Palembang, sumajaku.com – Terpidana Hikma Wanto (37) warga Jln Sukaraya Kel dan Kec Sukarami Palembang ini merasa kecewa dan dirugikan dengan proses hukum yang dialaminya.
Sebab, ia telah dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana melakukan pengrusakan terhadap barang. Sebagaimana dalam dakwaan kesatu Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan telah dijatuhi pidana penjara selama 10 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas 1-A Khusus Sumsel, pada Kamis (17/09/2020) lalu.
Namun, sampai saat ini dirinya belum juga dilakukan eksekusi oleh JPU dan masih ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Polda Sumsel. Walau sebelumnya telah ditanyakan ke JPU melalui kuasa hukumnya.
Akibatnya, Hikma melalui kuasa hukumnya, HM Wisnu Oemar SH MH MBA mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palembang atas putusan pidana PN Palembang Kelas 1-A Khusus Sumsel pada (17/09/2020) dalam perkara pidana Nomor : 1267/Pid.B/2020/PN.Plg yang telah berkekuatan hukum tetap yang tertuang dalam surat permohonan Nomor : 26/MWO/XI/2020 pada (26/11/2020).
Advokat HM Wisnu Oemar SH MH MBA membenarkan, benar, klien kami telah mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi kepada Kajari Palembang, katanya Minggu (29/11/2020).
Menurut Wisnu, permohonan pelaksanaan eksekusi kepada Kajari Palembang, mengingat Hak-hak klien kami selaku terpidana yang telah divonis PN Palembang yang telah berkekuatan hukum tetap, kiranya dapat segera dilaksanakan eksekusi.
Sebab, klien kami merasa dirugikan dalam pengurusan, berupa hak pembinaan, hak remisi dan hak Cuti Bersama (CB) serta hak Pembebasan Bersyarat (PB) dan lainya yang diatur dalam hukum, tegas Wisnu.
Wisnu berharap, pihak Kejari dapat segera melaksanakan eksekusi terhadap klien kami. Sebab, sepengetahuannya, rekan klien kami sudah ada yang telah dilaksanakan eksekusi.
Diketahui sebelumnya, belum dilaksanakan eksekusi lantaran banyaknya tahanan sekitar 200 orang yang akan di eksekusi.
Diberitakan sebelumnya, JPU Indra SH mengaku, salinan petikan putusan belum kami terima, bagaimana kami mau melaksanakan eksekusi, keluhnya.
Namun, Indra mengaku, salinan petikan putusan baru kami terima hari ini, Selasa (20/10/2020) dan telah saya lengkapi serta serahkan ke pimpinan. Bila telah lengkap administrasinya baru dilaksanakan eksekusi, jelasnya.(yn)
No Responses