PALEMBANG – SUMSEL, sumajaku.com – Dugaan tindak pidana pencurian atas dokumen pertanahan di kantor BPN Kota Palembang yang diduga dilakukan oleh Terduga Hantje Bahtiar dan kawan-kawan (dkk) sebagaimana laporan Pelapor Kaharudin MS yang tak lain merupakan oknum staf BPN Palembang saat itu yang tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP/393-A/X/2014 yang belum terselesaikan.
Pihak kantor BPN Kota Palembang diduga telah mencabut Laporan tersebut sehingga diduga adanya permufakatan antara pihak Terduga Hantje Bahtiar dkk, oknum penyidik kepolisian dan oknum kantor BPN Kota Palembang. Terhadap permasalahan ini, diminta untuk memberikan penjelasan terkait proses penanganan kasus pencurian dokumen dan pencabutan Laporan Polisi tersebut dalam waktu yang tidak terlalu lama.
Hal ini di sampaikan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sumatera Selatan (Kakanwil BPN Sumsel), Ir Kalvyn Andar Sembiring meminta kepada Kepala Kantor BPN Kota Palembang untuk diteliti dan ditindaklanjuti pengaduan tersebut yang tertuang dalam surat Nomor : 3481/16.MP.02.02/XI/2022 pada (14/11/2022).
Kakanwil BPN Sumsel melakukan klarifikasi dengan mengundang pihak Pengadu atau pelapor Ruslan yang didampingi kuasa hukum ahli waris, Advokat Usman Firiansyah SH, Advokat Iwan Santosa SH dan salah satu ahli waris Zulkarnain pada Kamis (17/11/2022).
Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sumatera Selatan (Kakanwil BPN Sumsel), Ir Kalvyn Andar Sembiring melalui Kasi Sengketa Kanwil BPN Sumsel, Dahlwani membenarkan, “benar, kami Kanwil BPN Sumsel mengundang Ruslan selaku pelapor pihak ahli waris, guna dimintai keterangannya atau klarifikasi”, katanya Senin (21/11/2022).
Pertemuan klarifikasi mengacu pada petunjuk dari Menkopolhukam. Lalu, kami menyurati BPN Kota Palembang guna dimintai keterangan dan penjelasannya. Sebab, surat dari Menkopolhukam ditujukan ke BPN Kota Palembang, “kami Kanwil tidak mengetahui terkait hal itu”, elaknya.
Pihak pelapor Ruslan meminta menghadap ke Kakanwil atau Kabid, sedangkan, Kakanwil dan Kabid saat ini masih di Jakarta, kelitnya.
Langkah kami kedepan, mungkin, pihak BPN Kota Palembang akan kami panggil guna dimintai keterangan dan penjelasannya, terkait dugaan pencurian dokumen dan pencabutan laporan, tukasnya.
Usman : “Laporan Pencurian Dokumen BPN 2014 “HARUS LANJUT”
Sementara, Advokat Usman Firiansyah SH mengatakan, “kita meminta kepada Kakanwil ATR/BPN Sumsel untuk dapat melanjutkan proses permohonan SHM yang telah diajukan oleh Klien kami Abdul Kadir Satar”, katanya.
Karena syarat administrasi sudah kita penuhi dan telah kita sampaikan bahwa, surat Eigendom 1209 tertanggal 12 Oktober 1914 lokasi atau objeknya bukan di objek tanah klien kami, ucapnya.
Sebab, dari surat Eigendom 1209 tersebut, jelas-jelas menunjukan Jalan Talang Betutu dan berdasarkan sejarah jalan dikota Palembang, jalan dari Pangkal Ampera sampai simpang RSCH itu dibangun pada Tahun 1929 serta simpang RSCH hingga Km 12 dibangun setelah kedatangan Jepang dengan mengerahkan tenaga Romusa diatas Tahun 1942, ungkap Usman.
Jadi, jelas-jelas bahwa objek dan surat Eigendom 1209 tersebut tidak ada kaitan dengan lokasi tanah Klien kita H Abdul Kadir Satar, ketusnya.
Sedangkan, terkait dugaan pencurian dokumen BPN Palembang tahun 2014 yang dilaporkan oleh salah satu oknum staf BPN Kota Palembang saat itu pelapor : Kaharudin, “HARUS LANJUT”, tegas Usman.
Karena, menurut Usman, pencurian dokumen Negara dan Penggelapan dalam jabatan sudah terjadi, apalagi diduga kuat melibatkan Terduga Hantje Bahtiar dan oknum-oknum BPN kota Palembang, bebernya.
Untuk saat ini, “kita masih fokus ke proses yang sedang berjalan baik khususnya penyelesaian dari Presiden RI melalui Menteri Menkopulhukam dan jajaran terkait termasuk Kementerian ATR/BPN”, terangnya.
Usman berharap, semoga perbuatan oknum-oknum para Mafia tanah yang telah merampas hak, keadilan dan kesewenangannya mampu diberantas oleh Lembaga Negara yang berwenang. Sehingga Negara hadir dan mampu dalam menegakan keadilan dan kebenaran, “in syaa Allah” negara tidak kalah oleh para mafia tanah sekalipun adanya keterlibatan oknum pejabat lembaga negara yang diduga berkolaborasi dengan cukong-cukong tanah, harapnya.
Menkopolhukam Minta Kapolda – Kakanwil BPN Teliti Tindaklanjuti Pengaduan
Diketahui sebelumnya, klarifikasi guna menindaklanjuti surat pengaduan Ruslan (pelapor) dan Advokat Iwan Santosa SH selaku kuasa hukum ahli waris Abdul Kadir Satar ke Menkopolhukam RI yang tertuang dalam surat pengaduan Nomor : 017/ADM/000-HKM/LAW OFFICE/V/2022 pada (30/05/2022).
Menkopolhukam RI meminta kepada Kapolda Sumsel dan Kakanwil BPN Sumsel untuk diteliti dan ditindaklanjuti pengaduan tersebut yang tertuang dalam surat Menkopolhukam RI Nomor : B.2375/HK.02.01/8/2022 pada (12/08/2022).
Intel Kejari Mintai Keterangan Ahli Waris
Sehubungan dengan Penyelidikan atau mengumpulkan data dan informasi terkait Laporan Pengaduan “Mafia Tanah” yang diduga menggunakan Surat Eigendom Verpoonding 1209E milik H Abdul Kadir Satar yang dilakukan oleh oknum BPN Kota Palembang.
Diketahui, pihak Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) memberikan petunjuk kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) dan dilimpahkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palembang melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel), M Fandy Hasibuan SH MH MH melakukan permintaan keterangan (klarifikasi red) kepada H Abdul Kadir Satar dan Herman (ahli waris) Senin (24/10/2022) sekitar Pukul 09.00 WIB di kantor Kejari Palembang yang tertuang dalam Surat Permintaan Keterangan Nomor : R-14/L.6.10/Dek.1/10/2022 tertanggal (21/10/2022).
Hingga berita ini dipublikasikan, pihak terkait lainnya belum berhasil dikonfirmasi.(yn).
No Responses