Palembang, sumajaku.com – Iskandar (50) warga jalan Kebun Bunga Kecamatan Sukarami Palembang ini merasa kecewa dan dirugikan.
Sebab, ia mengaku, telah menjadi korban penipuan oleh oknum diduga Bripka AR yang diketahui bertugas di Polres Ogan Ilir (OI) Sumatera Selatan (Sumsel) ini dengan modus diduga telah menjanjikan dapat mengurus proses penundaan eksekusi sang putra yang tersandung perkara melalui salah satu oknum jaksa yang diduga berdinas di salah satu Kejaksaan di Sumsel diduga IN dengan tarif puluhan Juta rupiah.
Namun, sampai saat ini, penundaan eksekusi yang dijanjikan tak kunjung terealisasi, bahkan uang puluhan juta miliknya tak kunjung dikembalikan walau sebelumnya, oknum Bripka AR telah berjanji akan mengembalikan uang miliknya pada Senin (20/01/2020) yang tertuang dalam surat pernyataannya pada (15/01/2020).
Akibatnya, oknum Bripka AR disomasi untuk segera mengembalikan uang tersebut yang tertuang dalam surat Nomor : 02/DI/A/I/2020 pada (27/01/2020).
Selain itu, Iskandar juga telah melayangkan surat pengaduannya ke Kapolres OI berikut ke Kasi Propam Polres OI di Indralaya dengan memohon untuk ditindaklanjuti dugaan penipuan dan atau penggelapan yang dilakukan oleh oknum terduga Bripka AR yang tertuang dalam surat Nomor : 05/DI/A/III/2020 pada (29/03/2020).
Iskandar menceritakan, berawal sekitar (12/11/2019) disalah satu hotel di Palembang, oknum Bripka AR menanyakan kabar perkara putranya. Lalu terduga oknum Bripka AR tiba-tiba menawarkan diri. “Kendak kuyung cakmano? Kalau tahanan kota tidak bisa lagi,” katanya. Tapi kalau untuk penundaan eksekusi aku bisa ngurus, katanya menirukan perkataan oknum Bripka AR, ketika dikonfirmasi media ini dikediamannya Senin (17/08/2020).
Lalu, Iskandar menanyakan, berapa biayanya? Nanti dulu, “saya akan temui dulu oknum jaksa diduga IN yang dapat mengeluarkan surat penundaan eksekusi” terlihat bukti percakapan oknum Bripka AR ke oknum jaksa via sms. Berapa biayanya? Tanya Iskandar lagi. Lalu oknum Bripka AR meminta sebesar 20 juta rupiah dan Iskandar pun menyanggupinya demi putranya, keluhnya.
Esok hari lanjut Iskandar, kembali adanya pertemuan, oknum Bripka AR meminta tambahan 2 juta dengan alasan untuk ongkos jalan. Penyerahan tertuang di kwitansi ditanda tangani diatas materai sebesar 22 juta pada (25/11/2019) dengan kesepakatan, janji tak terealisasi uang kembali.
Berselang sekitar 1 bulan, oknum Bripka AR kembali meminta tambahan biaya sebesar 5 juta via ponselnya dengan alasan yang memproses surat ada yang belum kebagian. A1 keluar, janji oknum Bripka AR bernada meyakinkan Iskandar. Biaya kembali ditambah sebesar 5 juta, bebernya.
Ditanyakan ke oknum Bripka AR, menjelang tahun baru, oknum Bripka AR beralasan, semua jaksa sudah libur, kelitnya. Usai tahun baru sekitar (03/01/2020). Oknum Bripka AR mengatakan, surat dikirmkan melalui pos ke alamatnya.
Sekitar (10/01/2020) Iskandar mengaku, merasa curiga dengan janji oknum Bripka AR dan mengatakan, kalau begini kamu bohong, tegasnya. Oknum Bripka AR meminta Iskandar sabar. Lalu, Iskandar minta dibuatkan surat pernyataan yang menyatakan, oknum Bripka AR (37) warga talang jambe ini akan mengembalikan uang milik Iskandar yang telah dititipkan padanya sebesar 27juta rupiah sebagaimana kwitansi pada (25/11/2019) berikut bukti transfer atas nama SU.
Oknum Bripka AR berjanji akan mengembalikan uang tersebut pada Senin (20/01/2020). Bila tidak oknum Bripka AR bersedia dituntut, baik pidana dan kode etik kepolisian pada (15/01/2020), jelas Iskandar.
Sejak saat itu, oknum Bripka AR tidak dapat ditemui dan dihubungi sampai akhirnya kami somasi dan laporkan, keluhnya.
Langkah hukum Iskandar kedepan akan melaporkan oknum Bripka AR ke Pidana Umum (Pidum) dugaan penipuan dan penggelapan serta berharap oknum Bripka AR dapat diproses hukum, tegasnya.
Sementara, Kapolres OI, AKBP Imam Tarmudi SiK MH belum berhasil dikonfirmasi media ini, Selasa (18/08/2020), baik melalui WA hanya dibaca saja maupun ponselnya dengan nada, “nomor yang anda tuju sedang tidak dapat menerima panggilan”, pada Pukul 17.58 WIB, 18.02 WIB dan Pukul 18.04 WIB.
Hingga berita ini diturunkan, pihak terkait lainnya belum dapat dikonfirmasi.(yn)
656 total views, 4 views today
No Responses