Palembang, sumajaku.com – Terdakwa Huzer (55) warga Jalan Sukawinatan Simpang Empat Kelurahan Sukajaya Kecamatan Sukarami Kota Palembang ini kembali menjalani persidangan lanjutan perkara shabu yang menjeratnya dengan agenda tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang digelar diruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas 1-A Khusus Sumsel, Kamis (09/01/2020).
Dimuka persidangan, dihadapan majelis hakim yang diketuai Kamalludin SH MH, JPU Rini Purnamawati SH dalam surat tuntutannya : Menyatakan terdakwa HUZEIR telah bersalah melakukan tindak pidana “menyalahgunakan Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Republik Indonesia Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 1 (satu) tahun dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan menjalani rehabilitasi.
Menyatakan barang bukti berupa : 1 (satu) buah HP warna hitam merek Samsung A8 beserta simcard, 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,142 (nol koma satu empat dua) gram, (satu) buah flashdisk yang berisi rekaman suara percakapan terdakwa dan Herman saat bertransaksi membeli Narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah pirek kaca untuk membakar Narkotika jenis sabu, 1 (satu) set peralatan untuk menghisap sabu yang kesemuanya dirampas untuk dimusnahkan, ucap Rini.
Tuntutan JPU terhadap terdakwa Huzer lebih ringan dibandingkan dengan terdakwa Herman sebelumnya yang dituntut JPU selama 9 tahun penjara.
Dalam surat tuntutanya, Menyatakan terdakwa HERMAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum melakukan percobaan atau permufakatan jahat memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman jenis shabu yang beratnya melebihi 5 (lima) gram sebagaimana diatur dalam Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika tersebut dalam dakwaan kedua.
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun dengan perintah agar terdakwa berada dalam tahanan. Denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) subsidair selama 6 (enam) bulan penjara.
Menyatakan barang bukti berupa :
6 (enam) paket Narkotika jenis shabu dengan berat netto keseluruhan 4,871 gram
1 (satu) buah Handphone Samsung Lipat warna putih dengan No Simcard 08226827xxxx dirampas untuk dimusnahkan.
Sedangkan, 1 (satu) paket Narkotika jenis shabu dengan berat netto 0,142 gram dipergunakan dalam perkara atas nama HUZER, ucap JPU M Fajar DP SH pada Selasa (10/12/2019) lalu.
Dari fakta-fakta yang terungkap dipersidangan dari keterangan saksi-saksi yang memberikan keterangan dibawah sumpah dipersidangan, yang dibacakan dipersidangan, alat bukti Surat, serta keterangan terdakwa di persidangan diperoleh fakta hukum yang berupa persesuaian perbuatan, kejadian atau keadaan menerangkan bahwa para saksi, alat bukti lainnya dan pengakuan terdakwa bahwa pada Selasa (16/07/2019) sekitar Pukul 14.00 WIB, anggota Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Selatan (Sumsel) melakukan penangkapan terhadap HERMAN (dilakukan penuntutan sendiri) di wilayah TPU Kebun Bunga Km 9 Lubuk Kawah Kelurahan Kebun Bunga Kecamatan Sukarami Kota Palembang dan didapati sebanyak 7 (tujuh) paket Narkotika jenis sabu kemudian HP milik terdakwa HERMAN menerima panggilan dari nomor simcard 08218566xxxx milik terdakwa HUZEIR saat itu diketahui terdakwa HUZER membeli Narkotika jenis sabu seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan meminta diantarkan ke Garasi Hotel RC di Jalan Perindustrian II Kelurahan Kebun Bunga Kecamatan Sukarami Kota Palembang.
Mendengar hal itu Penyidik BNNP Sumsel membawa HERMAN menemui terdakwa HUZEIR untuk mengantarkan Narkotika jenis sabu tersebut. Kemudian pada Jumat (19/07/2019) sekitar Pukul 11.00 WIB anggota Penyidik BNNP Sumsel melakukan penggeledahan digarasi Hotel RC. Ditemukan kotak salon Orgen RD 1 (satu) buah pirek kaca yang berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat 0,022 gram dan 1 (satu) set alat hisap sabu yang terbuat dari tutup botol air mineral berwarna biru yang tersambung pipet plastik sebanyak 2 (dua) lubang. Selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.(yn)
No Responses