Palembang. Sumajaku.com,- Tersangka Surandi Aliansyah bin Meru (23), Mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Fatah Palembang, tak berkutik saat diringkus rekan satu Kampus, setelah kedapatan mencuri motor saat tengah terparkir di areal parkiran Pasca Sarjana Kampus UIN Raden Fatah Palembang. Jalan KH Zainal Abidin Fikri. Senin (25/03/2019) pukul 10.00 wib.
Dari tangan tersangka Surandi warga Desa Lubuk Tapang Kelurahan Desa Lubuk Tapang Lintang, menyita satu unit motor motor Honda CBR warna white blue dengan nomor polisi (Nopol) BG – 3568 – ACH, milik korban Aji Santoso (20) warga Dusun 1 Teluk Kijing 1 Kelurahan Teluk Kijing Kecamatan Laos Kabupaten Musi Banyuasin, yang dibawa kabur tersangka.
Menurut pengakuan korban Aji, kepada petugas kepolisian dalam hal ini Buser Polsek Kemuning Palembang. Jika motor miliknya terparkir di areal parkir pasca sarjana UIN Raden Fatah Palembang, dengan kunci kontak masih menyantel di stop kontak motor.
“Saya buru buru mengikuti perkuliahan, selama 4 jam baru ingat, pas kembali ke parkiran, motor sudah tidak ada” ujarnya.
Korban Aji, pun langsung mengambil langkah cepat dengan melihat rekaman CCTV yang ada di areal perpakiran Pasca Sarjana. “Dari rekaman terlihat dia, datang melihat kunci masih di motor, untuk mengambil motor dia sempat ganti jaket,” akunya.
Mengetahui jika motornya dibawa kabur tersangka yang masih status mahasiswa satu kampus dengannya. Korban Aji, dibantu teman temannya, korban pun mencari keberadaan tersangka. Benar saja besoknya Selasa (26/03/2019) korban Aji, berhasil menangkap tersangka.”waktu kita tanya, dimana motor saya, dijawabnya ada di kosan dia (tersangka), langsung saya menghubungi polisi” jelas korban.
Sementara tersangka Surandi. Tak berkutik saat petugas Buser Polsek Kemuning tiba dikosannya. Dari pengakuan tersangka Surandi jika kunci memang sudah ada di motor. “waktu itu kunci ada di motor, langsung saya ambil, rencananya motor saya simpang di kosan sebelum saya jual” akunya.
Selanjutnyabersama barang bukti di gelandang ke Mapolsek Kemuning, untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Kapolsek Kemuning Palembang AKP Robert P Sihombing, melalui Kanit Reskrim Polsek Kemuning Iptu Arlan Hidayat. Membenarkan jika tersangka ditangkap setelah korban melihat rekaman CCTV.
“Benar, tersangka curanmor ini ditangkap berdasarkan CCTV di lokasi parkir, dan berhasil di ringkus korban yang tak lain satu kampus dengan tersangka, mengetahui jika barang bukti motor korban ada di tempat kosan tersangka petugas langsung ke sana, selanjutnya tersangka bersama barang bukti kita amankan di Polsek, tersangka kita jerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman penjara 5 tahun” jelasnya.(April)
No Responses