sumajaku.com

Mitra Pemerintah Penyampai Aspirasi Rakyat

example banner

Dilaporkan Pembeli, Oknum Developer Siapkan Pengembalian

Dilaporkan Pembeli, Oknum Developer Siapkan Pengembalian
Oknum developer, Terlapor EV dan Pelapor MA didampingi kuasa hukumnya, Advokat Ramo Rafika SH.(fto.sum.yn)

Palembang – Sumsel, sumajaku.com– Dugaan “Modus Kredit Tanah Kaplingan, Oknum Developer Dilaporkan” tentang peristiwa Pidana Undang-Undang (UU) Nomor : 1 Tahun 1946 Pasal 378 KUHP yang terjadi pada Senin (28/6/2021) sekitar Pukul 07.00 WIB di Desa Merah Mata Kecamatan Banyuasin I Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan (Sumsel) yang tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP/B/125/III/2022/SPKT/Polda Sumsel Jumat (4/3/2022).

 

Oknum developer Terlapor EV membantah, Tidak semuanya benar, sebelumnya telah berjanji untuk mengembalikan uang milik pembeli, tapi saat itu saya kurang sehat dan saat ini sedang disiapkan (uang pembeli red), elaknya, Minggu (13/3/2022).

 

Dikonfirmasi sebelumnya, ditanya, apa benar Terlapor pihak Developer “Perumahan Hati Residence”? Iya benar, singkat EV pekan lalu Minggu (6/3/2022).

 

Disinggung, apa benar, telah menjual tanah seluas 99 m2 diduga melalui “Perumahan Hati Residence” ? Benar, jawab EV.

 

Disoal, apa benar, proses pembelian tersebut dengan cara dicicil sebanyak 6 (enam) kali pembayaran sebagaimana Perjanjian Jual Beli pada (6/7/2021) dan pada (14/12/2021) cicilan pembelian  tanah tersebut telah selesai dan Lunas? Benar, ucap EV.

 

Pembeli bukan atas nama Pelapor MA melainkan nama suaminya. EV mengaku, kemarin telah saya buatkan Akta Jual Belinya dan ditanda tangani. Lalu, tiba-tiba pembeli MA melakukan pembatalan. Sebab, EV mengaku, belum melakukan pematokan tanah tersebut. Sesuai kesepakatan kami akan mengembalikan uang pembeli. Belum sempat kami kembalikan, pembeli telah melaporkan hal ini, elaknya dan EV mengaku, sebelumnya kami telah menghubungi pihak pembeli, terangnya.

 

Ditanya, apa benar, tanah yang dijual tersebut milik IR dan IM ? Sebab, mereka mengaku pemilik tanah tersebut dan telah  membeli dari Terlapor ? Tidak benar, singkat EV.

 

Disinggung, apa benar pembeli meminta dikembalikan seluruh total uang pembelian  tanah yang telah ia cicil tersebut hingga lunas? Benar, tapi kita belum sempat mengembalikannya, elak EV.

 

EV meminta media ini ketemu pada hari Selasa (8/3/2022) untuk klarifikasi terkait hal ini, pintanya.

 

Disoal, apa benar telah di somasi sebelumnya? Benar, sebelumnya kami telah disomasi, lalu kami menghubungi kuasa hukum pembeli dengan kesepakatan pertemuan pada (28/2/2022). Namun, saya sedang sakit saat itu, sampai saat ini pun belum sembuh. Terakhir kami komunikasi sekitar tanggal 1 atau 2 Maret 2022, kelit EV.

 

Setelah disomasi, apa benar, meminta waktu 1 bulan berjanji untuk mengembalikan uang milik pembeli? Benar, tapi saat itu saya kurang sehat, elak EV lagi.

 

Apa benar diduga tanpa niat dan itikad baik untuk mengembalikan uang milik pembeli tersebut, hingga di laporkan? Tidak semuanya benar, singkat EV.

 

Terkait dilaporkan ke Polda Sumsel, EV mengaku, belum tau akan melakukan langkah selanjutnya. Baiknya kita ketemu, pinta EV ke media ini, tutupnya.

 

Diberitakan sebelumnya, “Modus Kredit Tanah Kaplingan, EV Dilaporkan”

 

MA (25) warga Jalan May Zen Lorong Agung Kecamatan Kalidoni kota Palembang ini merasa kecewa dan dirugikan.

 

Sebab, berniat memiliki tanah dengan cara kredit dan mencicil hingga lunas, namun diketahui tanah tersebut milik orang lain. Bahkan si penjual tak kunjung mengembalikan uang miliknya hingga dirinya mengalami kerugian puluhan juta rupiah.

 

Akibatnya, MA melaporkan EV tentang peristiwa Pidana Undang-Undang (UU) Nomor : 1 Tahun 1946 Pasal 378 KUHP yang terjadi pada Senin (28/6/2021) sekitar Pukul 07.00 WIB di Desa Merah Mata Kecamatan Banyuasin I Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan (Sumsel) yang tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP/B/125/III/2022/SPKT/Polda Sumsel Jumat (4/3/2022).

 

Usai melapor, MA melalui kuasa hukumnya dari Klinik Hukum Ramo Rafika SH membenarkan, benar, kami telah melaporkan peristiwa tindak pidana penipuan, katanya.

 

Advokat Ramo menilai, telah cukup bukti, baik kwitansi, Perjanjian Jual Beli dan Surat Pernyataan bahkan telah kami somasi sebelumnya, ucapnya.

 

Didampingi Advokat M Maulana Kusumawardhana SH, langkah hukum Ramo kedepan, tentunya, kami akan melakukan langkah hukum lainya.

 

Ramo berharap, laporan kami dapat segera ditindaklanjuti dan diproses, sebab, dikhawatirkan bertambahnya korban lainya, terangnya.

 

Pelapor MA menceritakan, berawal saya membeli tanah kaplingan dari EV seluas 99 m2 diduga melalui “Perumahan Hati Residence”. Proses pembelian tersebut dengan cara dicicil sebanyak 6 (enam) kali pembayaran kepada EV dengan total 20juta rupiah sebagaimana Perjanjian Jual Beli pada (6/7/2021) dan pada (14/12/2021) cicilan pembelian tanah tersebut telah selesai dan Lunas.

 

Setelah lunas, EV hanya memberikan foto copy Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 01269 atas nama KR, sedangkan SHM yang asli tidak diberikan kepada saya, dengan alasan, diduga EV menjanjikan akan mengurus proses balik nama dan proses bayar pajak akte jual beli. Bahkan saya diminta biaya tambahan untuk mengurus proses tersebut dan saya berikan. Akan tetapi, hingga saat ini SHM asli tanah yang saya beli tak kunjung diberikan EV, keluhnya.

 

Selain itu, keluarga saya ke lokasi tanah yang telah saya beli tersebut untuk dibersihkan.

Akan tetapi, saat akan membersihkan tanah tersebut, diketahui terdapat pihak lain, IR dan IM mengaku pemilik tanah tersebut dan telah membeli dari EV, sesalnya.

 

Merasa kecewa, tertipu dan sangat dirugikan oleh Terlapor EV, “saya meminta dikembalikan seluruh total uang pembelian tanah yang sudah saya cicil tersebut hingga lunas”.

 

Lalu, EV meminta waktu 1 bulan untuk mengembalikan uang milik saya sebesar 20Juta rupiah yang dijanjikan pada (28/2/2022) sebagaimana Surat

Pernyataan sebelumnya pada (30/1/2022).

 

Selain itu, “saya melalui kuasa hukum saya dari Kantor Hukum M Maulana Kusumawardhana dan Rekan telah mensomasi EV agar segera mengembalikan uang saya sebesar 20 juta rupiah” yang tertuang dalam Surat Somasi Nomor : 013/MMKSW&R/II/2022 pada (6/2/2022).

 

Diduga tanpa niat dan itikad baiknya, hingga saat ini EV tidak mengembalikan uang milik saya tersebut, hingga saya laporkan, jelasnya.

 

Sementara, Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Drs Supriadi MM melalui Kasubbid Penmas Bid Humas, Kompol Erlangga SE MH membenarkan, benar, adanya laporan tersebut dan masih dalam proses, singkatnya, Sabtu (5/3/2022).(yn).

 

 

Loading

No Responses

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.