sumajaku.com

Mitra Pemerintah Penyampai Aspirasi Rakyat

example banner

Penetapan Status Tersangka, Ditpolair Dipraperadilkan

Penetapan Status Tersangka, Ditpolair Dipraperadilkan
Mako Ditpolair Polda Sumsel (net)
Palembang, sumajaku.com – Diduga tidak sahnya penetapan status tersangka, diduga tidak sahnya penangkapan dan diduga tidak sahnya penahanan terhadap tersangka Hendi S.
Akibatnya, OR istri Hendi melalui kuasa hukumnya Advokat HM Wisnu Oemar SH MH MBA dan Sudarman Sahri SH mengajukan permohonan praperadilan terhadap para termohon : Direktur Polisi Air dan Udara (Dirpolairud) Polda Sumatera Selatan (Sumsel) selaku Termohon I, Kapolda Sumsel selaku Termohon II dan Kapolri selaku Termohon III yang tertuang dalam Perkara Nomor : 01/Pid.Pra/2020/ Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas 1-A Khusus Sumsel, Selasa (07/01/2020).
Advokat HM Wisnu Oemar SH MH MBA yang didampingi Sudarman Sahri SH membenarkan telah mengajukan permohonan praperadilan terhadap para termohon, katanya dikonfirmasi sumajaku.com diruang kerjanya Rabu (08/01/2020).
Wisnu menceritakan, tersangka Hendi ditangkap dan ditahan pada Sabtu (04/01/2020) sekitar Pukul 15.30 WIB hingga Senin (06/01/2020) serta ditetapkan status tersangka oleh termohon I sebagaimana  pasal 368 KUHP subsidair Pasal 441.
Menurutnya, penangkapan dan penahanan yang dilakukan oleh termohon 1 diduga tidak sah. Sebab, tidak adanya pemberitahuan kepada keluarga tersangka, diduga tersangka mengalami kekerasan fisik, hingga termohon 1 tidak bersedia mempertemukan pemohon dengan tersangka guna mendapatkan bantuan hukum secara maksimal.
Wisnu menilai, perbuatan termohon 1 diduga telah bertentangan dengan pasal 18 ayat (3) KUHAP dan pasal 21 ayat (3) KUHAP serta pasal 60 KUHAP, tegasnya.
Wisnu berharap, hakim tunggal PN Palembang yang memeriksa dan mengadili  perkara ini menyatakan, tidak sahnya penangkapan dan penahanan tersangka, tidak berkekuatan hukum serta diperintahkan termohon 1 untuk membebaskan tersangka.
Wisnu menambahkan, permohonan praperadilan ini diajukan berdasarkan azas praduga tidak bersalah terhadap para termohon dan terkait, ucap Wisnu.
Sementara, Dirpolairud Polda Sumsel, Kombes Pol Imam Thobroni SIk MH melalui Kompol Victor ET SE mengaku, “saya belum monitor masalah itu”, singkatnya dikonfirmasi via WA nya.
Senada, Kapolda Sumsel Irjen Pol Drs Priyo Widyanto MM melalui Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Drs Supriadi MM mengaku, “Saya belum monitor”, singkatnya
dikonfirmasi via WA nya Senin (20/01/2020).(yn)
 
 
 
 

Loading

No Responses

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.