Palembang, sumajaku.com – Terdakwa Mujianto alias Anto bersama terdakwa RISKIANSYAH Alias RISKI kembali menjalani persidangan dengan agenda putusan dari majelis hakim.
Menyatakan terdakwa Mujianto alias Anto bersama terdakwa RISKIANSYAH Alias RISKI
telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Percobaan Pemufakatan Jahat tanpa hak atau melawan hukum, menyimpan, menguasai, Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram.
Menjatuhkan pidana terhadap
terdakwa Mujianto alias Anto dan terdakwa RISKIANSYAH Alias RISKI dengan pidana penjara selama 20 (dua puluh tahun) dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan denda sebesar Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah rupiah) subsidair 6 (enam) bulan penjara.
Menetapkan barang bukti berupa :
6 (enam) buah karung yang didalamnya beriskan 99 bal narkotika jenis ganja dengan berat l06 kg, 1 (satu) unit hp merk nokia warna hijau, 1 (satu) unit hp oppo warna hitam, 1 (satu) unit hp nokia warna biru, (satu) unit mobil truck fuso warna hijau dengan no.Pol : K 1435 RH No. Ka: H070A112316. Berikut STNK an. KUNARTO.
Menetapkan agar terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah), ucap majelis hakim yang diketuai Efrata Happy Tarigan SH MH yang didampingi majelis hakim anggota Yohanes Panji SH MH dan hakim Syafrudin SH MH dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas 1-A Khusus Sumsel pekan lalu.
Vonis majelis hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Selly SH sebelumnya pada Selasa, (24/09/2019).
Didalam Tuntutan JPU sebelumnya, Menyatakan terdakwa Mujianto alias Anto bersama terdakwa RISKIANSYAH Alias RISKI
telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Percobaan Pemufakatan Jahat tanpa hak atau melawan hukum, menyimpan, menguasai, Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram.
Menjatuhkan pidana terhadap
terdakwa Mujianto alias Anto dengan pidana penjara selama 20 (dua puluh tahun) dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan denda sebesar Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah rupiah) subsidair 6 (enam) bulan penjara.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa RISKIANSYAH Alias RISKI dengan pidana penjara selama seumur hidup.
Diketahui sebelumnya, didalam Dakwaan Kesatu :
Terdakwa MUJIANTO Alias ANTO bersama terdakwa RISKIANSYAH Alias RISKI (penuntutan nya dilakukan terpisah) pada Senin (29/04/2019) sekitar Pukul 13.00 WIB
bertempat dipinggir Jalan Lintas Sumatera Palembang – Jambi Propinsi Sumsel.
Percobaan atau Pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima, Narkotika Gol 1 dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram, dengan berat bruto sekitar 106 kilogram (seratus enam kilo gram). Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara :
Pada Senin (29/04/2019) sekitar Pukul 09.00 WIB saksi SOFIANDI dan Tim dari Diresnarkoba Polda Sumsel mendapatkan informasi bahwa ada laki-laki yang akan menuju Jakarta dengan mengendarai Truck FUSO warna hijau dengan Nomor Polisi K 1435 RH yang didalam truck itu bermuatan narkotika jenis ganja.
Kemudian Kasubdit memerintahkan mencari keberadaan kendaraan tersebut. Lalu saksi SOFIANDI, saksi ANDRIANTO, saksi KHAMIM dan Tim lainnya melakukan penyelidikan untuk menemukan kendaraan yang diinformasikan tersebut. Selanjutnya Tim dari Ditresnarkoba Polda Sumsel menunggu dipinggir jalan lintas Sumatera Palembang-Jambi. Lalu sekitar Pukul 13.00 WIB Tim dari Ditresnarkoba Sumsel melihat mobil Fuso yang dimaksud kemudian dilakukan pemberhentian terhadap mobil tersebut.
Lalu ketika diberhentikan ada dua orang yang berada didalam mobil Fuso tersebut yaitu Terdakwa Mujianto dan terdakwa RISKIANSYDANAH Alias RISKI terlihat gugup maka terhadap dua orang tersebut dilakukan Penggeledahan terhadap badan dan mobil yang dikendarai oleh TERDAKWA Anto yang ditemani terdakwa RISKIANSYAH Alias RIKI. Lalu ditemukan 6 (enam) buah karung yang didalamnya berisikan 99 (Sembilan puluh Sembilan) Bal Narkotika jenis ganja dengan berat bruto 106 Kg (seratus enam kilogram).
Pada saat itu juga ditanyakan milik siapa ganja tersebut dan diakui oleh TERDAKWA Anto dan terdakwa RISKIANSYAH bahwa ganja tersebut milik ABU (DPO). Bahwa Terdakwa Anto dan terdakwa RISKIANSYAH menerima ganja tersebut langsung dari ABU (DPO) didareah TAMEYANG (ACEH) yang rencananya ganja tersebut akan diantarkan dan diserahkan ke daerah Jakarta. Bahwa terhadap ganja yang dibawa oleh TERDAKWA Anto dan terdakwa RISKIANSYAH tersebut mendapatkan upah sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).
Perbuatan terdakwa melakukan Percobaan atau Pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menanam, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Gol 1 dalam bentuk tanaman yang beratnya melebihi 1 (satu) kilogram yang tidak ada izin dari pihak yang berwenang.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
ATAU KEDUA : Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU Republik Indonesia Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(yn)
No Responses