Sebab, lahan yang telah mereka rawat dan tanami hingga menjelang panen, tiba-tiba digusur dengan menggunakan alat berat hingga rata dengan tanah yang diduga dilakukan oleh para oknum dengan cara-cara premanismenya, Jumat (21/05/2021).
Sekitar tahun 2018 kami diminta mengajukan permohonan ke Kades setempat agar dibuatkan surat. Namun, sampai saat ini surat yang kami ajukan tak kunjung selesai dengan alasan surat telah dibuat tapi belum dicap dan ditanda tangani oleh diduga oknum Kades. Walau kami telah membayar ke oknum Kades sekitar 16juta bahkan ke oknum perangkat Kades diduga Kadus dan diduga RT sekitar 16juta, keluhnya.
Lalu, sekitar 4 bulan yang lalu, kami dikunjungi beberapa orang yang mengatas namakan diduga pihak PT yang didampingi para oknum diantaranya : diduga oknum pengacara dua orang, diduga oknum Sat Polair 4 orang, diduga oknum Kades, RT dan Kadus serta pihak diduga oknum KUD dua orang, urai HE.
Tujuan kedatangan mereka menyampaikan, kalau lahan yang kami tanami milik KUD dan menurut mereka memiliki surat. Kami minta diperlihatkan surat yang dimaksud. Sangat disayangkan, pihak oknum KUD keberatan untuk memperlihatkan surat yang dimaksud ke kami, sesal HE.
Lalu, oknum pengacara MS mengatakan, “mau tidak mau, suka tidak suka, kami ganti 5juta per hektar. Bila tidak mau, akan kami paksa dengan cara kami,” tegas MS kepada kami para petani yang merawat lahan tanam tumbuh hingga siap panen, sesalnya.
Sekitar dua pekan dari kunjungan para oknum tersebut. Kami disomasi oleh oknum pengacara MS. Rekan kami ada yang terpaksa menuruti kehendak para oknum tersebut yang ingin menguasai lahan milik kami. lantaran takut dan merasa terancam. Dengan terpaksa rekan kami menurutinya.
Bahkan, perlakuan kasar hingga pemukulan dengan cara digampar sebanyak 6 kali dan ditendang dua kali terhadap para petani yang dilakukan diduga oleh oknum Sat Polair berinisial (DK) bila petani keberatan diganti rugi pada Senin (19/04/2021).
Tidak senang digampar dan ditendang, petani HE melaporkan oknum Sat Polair ke Polda Sumsel yang tertuang dalam surat tanda terima laporan polisi nomor : STTLP/385/IV/2021/SPKT POLDA SUMSEL pada (22/04/2021) terhadap pelaku (terlapor) diketahui diduga berinisial (DK).
Sebelumnya, hasil panen kami ditahan di KUD dan dilaporkan ke Polsek setempat dengan tuduhan melakukan pencurian buah sawit PT BKI. Setelah ditahan selama satu hari satu malam, tidak terbukti lalu dibebaskan, keluhnya.
Ditanyakan, apa sebab hasil panen dan orang kami ditahan? Lahan milik kami, apapun yang tumbuh diatas lahan kami merupakan milik kami, jawab oknum anggota KUD berinisial SH.
Lalu tiba-tiba oknum Sat Polair DK mengampar muka petani HE sebanyak 6 kali dan ditentang dua kali, beber HE.
No Responses