Palembang, Sumaja Post- Markas Besar Polisi Republik Indonesia yang berkedudukan di Jakarta, mengirim surat untuk Polisi Daerah Sumatera Selatan. Pengiriman surat ini dimaksudkan agar Polda Sumsel memberikan hasil penyidikan kasus 279 kepada Nova Yunita sebagai pelapor dan Mabes Polri. Surat yang tertanggal 7 Maret 2023 ini, mematahkan isu yang berkembang saat ini, yaitu laporan NY terhadap AS akan di SP3 kan.
Surat ini keluar berdasarkan surat Ana Ariyanto ST, SH selaku kuasa hukum Nova Yunita yang ditujukan kepada Kapolri tanggal 27 Februari 2023 perihal mohon perlindungan terkait penangganan perkara yang dilaporkan ke Polda Sumsel sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/B/459/VII/2022/SPKT/Polda Sumatera Selatan tanggal 30 Juli 2022 a,n Nova Yunita tentang tindak Pidana kawin tanpa izin istri sah, sebagaimana dimaksud dalam pasal 279 KUHP, yang diduga dilakukan oleh AS.
Dalam surat tersebut, diminta Polda Sumsel agar dapat menindaklanjuti pengaduan masyarakat sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, Polda Sumsel, diminta mengirimkankan SP2HP kepada pelapor dan mengirimkan laporan kemajuan penanganan pengaduan masyarakat yang dimaksud kepada Kabreskrim Polri u.p Karobinopsnal paling lambat 2 (dua) minggu setelah diterimanya surat itu.
Terkait dengan ini, Sumaja Post coba mengkonfirmasikan kepada Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Selatan, selasa, 21/3/2023. Namun sayang, Kombes Pol Drs Supriadi MM, selaku Kabid Humas Polda Sumsel sedang tidak berada ditempat, karena lagi ada kegiatan diluar kantor. “Pak Surpriadinya belum masuk pak hari ini, karena ada kegiatan diluar, dari pagi tadi,” jawab salah seorang stafnya dan juga di ia kan oleh staf lainnya.
Sementara pelapor, Nova Yunita ketika dimintai komentarnya terkait surat dari Mabes Polri untuk Polda Sumatera Selatan ini, kepada Sumaja Post mengatakan, Ia cuma berharap agar surat dari Mabes Polri tersebut bisa membantu percepatan proses di Polda Sumsel, mengingat unsur dari laporannya mengenai pasal 279 menurut PHnya sudah terpenuhi.
“Dan berharap jika sudah ada penetapan tersangka akan menampik hembusan issue yang cukup membuat saya drop dan harus di rawat di RS beberapa waktu yang lalu dimana issue yang berkembang tersebut mengatakan bahwa laporan saya akan di SP3 kan,” ujarnya saat dikonfirmasi Sumaja Post belum lama ini terkait surat dari Mabes Polri untuk Polda Sumsel.
Mudah-mudahan, sambungnya, dengan adanya surat dari Mabes Polri tersebut juga bisa menghapus image bahwa Hukum tajam kebawah dan tumpul ke atas. Dan sesuai juga dengan apa yang pernah di sampaikan oleh Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi di media beberapa bulan yang lalu bahwa Semua sama di mata hukum, jika ada unsur pidana nya maka akan di proses hingga ke pengadilan serta kalau korbannya ada, saksinya ada, barang bukti ada, tersangka ada tentu kasus tersebut akan mudah.
“Dan saya juga berharap agar laporan mengenai Penelantaran anak juga dapat segera dinaikkan ke tahap penyidikan, karena laporan ini sebenarnya tidak berkaitan sama sekali dengan laporan pasal 279. Kita dapat berkaca kepada Kasus Bpk. Moerd**no, mantan pejabat tinggi negara terdahulu,” harapnya. Kedua Laporan tersebut, sambungnya, tidak lah sesulit kasus pembunuhan, sehingga ia yakin, Bahwa Polda Sumsel akan tetap Independen, profesional, tidak berpihak ataupun pandang bulu.
“Karena Polisi adalah Pelayan Masyarakat dan saya yakin bahwa Polda Sumsel akan memberikan perlindungan hukum dan keadilan bagi saya dan anak saya,” tegasnya penuh keyakinan. (*/red).
No Responses