sumajaku.com

Mitra Pemerintah Penyampai Aspirasi Rakyat

example banner

Warga Tanah Tinggi Tuntut Pengembalian Lahan

Warga Tanah Tinggi Tuntut Pengembalian Lahan
Masyarakat Dusun Tanah Tinggi Desa Mangsang.

Muba, Sumaja Post- Puluhan warga Dusun Tanah Tinggi Desa Mangsang Kecamatan Bayung Lincer Kabupaten Musi Banyuasin, menuntut lahan garapannya dikembalikan oleh penggelola yang mengatasnamakan Pemda Muba. Tuntutan ini disampaikan oleh Har Parades selaku warga kepada pihak penggurus atau penggelola dari Koperasi Makmur Sakti Desa Mangsang, yang telah melakukan kegiatanya puluhan tahun ini.

Diceritakannya, dulu masyarakat sini memiliki lahan garapan untuk tanaman palawija dan juga ada yang menanam sawit. Namun beberapa tahun mereka nanam datang la orang yang akan mengelola lahan itu yang awalnya dengan mengatasnamakan koperasi pemda dengan menjanjikan akan melakukan ganti rugi lahan kepada warga yang lahannya akan digunakan untuk kegiatan koperasi, namun sampai saat ini ganti rugi itu belum juga terealisasi, sementara ketua koperasi yang sering di panggil pak fendi sudah meninggal dunia.

“Jadi kemana kami mau menngadu ini pak, yang jelas kami menuntut hak kami, kami minta lahan kami dikembalikan,” ujar Har Parades kepada Sumaja Post saat dijumpai di kediamannya belum lama ini. Ia juga dituduh oleh pihak penggelola sebagai provokator dan dicari-cari, namun ia membantah hal itu. “Saya juga di tuduh propokator, tapi saya bukan propokator, kami ini paguyupan saja,” katanya,.

Hal yang sama juga di sampaikan oleh Arif yang merupakan masyarakat dusun tanah tinggi. Dulu, katanya, pembukaan lahan untuk kebun oleh masyarakat tahun 2000 namun setelah di garap lahan itu, pada tahun 2007 diminta paksa oleh perusahaan atau pengelola, dengan cara ganti rugi, bahkan sudah ada yang nanda tangan, tapi ganti ruginya belum dikasihkan sampai sekarang, bahkan ada lahan di luar HGU, sekitar 117 hektar.

“Sekarang kembalikan lahan kami yang jumlahnya ratusan hektar itu, kami tidak mau ganti rugi lagi, kami maunya lahan itu,” ucap Arif.

Kemudian salah seorang masyarakat yang bernama Surahman kepada Sumaja Post menyampaikan, dulunya pekerja di foto-foto, namun tidak di data, datanya di buat fiktif. Kalo tanam tahuan, baru di buatkan surat, tapi tanaman kami palawija, jadi blom di bikin surat, ada saja yang sudah tanam sawit, dua tahun baru di bikin surat, ada juga yang tidak di buat suratnya.

“Kami ingin kejelasan hak atas lahan tersebut, kemufakatan atas lahan,” inginnya. Beberapa masyarakat yang sempat disambangi Sumaja Post mengatakan, ada ceritanya untuk ganti rugi dulu, namun sampai sekarangg belum ada, entah siapa yang menerimanya.

“Karena menyebutkan nama pemda, masyarakat jadi takut, meski sudah beberapa kali berupaya untukk menuntut,” ungkap mereka.

Mereka juga mengatakan, terkait adanya dugaan keterlibatan orang yang pernah berkuasa di bumi serasan sekate ini. Selain itu, masyarakat juga pernah membayar pajak meski tidak ada yang memiliki SPH, namun pajak di di tutup setelah dikuasai oleh koperasi yang mengatasnamakan pemda ini. “Entah apa sebabnya, kami nga tahu,” ujar warga.

Sumaja Post berupaya untuk melakukan konfirmasi kepada orang yang bernama Agus yang disebut sering menelpon warga dan sering berada dilokasi kantor dan lahan koperasi, namun sayang, konfirmasi Sumaja Post belum ditanggapinya. Sementara di kantor koperasi Makmur Sakti, berdasarkan pengamatan Sumaja Post, tidak terdapat struktur kepengurusannya dan siapa penanggungjawabnya.

Bahkan menurut informasi, Koperasi Makmur Sakti ini tidak pernah mengadakan Rapat Akhir Tahun atau RAT, bahkan di Desa Mangsang sendiri sudah ada koperasinya yang diakui dan terdaftar di pemerintahan. (*red).

Loading

No Responses

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.