sumajaku.com

Mitra Pemerintah Penyampai Aspirasi Rakyat

example banner

Usai Sidang, Oknum Pengacara Ditahan

Usai Sidang, Oknum Pengacara Ditahan
Terdakwa Niko Ismir SH menjalani persidangan sebelumnya. (foto:yn)
Palembang, sumajaku.com – Terdakwa Niko Ismir SH kembali menjalani persidangan dengan agenda Duplik dari terdakwa dan Penasihat Hukumnya yang digelar diruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas 1-A Khusus Sumatera Selatan (Sumsel) Rabu (28/08/2019).
Usai pembacaan duplik dari terdakwa melalui tim kuasa hukumnya. Majelis hakim yang diketuai hakim Abu Hanifah SH MH menetapkan dan memerintahkan JPU melakukan penahanan terhadap terdakwa.
Menanggapi hal ini, kuasa hukum terdakwa, Heriyanto SH membenarkan, “Iyaa benar, telah dilakukan penahanan”, katanya.
Langkah hukum Heriyanto, akan mengajukan permohonan penangguhan atau pengalihan penahanan saja, tuturnya.
Selain itu, upaya lain Heri, tentu kita akan meminta penyidik melalui Mabes POLRI untuk mengusut perkara ini dengan membongkar sindikat penipuan yang mengatasnamakan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) tanpa menangkap terlebih dahulu pemilik rekening. Yang jelas-jelas identitasnya namun diabaikan oleh diduga JPU dan penyidiknya, keluhnya.
Karena menurut Heri, dalam perkara ini, masih menampilkan tokoh DPO yang imajiner yang sebelumnya telah dibongkar oleh Mabes Polri dengan modus serupa.
Heri menilai, Ini merupakan kelalaian penyidik dan JPU yang tentunya akan kami laporkan ke semua instansi terkait yang ada diatasnya.
Heriyanto berharap, agar kliennya dapat ditangguhkan atau setidaknya dialihkan. Sebab, alasan penahanannya menurut kami tidak menurut hukum. Walaupun itu kewenangan hakim yang sifatnya sangat subyektif, tegasnya.
Sementara, kuasa hukum korban, Advokat Defi Iskandar SH membenarkan, terdakwa telah dilakukan penahanan, katanya.
Defi mengucapkan terima kasih kepada majelis hakim yang telah mengabulkan permohonan kami. Sebagaimana surat permohonan kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara Nomor : 710/Pid.B/2019/PN Plg yang tertuang dalam surat Nomor : 43/DI/A/VIII/2019 pada Selasa (27/08/2019).
Menurut Defi, penetapan penahanan yang dilakukan majelis hakim terhadap terdakwa Niko Ismir SH telah tepat dan benar. Karena yang dilakukan oknum pengacara tersebut tidak dalam menjalankan kuasa. Melainkan tindak pidana murni, tegasnya.(yn)
 

Loading

No Responses

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.