sumajaku.com

Mitra Pemerintah Penyampai Aspirasi Rakyat

example banner

Tak Dipinjamkan Uang, Owner Mengalihkan Hak

Tak Dipinjamkan Uang, Owner Mengalihkan Hak
 Owner My School Indonesia di Jalan MP Mangkunegara, Johannes Agus Taruna Ssi MM. (Fto dok.yn)
Palembang, sumajaku.com – Lantaran tidak dipinjamkan uang sebesar Rp.500juta, Founder My School ini diduga telah mengalihkan hak di perjanjian dan tidak mau mengembalikan uang serta kerugian yang dialami rekan bisnisnya.
Akibatnya, Selamat Hariadi mengajukan gugatan terhadap Johanes Agus Taruna Ssi MM warga Jl Suhada Kel Lorok Pakjo Kec IB I Palembang sebagai Tergugat.
Notaris Yan Maya Padha SH Mkn yang beralamat di Ruko Apotik Manjur Jl Jend Sudirman 20 Ilir Kec IT I Palembang sebagai Turut Tergugat I.
Notaris/PPAT Yunitha Evadiana Wuwung SH Mkn berkantor di Jl Laskar Umar Sidiq, Pangkalan Balai Kec Banyuasin III sebagai Turut Tergugat II dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kab Banyuasin di Komplek Perkantoran Pemerintah Kab Banyuasin Pangkalan Balai sebagai Turut Tergugat III yang tertuang dalam register perkara No.65/Pdt.G/2020/PN.Plg, Senin (16/03/2020).
Menanggapi gugatan ini, dikonfirmasi sumajaku.com, Apa benar Tergugat sebelumnya telah menghubungi Penggugat via WhatsApp (WA) bernaksud untuk meminjam uang sebesar Rp.500juta, akan tetapi Penggugat belum dapat meminjankannya sekitar (21/06/2018)? dan Apa benar owner Super Briliance Kids (SBK) ini diduga telah mengalihkan hak di perjanjian dan tidak mau mengembalikan uang serta kerugian yang dialami Penggugat?
Sangat disayangkan, Johannes yang merupakan tokoh pendidikan kota Palembang ini enggan menanggapi konfirmasi media ini baik via WA maupun via ponselnya yang bernada, “Nomor yang anda tuju sedang tidak dapat menerima panggilan” yang bernomor 08127428xxxx pada Pukul 19.22-23 dan 24 WIB Jumat (20/03/2020).
Senada, Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kab Banyuasin Tantowi melalui bagian sengketa Arma enggan menanggapi konfirmasi media ini baik via WA maupun via ponselnya yang bernada, “Nomor yang anda tuju sedang tidak dapat menerima panggilan” yang bernomor 0821-7571-xxxx pada Pukul 17.30-31 dan 32 WIB Sabtu (21/03/2020).
Saat ditanya, apa benar pihak BPN
Pangkalan Balai sebagai Turut Tergugat III telah membuat dan menerbitkan Izin Peralihan Hak No.200/IPH/400/16.07/2018 serta SHM No.11343 atas nama Penggugat telah dicoret dan dibalik namakan menjadi nama Tergugat?.
Didalam surat gugatan sebelumnya, Selamat Hariadi (Penggugat) dan Johanes Agus Taruna (Tergugat) sebelumnya telah sepakat mengadakan perjanjian yang tertuang dalam Akta Perjanjian Kesepakatan Pembayaran No.02 pada (07/03/2018) yang dibuat dihadapan Notaris Yan Maya Padha (Turut Tergugat I) yang menerangkan, Penggugat selaku Pihak Kedua telah membeli sebidang tanah dengan luas sekitar 31.224 M2 milik Tergugat selaku Pihak Pertama yang terletak di Kelurahan Talang (dahulu) Kec Sukarami (sekarang) di Desa Pangkalan Benteng Kec Talang Kelapa Banyuasin yang terurai didalam Akta Pelepasan Hak No.16 dan No.17 (27/02/2018) yang dibuat dihadapan Turut Tergugat I, dengan kesepakatan harga senilai Rp.2,3 Miliar.
Didalam perjanjian tersebut juga disepakati, Penggugat telah menyerahkan dan menitipkan uang tunai sebesar Rp.100.juta kepada Tergugat yang diserahkan dihadapan Notaris Yan selaku Turut Tergugat I guna untuk biaya peningkatan status kepemilikan tanah tersebut menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama pemegang hak Selamat Hariadi (Penggugat).
Sekitar Maret 2018 Penggugat dan Notaris Yan selaku Turut Tergugat I dan Notaris Yunitha (Turut Tergugat II) melakukan pengukuran tanah yang menjadi objek dalam Perjanjian Kesepakatan Pembayaran antara Penggugat dan Tergugat.
Lalu sekitar Mei 2018 Notaris Yunitha (Turut Tergugat II) telah menerbitkan SHM No.11343 berikut Surat Ukur No.1240/Pangkalan Benteng/2018 pada (18/04/2018) seluas 28.780 M2 atas nama pemegang hak Penggugat. Akan tetapi, SHM yang asli masih dalam penguasaan Notaris Yan selaku Turut Tergugat I.
Penggugat menemui Notaris Yan (selaku Turut Tergugat I) menanyakan keputusan sepihak Tergugat. Notaris Yan selaku Turut Tergugat I membenarkan, Tergugat akan menjual tanah tersebut kepada pihak lain dengan harga yang lebih tinggi. Bila jadi, maka Tergugat akan mengembalikan uang milik Penggugat berikut semua kerugian yang dialami oleh Penggugat. Kemudian, Notaris Yan selaku Turut Tergugat I menyodorkan Surat Kuasa kepada Penggugat untuk ditanda tangani sembari mengatakan, tujuan Surat Kuasa untuk menjual tanah objek perjanjian sebelumnya kepada pihak lain dengan harga yang lebih tinggi.
Notaris Yan Maya Padha diduga tidak menerangkan dan membacakan isi dari surat kuasa tersebut yang telah disiapkan sebelumnya tinggal ditanda tangani saja oleh Penggugat dan Tergugat.
Didalam surat kuasa, Penggugat sebagai pemberi kuasa dan Tergugat sebagai penerima kuasa. Lantaran diimingi, dijanjikan dan diyakinkan akan mengembalikan uang 100juta berikut semua kerugian yang dialami penggugat. Maka, saat itu Penggugat menandatangani surat kuasa No.01 (07/07/2018) tersebut tanpa dihadiri Tergugat selaku penerima kuasa pada (05/07/2018).
Notaris Yan Maya Padha diduga telah membuat surat kuasa dengan inisiatif sendiri, guna mengalihkan sepenuhnya hak Penggugat ke Tergugat dan mencantumkan “Para Penghadap” yang faktanya hanya dihadiri Penggugat saja dan Dalil-dalil yang dibuat bukan atas permintaan dari Penggugat maupun Tergugat.
Diduga tanpa seizin dan sepengetahuan Penggugat, Tergugat, membuat Akta Pengikatan Jual Beli No.17 yang ditanda tangani Tergugat sebagai pihak Pertama/Penjual berdasarkan Surat Kuasa Mutlak No.01 (05/07/18) dan Tergugat pula sebagai pihak Kedua/Pembeli yang dibuat Notaris Yan Maya Padha selaku Turut Tergugat I.
Diduga tanpa sepengetahuan dan seizin Penggugat, Tergugat telah menjual tanah yang merupakan objek perjanjian tersebut kepada Tergugat sendiri dengan harga yang jauh lebih murah sebagaimana Akta Jual Beli No.093/2018 yang dibuat dihadapan Notaris Yunitha selaku Turut Tergugat II berikut Izin Peralihan Hak No.200/IPH/400/16.07/2018 yang diterbitkan oleh Turut Tergugat III serta SHM No.11343 atas nama Penggugat telah dicoret dibalik namakan menjadi nama Tergugat. Bahkan, diatas tanah tersebut, saat ini telah dipasang plang atas nama Tergugat.(yn)

Loading

No Responses

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.