sumajaku.com

Mitra Pemerintah Penyampai Aspirasi Rakyat

example banner

Tak Penuhi Syarat, Dakwaan Jaksa Ditolak

Tak Penuhi Syarat, Dakwaan Jaksa Ditolak
Kasi Pidum Kejari Palembang, Yuliyati Ningsih SH MH (foto ist)
Palembang, sumajaku.com – Diduga surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) salah atau keliru. Selain itu, dinilai tidak memenuhi syarat sesuai dengan Kitab Undang – Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dakwaan batal demi hukum. Akibat hukum dari pembatalan surat dakwaan, pernyataan surat dakwaan tidak dapat diterima, Putusan niet ontvankelijke verklaard atau putusan NO.
Akibatnya, perkara penganiayaan No.1049/Pid.B/2019/PN.Plg. Dihadapan terdakwa, JPU Isnaini SH dan PP Soleh SH. Terdakwa Husen als Akok bin Oh Tjek Liong diputus bebas dari dakwaan oleh Ketua Majelis Hakim Bagus Irawan SH MH yang didampingi majelis hakim anggota Abu Hanifah SH MH dan hakim Mangapul SH MH Rabu (17/07/2019) lalu.
Kemudian, JPU kembali mengajukan dengan dakwaan yang telah diperbaiki dalam Perkara penganiayaan No.1114/Pid.B/2019/PN.Plg. Dihadapan terdakwa, JPU Isnaini SH dan PP Fahrurrozi SH. Terdakwa Husen als Akok bin Oh Tjek Liong diputus pidana penjara waktu tertentu 3 bulan oleh Ketua Majelis Hakim Mulyadi SH MH yang didampingi majelis hakim anggota Subur Susatyo SH MH dan Hakim Toch Sumanjuntak SH MH Rabu (24/07/2019) lalu.
Menanggapi hal ini, Juru Bicara (Jubir) Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas 1-A Khusus Sumatera Selatan (Sumsel), Hotnar Simarmata SH MH mengatakan, perkara yang pertama bukan diputus bebas, bantahnya, dikonfirmasi Minggu (11/08/2019).
Tetapi, menurut Hotnar, dakwaan batal demi hukum karena tidak memenuhi syarat – syarat dalam surat dakwaan yang sesuai dengan KUHAP, bebernya.
Sehingga, lanjut Hotnar, dakwaan dilimpahkan kembali setelah surat dakwaannya diperbaiki dan disempurnakan. Setelah pokok perkaranya diperiksa, terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dan dihukum, yang diputus oleh ketua majelis hakim Mulyadi SH MH, jelasnya.
Sementara, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, baik Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum), Yuliyati Ningsih SH MH maupun JPU Isnaini SH belum berhasil dikonfirmasi. (yn)

Loading

No Responses

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.