Jakarta, sumajaku.com – Lantaran penetapan Daftar Pencarian Orang (DPO) Tersangka Parlindungan S tak kunjung diumumkan dan dipublikasikan pihak Sat Reskrim Polrestro Jakarta Selatan walau proses laporannya telah mencapai 5 tahun lamanya sampai saat ini belum ada kepastian hukumnya.
Pelapor (korban), Sentot S melalui kuasa hukumnya, Advokat HM Wisnu Oemar SH MH MBA menilai, “dalam hal ini, diduga Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan adanya dugaan penyalahgunaan wewenang dalam jabatan. Karena, diduga tidak bersungguh-sungguh dalam proses penetapan DPO terhadap Tersangka Parlindungan Simamora”, katanya, Senin (07/11/2022).
Sebab sepengetahuannya, “walau Tersangka telah ditetapkan sebagai DPO yang tertuang dalam SP2HP. Namun, sampai saat ini sama sekali belum ada diumumkan dan dipublikasikan baik melalui media maupun di google. Padahal, pantauan kami, daftar DPO lainnya bahkan yang terbaru pun telah dipublikasikan di media maupun di google”, keluh Wisnu.
Wisnu berharap, “pihak Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan untuk segera mengumumkan dan mempublikasikan DPO Tersangka baik melalui media maupun di google, guna dapat segera dilakukan penangkapan terhadap Tersangka demi kepastian hukum klien kami”.
Wisnu menambahkan, kepada Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kapolda Metro Jaya dan Kapolri agar dapat memperhatikan kinerja para jajarannya dalam melaksanakan tugas yang Presisi : Prediktif, Responsibilitas dan Transparansi Berkeadilan, tutupnya.
Sebelumnya, hingga berita ini dionlinekan, Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol H Ade Ary Syam Indradi SH SIK MH belum berhasil dikonfirmasi media ini baik melalui WhatsApp (WA) belum membalas maupun via Ponselnya dengan nada “nomor yang anda tuju sedang tidak dapat menerima panggilan” pada Pukul 14.19 WIB, Pukul 14.24 WIB dan pada Pukul 14.43 WIB pada Rabu (02/11/2022).
Berita terkait sebelumnya,
Laporan 2017 “Obstruction Of Justice”
Sentot Ngadu Kapolri
Sentot S (55) warga Jalan HBR Motik Kelurahan Karya Baru Kecamatan Alang-Alang Lebar kota Palembang ini merasa kecewa dan dirugikan dengan proses hukum yang ia ikuti selaku Pelapor atau korban.
Sebab, ia mengaku, laporannya sampai saat ini mencapai 5 Tahun belum ada kepastian hukum hingga diduga adanya suatu perbuatan yang diklasifikasikan sebagai tindak pidana karena menghalang-halangi atau merintangi proses hukum pada suatu perkara (Obstruction of justice).
Akibatnya, Sentot selaku Pelapor bersama Sofyan selaku Saksi Pelapor mengajukan permohonan Perlindungan hukum dan permohonan ditindak lanjuti proses penyidikan Laporan Polisi Nomor : LP/2079/XII/2017/RJS pada (20/12/2017) yang dimohonkannya kepada Kapolri tertanggal (9/9/2022).
“Saya selaku Pelapor dan Saksi Pelapor mengajukan Permohonan kepada Kapolri dengan Alasan-Alasan Yuridis”, diantaranya :
Diketahui, Polrestro Jaksel telah menerbitkan SP2HP Sidik ke-5 Nomor : B/3385/VII/2022/Reskrim Jaksel pada (21/7/2022) kepada Pelapor Sentot S.
Dalam SP2HP tertulis, penyidik Polrestro Jaksel mengaku, mengalami hambatan terhadap Tersangka Parlindungan S belum memenuhi surat panggilan ke-1 dan ke-2 dari penyidik untuk dilakukan pemeriksaan sebagai Tersangka dan Terhadap keberadaan Tersangka Parlindungan S hingga saat ini belum diketahui keberadaannya.
Maka, penyidik telah membuat Surat DPO Atas Nama Tersangka Parlindungan Simamora. Namun, tidak dituangkan Surat DPO Nomor berapa?
Bahkan, bila Pelapor mendapatkan informasi keberadaan Tersangka agar menghubungi Penyidik : AKP Rifaizal Samual SIK MA (Kanit I Krimum), Ipda Arsyad Daiva G STrK (Kasubnit 1.I Krimum) dan Aiptu Ade Purnawan SH (Anggota Subnit 1.I Krimum).
Entah, apa sebabnya Surat DPO Parlindungan tidak diumumkan dan dipublikasikan?
Sedangkan, DPO terbaru diumumkan dan dipublikasikan, keluh pelapor Sentot S bernada bertanya, Kamis (22/9/2022).
Sejak dilaporkan, diketahui, proses penyelidikan dan penyidikan laporan, pelapor diduga telah di BAP melalui
Surat Undangan ke Pelapor Nomor : B/9059/XII/2017/Reskrim pada (29/12/2017).
Lalu diterbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) ke-1 Nomor : B/3245/XII/2017/Reskrim pada (28/12/2017).
Lebih dari 4 tahun baru diterbitkan
SP2HP Sidik ke-2 Nomor : B/313/I/2022/Reskrim Jaksel pada (25/1/2022).
SP2HP Sidik ke-3 Nomor : B/555/II/2022/Reskrim Jaksel pada (11/2/2022).
Langkah yang telah dilakukan penyidik : melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, diantaranya : Sentot, Mega, Sofyan dan Ulfa (pihak bank).
Hambatan penyidik : Saksi Erwim belum memenuhi surat panggilan pertama dari penyidik untuk dilakukan pemeriksaan.
Penyidik telah membuat surat panggilan pertama kepada kepada Terlapor Parlindungan S untuk dilakukan pemeriksaan sebagai saksi dan mengirimkan surat panggilan tersebut ke alamat Terlapor. Tetapi, berdasarkan keterangan Ketua RT setempat. Terlapor sudah tidak tinggal di wilayah RT.001 dan tidak diketahui keberadaannya. Penyidik masih terus mencari bukti-bukti pendukung keterangan Pelapor dan saksi. Langkah penyidik selanjutnya : membuat surat panggilan kedua kepada saksi Erwim.
Padahal diketahui, selain pelapor Sentot S selaku korban tindak pidana penipuan dan atau penggelapan oleh Terlapor Parlindungan S ada korban lainya yang tertuang dalam Laporan Nomor : LP/B/2003/X/2021/RSJ/PMJ pada Selasa (5/10/2021).
Pelapor MR mengaku, setelah dirinya membuat laporan, dirinya di BAP oleh penyidik diduga Briptu Aman Y dan pelapor sampaikan ke penyidik, saksi siap untuk dimintai keterangannya berikut Terlapor Parlindungan S telah diketahui alamat tempat tinggalnya dan telah pelapor datangi.
Setelah di BAP sepekan, MR menghadap ke Kasat Reskrim mempertanyakan proses laporannya. Kasat diduga berjanji akan memberikan atensi khusus terhadap laporannya.
Namun, hingga saat ini, baik penyidik maupun Kasat Reskrim tidak dapat dihubungi untuk mengetahui proses laporannya. Lalu pelapor mohon perlindungan hukum agar laporannya diproses.
Sebab, pelaku atau Terlapor Parlindungan S hingga kini masih bebas berkeliaran seolah-olah tidak bersalah, keluh MR yang tertuang dalam surat permohonan perlindungan dan penegakan hukum kepada Kapolda Metro Jaya pada (3/11/2021), bebernya.
Selaku Pelapor, “Kami mohon bapak Kapolri dapat memerintahkan jajarannya untuk segera memproses dan menindaklanjuti permohonan kami ini terkait adanya dugaan pelanggaran atau kesengajaan serta dugaan keberpihakan antara oknum kepolisian dengan Tersangka dalam suatu perbuatan yang diklasifikasikan sebagai tindak pidana karena menghalang-halangi atau merintangi proses hukum pada suatu perkara (Obstruction of justice)”, harapnya.(yn)
No Responses