Palembang, sumajaku.com – Lantaran permohonan penangguhan penahanan sang anak ditolak oleh majelis hakim dengan alasan tak memenuhi persyaratan jaminan penangguhan penahanan diduga sebesar puluhan juta rupiah.
Akibatnya, Rahma orang tua terdakwa Mei mengajukan permohonan keadilan kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI), Badan Pengawasan (Banwas MA RI), Kejaksaan Agung (Kejagung RI) dan ke Komisi Yudisial (KY RI).
Menanggapi pengaduan ini, Juru Bicara (Jubir) Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas 1-A Khusus Sumsel, Abu Hanifah SH MH mengaku, belum mengetahui adanya permohonan keadilan yang diajukan ibu terdakwa ke pihak terkait di pusat dan itu hak setiap orang, katanya.
Menurut Abu, pihak terdakwa mengajukan permohonan penangguhan penahanan itu sah-sah saja, itu haknya, katanya, Selasa (02/02/2021).
Kemudian, lanjut Abu, terkait ketentuan adanya uang jaminan, itu diperbolehkan. Sebab, diatur dalam Undang – Undang (UU) dan di KUHAP mengatakan, “jaminan penangguhan penahanan berupa orang atau uang”. Namun, bila uang untuk kebijakan atau pelicin, memberi uang agar permohonan penangguhan penahanan diterima atau dikabulkan, itu suap dan salah, tegasnya.
Proses pengajuan permohonan penangguhan penahanan oleh majelis dengan uang jaminan, itu ada prosedurnya. Uang jaminan ditentukan oleh majelis berapa besarannya. Lalu disetor dan diserahkan ke paniteraan serta dibuat tanda terima sebagai bukti.
Setelah perkaranya putus, uang jaminan dapat diambil dan dikembalikan. Kalau terpidana tidak melarikan diri, urai Abu.
Ditanya, berapa besaran uang jaminan? Tidak mengikat, tergantung kebijakan dan keyakinan yang menahan, dipastikan terdakwa tidak melarikan diri dengan uang jaminan tersebut. Sebab, di UU dan di KUHAP tidak diatur, jelasnya.
Abu berharap, agar diperjelas peruntukan uang yang dimaksud. Apakah uang untuk jaminan atau suap, tegasnya. Sebab, orang melapor pastinya ada dasarnya. Kalau tanpa dasar, fitnah, tegasnya lagi.
Disinggung, apakah penangguhan dikabulkan berdasarkan uang jaminan? Tidak, penangguhan diterima berdasarkan ketentuan, dinilai terdakwa tidak menghilangkan Barang Bukti (BB) dan tidak melarikan diri berdasarkan keyakinan majelis, jelas Abu.
Diberitakan sebelumnya, Rahma mengaku, “saya telah membuat surat permohonan keadilan melalui tulisan tangan saya sendiri ke MA RI, Banwas, Kejagung dan KY pada Rabu pekan lalu”, katanya, Selasa (02/02/2021) sembari menangis tersedu.
Surat permohonan keadilan “saya ajukan lantaran, permohonan penangguhan anak saya telah ditolak yang diduga disebabkan kami tak sanggup memenuhi uang jaminan yang diminta diduga sebesar 50 juta. Kami tidak mempunyai uang, kami hanya keluarga seorang petani, untuk makan saja kami susah”, katanya lirih.
Namun, Rahma mengaku, tidak mengetahui nama yang meminta uang tersebut. Seingatnya yang di tengah, telah saya sampaikan dalam sidang dua kali dan menghadap langsung yang proses hukumnya telah berlangsung selama 5 bulan ini, bebernya.
Padahal, sebelumnya, Rahma mengaku, “kami telah menemui keluarga terdakwa Bismi untuk dilakukan perdamaian, tapi ditolak sembari mengatakan, kami lah banyak duit”, keluhnya.
“Saya minta keadilan, sebab, anak saya berkelahi dengan Bismi sama-sama terdakwa dan sama-sama dihukum”, harapnya. Akan tetapi, terdakwa Bismi dapat ditangguhkan penahanannya. Sedangkan, “anak saya tidak dapat ditangguhkan penahanannya”, sesalnya.
Sementara, kuasa hukum terdakwa Mei Priansyah, Advokat M Daud SH MH membenarkan, benar, ibu klien kami telah mengajukan permohonan keadilan ke pihak terkait. Namun, Daud mengaku, tidak mengetahui isi permohonannya. Sebab, “saya kuasa hukum terdakwa Mei, sedangkan ibunya tidak memberikan kuasa ke kita”, katanya.
Klien “kami telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan melalui ibunya Rahma ke majelis hakim dan diminta memenuhi persyaratanya. Salah satunya uang jaminan yang memang diatur dalam KUHAP”, ungkap Daud.
Ditanya, apa benar, permohonan penangguhan penahanan terdakwa Bismi dikabulkan oleh majelis hakim? Menurut Daud, sepertinya dikabulkan, sebab, sepengetahuannya saat sidang terdakwa tidak dalam tahanan. Tapi, kami tidak mengetahui proses permohonannya, ucapnya.
Diketahui, hal ini terkait sidang perkara penganiayaan kedua terdakwa, Mei Priansyah dan terdakwa Bismi yang terlibat perkelahian menjalani persidangan yang digelar diruang sidang PN Palembang secara virtual dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi, Senin (25/01/2021).
Dalam sidang, majelis hakim yang diketuai Efrata Happy Tarigan SH MH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arief Budiman SH, menghadirkan saksi seorang anggota kepolisian Polda Sumsel yang melihat ketika kedua terdawa berkelahi di kawasan Jakabaring, Palembang.
Usai mendengarkan keterangn saksi-saksi yang dihadirkan. Tiba-tiba, Ibu terdakwa Mei Priansyah, kembali memberanikan diri mohon keadilan kepada majelis hakim.
Ia berteriak kepada majelis hakim, jika dirinya meminta keadilan untuk anaknya Mei Priansyah.
“Saya mohon pak hakim agar anak saya bisa di tangguhkan penahanannya, saya siap dijadikan jaminan, saya tidak mempunyai uang untuk jaminan penangguhan, ucap Rahma memohon.
Usai sidang, Rahma ibu terdakwa Mei Priansyah kepada awak media mengatakan, jika dirinya ingin meminta keadilan kepada majelis hakim dan siap bertanggung jawab menjadi penjamin atas hukuman anaknya.
“Saya berani jadi jaminan Mei Priansyah.Tetapi saya tidak punya uang, mobil juga tidak ada untuk dijadikan jaminan penangguhan anak saya,” keluh Rahma kepada awak media.
Rahma mohon keadilan untuk anakanya, ini dilakukanya, karena Bismi yang juga sama-sama terdakwa bisa menjadi tahanan kota akan tetapi anaknya tetap ditahan di Rutan Polrestabes Palembang, keluhnya.
“Kenapa terdakwa Bismi bisa menjadi tahan kota, sementara anak saya ditolak penangguhan penahannya, apa karena mereka punya uang jadi bisa jadi tahanan kota, sementara saya tidak punya uang ditolak penangguhan tahanan anak saya,” bebernya.
Sementara, kuasa hukum terdakwa Mei Priansyah, M Daud SH MH membenarkan, kekecewaan ibu terdakwa lantaran anaknya belum bisa dikabulkan penangguhan penahannya.
“Untuk penanguhan terdakwa Mei Priansyah, memang benar kita diminta untuk menyiapkan sejumlah uang untuk dijadikan sebagai jaminan. Akan tetapi, uang jaminan itu nantinya bisa diambil lagi,” ungkap, Daud.
Ibu terdakwa Mei Priansyah mengaku, tidak memiliki sejumlah uang yang dimaksud dan berani menjaminkan dirinya untuk sang anak jika nantinya berniat lari dari proses hukumannya.
“Ibunya merasa kecewa karena majelis hakim tidak mengabulkan penangguhan penahanan terdakwa Mei Priansyah. Apa karena dirinya tidak ada uang, maka penanguhan anaknya tidak bisa diberikan,” kata Daud.
Diketahui, Terlibat Perkelahian, Mei Priansyah dan Bismi terdakwa. Keduanya terlibat perkelahian lantaran diduga Bismi mengajak istri Mei Priansyah kedalam mobil miliknya.
Meski sama-sama berstatus terdakwa dalam kasus yang sama, terdakwa Bismi berstatus tahanan kota. Sedangkan Terdakwa Mei Priansyahasih tetap ditahan di Rutan Polrestabes Palembang.(yn)
No Responses