Banyuasin, sumajaku.com- Aksi nekat dilakukan seorang suami di Banyuasin beinisial Y warga Sukajadi Kabupaten Banyuasin, pasalnya ia nekat membuat surat keterangan kematian atas nama mantan istrinya yang diduga untuk mempermudah proses pernikahannya dengan wanita lain ketimbang membuat surat cerai di pengadilan agama.
Merasa tidak terima oleh kelakuan mantan suami yang telah membuat akta Kematian palsu, koban Lia (34), yang merupakan warga Desa Muara Sugih Kecamatan Tanjung Lago Kabupaten Banyuasin, telah melakukan berbagai cara untuk membatalkan statusnya yang telah di anggap meninggal tersebut.
Hal itu sangat merugikan Lia, karena setiap dia hendak berurusan seperti mau vaksin dan berobat menggunakan kartu BPJS tidak bisa karena Nik atau nomor induk kependudukkannya sudah di hapus oleh pihak pemerintah.
“Kalau Akta Kematian yang sudah keluar itu menggunakan data palsu dan hal itu dilakukan oleh mantan suami saya Y,”katanya.
Masih dikatakan Lia kalau ia sangat dirugikan, atas kerugiannya itu dia sudah melaporkan perihal tersebut kepihak yang berwajib.
“Saya sudah membuat laporan di Polsek talang kelapa terkait permasalahan ini, dan sudah di BAP namun sudah hampir 2 tahun belum ada penyelesaian dan pihak Disdukcapil melalui Kepala UPTD Kecamatan Talang Kelapa meminta surat BAP dulu dari pihak kepolisian,”bebernya.
Lia menambahkan, kami sudah kecewa menghadapi permasalahan ini, saya hanya berharap NIK saya biasa aktif kembali karena saya hendak membuat KK karena itu penting untuk anak saya masuk sekolah.
“Tolonglah baik pihak kepolisian UPT untuk menghidupkan kembali NIK saya, cuma itu permintaan saya, kalau masih tidak selesai juga masalah ini saya akan melapor Kepolres atau ke Polda sekalian,”cetusnya. (*rl/red)
No Responses