Palembang, sumajaku.com – Terdakwa Riki warga Jalan Panca Usaha Lorong Usaha Kelurahan 5 Ulu Kecamatan Seberang Ulu I Palembang ini kembali menjalani persidangan dengan agenda tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara Narkotika yang menjeratnya.
Menyatakan, terdakwa Riki bin Ismail telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Narkotika tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu sebanyak 18 (delapan belas) paket Narkotika yang dibungkus plastik klip bening dengan berat 2,84 gram.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rikidengan pidana penjara selama 7 tahun dandenda Rp 800 juta, subsider 2 bulan penjara.Dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, tegas JPU Arni Puspita SH dalam sidang yang diketuai majelis hakim Hotnar Simarmata SH MH yang digelar diruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas 1-A Khusus Sumsel, Senin (16/12/2019).
Dalam dakwaan JPU sebelumnya, Narkotika jenis shabu tersebut milik terdakwa yang diperoleh dari TAUFIK (DPO) yang dibeli dengan harga Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) yang rencananya akan dijual oleh terdakwa, bila semua Narkotika tersebut berhasil terjual terdakwa mendapat keuntungan sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
Terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I narkotika jenis shabu tersebut tanpa seizin pihak yang berwenang.
Perbuatan terdakwa di ancam dan diatur sebagaimana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Atau Kedua : Perbuatan terdakwa di ancam dan diatur sebagaimana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang- undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Diketahui sebelumnya, berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di dalam rumah terdakwa sering terjadi transaksi Narkotika jenis shabu, selanjutnya saksi FERRYANZA SH dan EENG SAPTAHARI SH beserta Tim Sat Res Narkoba Polresta Palembang melakukan pengecekan dan mengamati keadaan sekitar TKP selanjutnya dilakukan penggerebekan dirumah tersebut kemudian dilakukan penggeledahan ditemukan 1(satu) buah wadah plastik bekas lulur dengan warna hijau tutup coklat yang berisi 18 (delapan belas) paket Narkotika jenis shabu dibungkus plastik klip bening dengan berat 2,84 gram dan 1(satu) buah kaleng roti merk PINPIN DANISH yang berisi 1(satu) bal plastik bening dan 1(satu) buah timbangan digital yang ditemukan diatas lemari pakaian terdakwa, selanjutnya terdakwa dibawa ke Sat Res Narkoba Polresta Palembang berikut barang bukti untuk pemeriksaan lebih lanjut.(yn)
Caption : Terdakwa Riki dituntut 7 Tahun penjara oleh JPU.
No Responses