran dari Pemerintah Daerah, bahkan tahun ini tidak dianggarkan. Saya tetap komitment menjaga aliran sungai dari orang-orang yang dapat merusak biota air. Termasuk bagi penyentrum ikan,” tegas ia. (Drs)
No Responses