Palembang, sumajaku.com – Diduga telah memalsukan status di buku nikah yang bertujuan agar tanpa seizin pejabat, sepengetahuan dan seizin istri pertamanaya serta dapat menikahi Wanita Idaman Lain (WIL) nya yang pemberitaannya sempat mencuat kepermukaan.
Menanggapi dugaan ini, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumsel, M Adrian Agustiansyah SH MH angkat bicara. Terkait pemberitaan ini, dari segi administrasi, Adrian menilai, pihak kepolisian telah memenuhinya dengan mengeluarkan SP2HP, yang salah satu isinya menerangkan, bahwa sudah 2 kali JPU menyatakan berkas perkara P19, karena masih ada kekurangan data yang diperlukan JPU, katanya dikonfirmasi media ini via WA nya Minggu (13/09/2020).
Terkait kasus tersebut, lanjut Adrian, menurut Pasal 15 ayat (1) jo. Pasal 4 ayat (1) PP 45/1990, Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tidak melaporkan perkawinannya yang kedua/ketiga/keempat dalam jangka waktu selambat-lambatnya satu tahun terhitung sejak perkawinan tersebut dilangsungkan atau tidak memperoleh izin lebih dahulu dari pejabat untuk beristri lebih dari seorang, dijatuhi salah satu hukuman disiplin berat, tegas Adrian.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil (“PP 30/1980”). Tetapi, sangat disayangkan, PP 30/1980 tersebut telah dicabut oleh Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil (“PP 53/2010”), jelasnya.
Hukuman disiplin berat itu dapat berupa:
a. Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun.
b. Pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah.
c. Pembebasan dari jabatan.
d. Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS dan
e. Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS, urainya.Kalau adanya indikasi pemalsuan status perkawinan, menurut Adrian, maka sudah tepat bila dilaporkan ke kepolisian. Selain dari itu, lanjut Adrian, untuk sanksi jabatan, seharusnya dilaporkan juga ke pihak inspektorat kota palembang, terangnya.
a. Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun.
b. Pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah.
c. Pembebasan dari jabatan.
d. Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS dan
e. Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS, urainya.Kalau adanya indikasi pemalsuan status perkawinan, menurut Adrian, maka sudah tepat bila dilaporkan ke kepolisian. Selain dari itu, lanjut Adrian, untuk sanksi jabatan, seharusnya dilaporkan juga ke pihak inspektorat kota palembang, terangnya.
Namun, bila ternyata pihak inspektorat tidak menidaklanjuti laporan tersebut. “Kami persilahkan korban, untuk melaporkannya ke Ombudsman RI perwakilan Sumsel”, tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, AG warga Jalan Demang Lebar Daun Kota Palembang ini merasa kecewa dan dirugikan oleh salah satu oknum Kadis dilingkup Pemkot Palembang.
Sebab, ASN ini mengaku, telah menjadi korban dugaan tindak pidana pemalsuan status dibuku nikah dan telah menikah lagi tanpa izin istri pertamanya yang dilakukan oleh terduga suaminya sendiri berinisial SA yang diketahui merupakan salah satu oknum pejabat di Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang.
Akibatnya, AG melaporkan hal ini ke Polda Sumsel pada Oktober 2019 lalu yang tertuang dalam laporan Nomor : LPB/866/X/2019/SPKT. Namun, sejak dilaporkan, telah 11 bulan berjalan hingga saat ini belum ada kejelasan proses laporannya, keluhnya.
Demi mendapatkan kepastian hukum, AG melayangkan surat ke Kejati Sumsel. Sebab, ia mengaku, laporannya hingga kini belum ada kejelasan dari penegak hukum terkait kelanjutan laporannya. Apakah akan disidangkan atau lenyap begitu saja, keluhnya.
Usai melayangkan surat ke Kejati, AG mengaku, terakhir berdasarkan informasi dari penyidik Polda Sumsel melalui SP2HP bahwa berkas yang dikirim oleh penyidik ke JPU Kejati Sumsel telah dikembalikan 2 kali ke pihak penyidik.
“Saya tidak mengerti mengapa kasus yang jelas-jelas terang menerang seperti ini menjadi kabur dan tak jelas, padahal bukti lengkap, saya merasa dipermainkan”, selorohnya. Makanya saya layangkan surat ini ke Kejati.” tegas AG terlihat sedih dengan mata yang berkaca kaca, diwawancarai awak media Senin (07/09/2020).
Surat yang ditujukan kepada Kejati Sumsel juga telah “saya tembuskan ke Kejagung dan ke Komisi Kejaksaan RI,” lanjut AG. Dirinya berharap, agar perkara tersebut dapat segera berjalan dan ada kepastian hukum, harapnya.”Semoga dengan dilayangkannya surat ini, laporan saya segera mendapatkan kepastian hukum”. Sebab, menurutnya, semua jelas dan lengkap,” tegasnya.
Menanggapi surat yang dilayangkan AG ke Kejati Sumsel. Rini Purnamawati SH selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) melalui Kasipenkum Kejati Sumsel, Khaidirman SH MH, membenarkan, benar, perkara tersebut saat ini masih ditangani oleh JPU dan sudah dua kali berkas dikembalikan JPU ke penyidik Polda Sumsel. Karena, berkas masih P19 atau belum lengkap.
“Berkas perkara tersebut masih berjalan, memang sudah dua kali dikembalikan ke penyidik oleh JPU karena masih P19 belum lengkap berkasnya. Sebab, masih ada beberapa kekurangan sesuai petunjuk-petunjuk yang belum terpenuhi sebagaimana pasal yang diterapkan JPU, katanya dikonfirmasi awak media diruang PTSP Kejati Sumsel. Namun, sangat disayangkan, Khaidirman enggan menyebutkan pasal yang dikenakan.
Namun demikian, Khaidirman yang didampingi jaksa Imam Murtadlo SH ini memastikan, perkara tersebut tetap berlanjut. “Kita pastikan berkas perkaranya berlanjut bila telah lengkap P21 akan kita naikan,” jelasnya.
Sementara, terlapor SA belum berhasil dikonfirmasi via ponselnya enggan menjawab.
Senada, Walikota Palembang, H Harnojoyo S.sos enggan berkomentar menanggapi dugaan ini, “saya belum tau”, singkatnya dikonfirmasi awak media diruang kerjanya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak terkait lainnya belum dapat dikonfirmasi.(yn/eahy)
No Responses