sumajaku.com

Mitra Pemerintah Penyampai Aspirasi Rakyat

example banner

Diduga Palsukan Status, Berkas Oknum Pejabat Pemkot P19

Diduga Palsukan Status, Berkas Oknum Pejabat Pemkot P19
foto ilustrasi buku nikah (fto.net)
Palembang, sumajaku.com – AG warga Jalan Demang Lebar Daun Kota Palembang ini merasa kecewa dan dirugikan oleh salah satu oknum pejabat dilingkup Pemkot Palembang.
Sebab, ASN ini mengaku, telah menjadi korban dugaan tindak pidana pemalsuan status dibuku nikah dan telah menikah lagi tanpa izin istri pertamanya yang dilakukan oleh terduga suaminya sendiri berinisial SA yang diketahui merupakan salah satu oknum pejabat di Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang.
Akibatnya, AG melaporkan hal ini ke Polda Sumsel pada Oktober 2019 lalu yang tertuang dalam laporan Nomor : LPB/866/X/2019/SPKT. Namun, sejak dilaporkan, telah 11 bulan berjalan hingga saat ini belum ada kejelasan proses laporannya, keluhnya.
Demi mendapatkan kepastian hukum, AG melayangkan surat ke Kejati Sumsel. Sebab, ia mengaku, laporannya hingga kini belum ada kejelasan dari penegak hukum terkait kelanjutan laporannya. Apakah akan disidangkan atau lenyap begitu saja, keluhnya.
Usai melayangkan surat ke Kejati, AG mengaku, terakhir berdasarkan informasi dari penyidik Polda Sumsel melalui SP2HP bahwa berkas yang dikirim oleh penyidik ke JPU Kejati Sumsel telah dikembalikan 2 kali ke pihak penyidik.
“Saya tidak mengerti mengapa kasus yang jelas-jelas terang menerang seperti ini menjadi kabur dan tak jelas, padahal bukti lengkap, saya merasa dipermainkan”, selorohnya. Makanya saya layangkan surat ini ke Kejati.” tegas AG terlihat sedih dengan mata yang berkaca kaca, diwawancarai awak media Senin (07/09/2020).
Surat yang ditujukan kepada Kejati Sumsel juga telah saya tembuskan ke Kejagung dan ke Komisi Kejaksaan RI, lanjut AG. Dirinya berharap, agar perkara tersebut dapat segera berjalan dan ada kepastian hukum, harapnya.

”Semoga dengan dilayangkannya surat ini, laporan saya segera mendapatkan kepastian hukum”. Sebab, menurutnya, semua jelas dan lengkap,” tegasnya.

Menanggapi surat yang dilayangkan AG ke Kejati Sumsel. Rini Purnamawati SH selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) melalui Kasipenkum Kejati Sumsel, Khaidirman SH MH, membenarkan, benar, perkara tersebut saat ini masih ditangani oleh JPU dan sudah dua kali berkas dikembalikan JPU ke penyidik Polda Sumsel. Karena, berkas masih P19 atau belum lengkap.
“Berkas perkara tersebut masih berjalan, memang sudah dua kali dikembalikan ke penyidik oleh JPU karena masih P19 belum lengkap berkasnya. Sebab, masih ada beberapa kekurangan sesuai petunjuk-petunjuk yang belum terpenuhi sebagaimana pasal yang diterapkan JPU, katanya dikonfirmasi awak media diruang PTSP Kejati Sumsel. Namun, sangat disayangkan, Khaidirman enggan menyebutkan pasal yang dikenakan.
Namun demikian, Khaidirman yang didampingi jaksa Imam Murtadlo SH ini memastikan, perkara tersebut tetap berlanjut. “Kita pastikan berkas perkaranya berlanjut bila telah lengkap P21 akan kita naikan,” jelasnya.
Sementara, terlapor SA belum berhasil dikonfirmasi via ponselnya enggan menjawab.
Senada, Walikota Palembang, H Harnojoyo S.sos enggan berkomentar menanggapi dugaan ini, “saya belum tau”, singkatnya dikonfirmasi awak media diruang kerjanya.
Pelapor berharap, agar laporannya mendapatkan kepastian hukum. Sebab, ia mengaku, laporannya sudah jelas dan lengkap, tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak terkait lainnya belum dapat dikonfirmasi.(yn/eahy)

Loading

No Responses

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.