Palembang, sumajaku.com- Akhirnya Pengadilan Tinggi (PT) Palembang, mengelar Sidang Putusan terhadap Banding yang diajukan ke Lima Komisioner KPU Kota Palembang, setelah ditetapkab sebagai Terdakwa atas Perkara Pelanggaran Pemilu. Jumat (26/07/2019).
Pimpinan sidang Ketua Bachtiar SH Mhun, dalam pelaksanaan sidang bahwa Pengadilan Tinggi terhadap perkara Pelanggaran Pemilu 2019 dengan tersangka ke lima Komisioner KPU Kota Palembang, dalam tingkat banding
Hasilnya, pada sidang yang diketuai Bachtiar SH MH itu, putusan majelis hakim menguatkan putusan pengadilan negeri palembang yang telah dijatuhkan terhadap kelima terdakwa. Dimana diketahui sebelumnya, mereka divonis bersalah telah menghilangkan hak suara orang lain. Dengan vonis 6 bulan penjara dengan masa percobaan 1 tahun dan denda Rp.10 juta subsider 1 bulan penjara. “Dengan ini menguatkan Putusan Pengadan Negeri Palembang terhadap lima terdakwa” ujar Ketua Majelis Hakim.
Lanjut. Pada sidang yang berlangsung selama 30 menit ini, tidak dihadiri ke lima terdakwa, dab Kuasa Hukumnya. Dimana Majelis Hakim memandang vonis Pengadilan Negeri Palembang sudah tepat. Namun Majelis Hakim meminta diperbaiki Isi Surat Putusan konotasi ‘bersama sama’ di ganti dengan ‘turut serta’.
Sementara itu. Plt Humas Pengadilan Tinggi Palembang, Dr Herdi Agustin SH M Hum mengatakan pada prinsipnya, putusan majelis menguatkan dan menolak banding yang diajukan kuasa hukum kelima terdakwa. “Ini merupakan putusan final, mengingat sudah tidak ada upaya hukum lain yang bisa dilakukan oleh para terdakwa. Terkait apakah menerima atau tidak, itu tergantung dari para pihak,” ungkapnya. (April).
No Responses