PALEMBANG-SUMSEL, ????????.??? – Terkesan diduga berpihak pada “Mafia Tanah”, sampai sekarang Kabag Wassidik belum menerbitkan hasil gelar perkara dugaan pencurian dokumen negara milik BPN oleh “Mafia Tanah” yang dipimpin langsung oleh Kabag Wassidik di Subdit II dan Subdit III diruang Wassidik Ditreskrimum Polda Sumsel pada Selasa (18/10/2022).
Akibatnya, kuasa ahli waris, Ruslan mengajukan permohonan bantuan melawan “Mafia Tanah” Kepada Kapolri tertanggal (26/03/2023).
Sehubungan dengan rujukan Surat Pengaduan Ruslan tertanggal 14 April 2023 perihal permohonan bantuan melawan “Mafia Tanah” dan tindaklanjut penanganan perkara dan Surat Pelimpahan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Nomor : R/1889/V/WAS.2.4/2023/Divpropam (05/05/2023) perihal pelimpahan Dumas (Pengaduan Masyarakat).
Bagyanduan Divpropam Polri telah menindaklanjuti laporan pengaduan tersebut dengan melimpahkan laporan tersebut ke Birowassidik Bareskrim Polri untuk ditindaklanjuti yang tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D) Nomor : B/2373-b/V/WAS.2.4/2023/Divpropam yang ditujukan kepada Pelapor Ruslan (16/05/2023).
Pelapor Ruslan membenarkan, “benar, sebelumnya kami selaku kuasa dari ahli waris Abdul Kadir Satar Bin Raden Satar telah mengajukan permohonan bantuan melawan “Mafia Tanah” Di Palembang Sumatera Selatan (Sumsel) khususnya. Permohonan kami tujukan kepada Kapolri dan kami juga telah menerima surat balasannya melalui Bagyanduan Divpropam Polri”, katanya dikonfirmasi Jum’at (02/06/2023).
“Kami juga disarankan menghubungi Birowassidik Bareskrim Polri untuk ditindaklanjuti”, lanjut Ruslan.
“Diinformasikan bahwa Birowassidik Bareskrim Polri telah menerima surat pengaduan kami. Adapun tindak lanjut yang telah dilakukan, meminta laporan kemajuan penanganan perkaranya dalam rangka melakukan pengkajian dan analisa oleh Birowassidik Bareskrim Polri terhadap kasus tersebut untuk menentukan tindak lanjut dalam bentuk asistensi, supervisi atau gelar perkara khusus”, terang Ruslan.
Sementara, kuasa hukum ahli waris Raden Satar, Advokat Usman Firiansyah SH berharap, “kita minta keseriusannya dan kita siap memberikan masukan dalam gelar perkara sekaligus tindak lanjut oleh Mabes Polri”, harap nya.
Diberitakan sebelumnya,
Putus Asa Melawan “Mafia Tanah”, Ruslan Ngadu Kapolri
Lantaran telah putus asa dan merasa dipermainkan dalam proses penegakkan hukum melawan “Mafia Tanah” dengan tidak pernah ada titik terang dan penyelesaian dari pihak Kepolisian Polda Sumsel. Bahkan, petunjuk dari Menkopolhukam Republik Indonesia (RI) pun diduga tidak diindahkan dengan diminta kepada Kapolda Sumsel dan Kakanwil BPN Sumsel untuk diteliti dan ditindaklanjuti pengaduan korban “Mafia Tanah” yang tertuang dalam surat Menkopolhukam RI Nomor : B.2375/HK.02.01/8/2022 pada (12/08/2022).
Akibatnya, Ruslan selaku kuasa ahli waris Abdul Kadir Satar Bin Raden Satar mengajukan permohonan bantuan kepada Kapolri untuk melawan “Mafia Tanah” yang tertuang dalam Surat permohonan tertanggal (26/03/2023).
Ruslan menceritakan, ahli waris Abdul Kadir Satar Bin Raden Satar mewarisi tanah seluas 6000 M2 terletak di Jl. Jenderal Sudirman samping Rumah Sakit Charitas (RSCH) Palembang merupakan hak milik Alm Raden Satar yang merupakan salah satu keturunan Raja-raja Palembang dan telah dihibahkan kepada Abdul Kadir Satar selaku ahli waris pada tahun 1963. Di objek Tanah tersebut telah diusahakan dengan bercocok tanam dan budidaya sarang burung walet yang telah berlangsung sekitar 60 tahun, ungkap nya Kamis (01/06/2023).
Lalu pada 2 Desember 2015, Tiba-tiba datang puluhan oknum polisi Polda Sumsel sekitar 50 orang bersama “Mafia Tanah” Terduga Hantje langsung melakukan penangkapan terhadap 4 orang ahli waris yang sedang bersantai di objek tanah tersebut diantaranya : Raden Rahman, Raden Hairul Saleh, Raden Syarifudin dan Raden Zulkifli. Keempat ahli waris ini langsung ditangkap dan dimasukkan dalam mobil patroli. Dalam perjalanan keempat ahli waris ini melihat secara langsung sebagian oknum polisi bersama “Mafia Tanah” Terduga Hantje. Mereka melakukan pengrusakan pada plang nama dan pagar milik Raden Satar hingga keempat ahli waris sampai digelandang ke ruang Harda Reskrimum Polda Sumsel.
Sekitar Pukul 21.00 WIB keempat ahli waris tersebut dibebaskan dan dikembalikan dekat RSCH. Keempat ahli waris ini melihat kondisi objek tanah Raden Satar telah berubah dikelilingi pagar tembok dan plang nama Raden Satar berubah menjadi bertuliskan “Tanah Milik Hantje Bahtiar”.
Atas kejadian tersebut, Abdul Kadir Satar melaporkan kejadian penyerobotan dan pengrusakan ke Polda Sumsel yang tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LPB/969/XII/2015/SPKT pada (29/12/2015) terkait adanya dugaan menduduki tanah tanpa izin pemilik dan atau bukan kuasanya yang sah melakukan pemagaran tanah Alm R Satar dan merusak pondok serta mengganti plang nama korban.
Setelah dilaporkan, oknum penyidik dinilai tidak profesional dan terkesan berpihak kepada “Mafia Tanah”. Sebab, penyidik menyimpulkan, dokumen-dokumen pelapor tidak secara jelas menerangkan alas hak kepemilikan tanah yang bersengketa yang tertuang dalam SP2HP Nomor : SP2HP/98/II/2016/Ditreskrimum (26/02/2016).
Padahal, menurut para ahli waris, telah jelas disampaikan, dokumen yang dimiliki ahli waris berupa Surat Hibah Tahun 1963 dan telah proses sporadik (pendaftaran) sebagai syarat permohonan SHM dan telah diterbitkan peta bidang Tanah pada (02/10/2015) berikut ditandatangani saksi batas oleh pihak RSCH, Ketua RT dan Lurah Sei Pangeran setempat.
Sedangkan, bukti surat Eigendom 1209E yang merupakan dokumen negara milik BPN diduga hasil curian “Mafia Tanah” oleh Terduga Hantje cs di Kantor BPN Kota Palembang sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/393-A/X/2014/Sumsel pada (30/10/2014) tentang pencurian dan penggelapan. Akan tetapi, pihak Polda Sumsel diduga enggan dan belum pernah memproses serta menindaklanjuti laporan tersebut, keluhnya.
Terkait Laporan Polisi tersebut “Model A”, diketahui khusus Pelapor anggota Polri. Sedangkan, Pelapor pegawai BPN Kota Palembang. Diduga hasil rekayasa oknum penyidik diduga Aipda Urip, diduga AKP Armon dan diduga Brigadir Ibrahim diantaranya telah dilaporkan yang tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : STPL/83/VI/2016/Yanduan pada (22/06/2016).
Sedangkan, objek lokasi Surat Eigendom 1209E terletak di Jl. Talang Betoetoe yang sebelumnya telah disimpulkan oleh Direskrimum Polda Sumsel saat itu, Kombes Pol Drs Edhy Moestofa MH disela memimpin Gelar Perkara pada (18/11/2014) menyatakan, “objek lokasi Surat Eigendom 1209E bukan di Jl Jenderal Sudirman samping RSCH”. “Kami yakin saat itu belum ada oknum penyidik yang “Masuk Angin”, bebernya.
Gelar Perkara tersebut atas laporan Hantje Bahtiar dengan Terlapor Abdul Kadir Satar atas tindak pidana penyerobotan tanah, membuat dan menggunakan surat palsu. Usai gelar perkara diterbitkan SP3 Surat Ketetapan Nomor : SP-Tap/146-C/XI/Ditreskrimum tentang Penghentian Penyidikan tindak pidana Tersangka Iskandar dan Abdul Kadir Satar.
Sebaliknya, hasil gelar perkara laporan Abdul Kadir Satar dengan alasan, berdasarkan keterangan Saksi-saksi, tidak ada yang melihat secara langsung Terlapor Hantje dkk berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan keterlibatannya melakukan pengrusakan plang nama Raden Satar. Padahal, keempat ahli waris melihat secara langsung kejadian tersebut. Namun “Tidak Pernah diminta kesaksiannya dan diperiksa oleh penyidik”. Bahkan, satu saksi “Mahkota” (Ahli waris) yang terlibat persekongkolan dan pemufakatan jahat bersama Terlapor Hantje cs tidak diperiksa. Walau saksi mahkota ini telah bersaksi dan mengakui keterlibatannya kepada kuasa ahli waris.
Kuasa ahli waris pernah mempertanyakan perkembangan Laporan Polisi Nomor : LPB/969/XII/2015/SPKT pada (29/12/2015) di Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, salah satu penyidik mengatakan, “seluruh berkas perkara tersebut telah hilang entah kemana”, jawab salah satu penyidik ini.
Akibatnya, ahli waris melaporkan adanya dugaan keberpihakan, persekongkolan, Kemufakatan jahat oknum penyidik Ditreskrimum Polda Sumsel diduga Aiptu Urip dengan “Mafia Tanah” yang tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : STPL/83/VI/2016/YANDUAN pada (22/06/2016).
Petunjuk dari Menkopolhukam Republik Indonesia (RI) pun diduga tidak diindahkan dengan diminta kepada Kapolda Sumsel dan Kakanwil BPN Sumsel untuk diteliti dan ditindaklanjuti pengaduan korban “Mafia Tanah” yang tertuang dalam surat Menkopolhukam RI Nomor : B.2375/HK.02.01/8/2022 pada (12/08/2022). Ditanyakan hal ini, salah satu penyidik Harda Ditreskrimum Polda Sumsel mengaku, “kami pusing, tidak dapat menjawab pertanyaan atas perkembangan Laporan Polisi Nomor : LP/393-A/X/2014/Sumsel pada (30/10/2014) tentang pencurian dokumen BPN dan atau penggelapan dalam jabatan”, ungkapnya.
Selain itu, ahli waris Abdul Kadir Satar mengaku, “Pernah di intimidasi dengan didatangi 4 oknum polisi Polda Sumsel bernada ancaman, diduga akan ditembak jika ahli waris tidak mau menandatangani surat jual beli dengan menawarkan harga sekitar 4 miliar rupiah”, ungkapnya.
Setelah berhasil merebut tanah Raden Satar, Hantje Bahtiar diduga menawarkan tanah tersebut kepada pihak RSCH dan berharap pihak RSCH membelinya. Pihak RSCH menolak, tidak mau membelinya dari pihak manapun. Kecuali dari keluarga Raden Satar. Sebab, sepengetahuannya objek tanah tersebut hak milik Raden Satar.
Baru-baru ini, Hantje Bahtiar melalui kuasa hukumnya menghubungi kuasa ahli waris diduga menawarkan untuk berdamai dan berbagi tanah tersebut. Namun ditolak kuasa ahli waris.
Sebelumnya telah dilaksanakan gelar perkara yang dipimpin langsung oleh Kabag Wassidik di Subdit II dan Subdit III diruang Wassidik Ditreskrimum Polda Sumsel pada Selasa (18/10/2022). Dihadapan Kabag Wassidik, yang didampingi para penyidik lainya, yang disaksikan Ruslan kuasa Abdul Kadir Satar didampingi Advokat Usman Firiansyah SH dan Advokat Iwan Santosa SH serta para ahli waris. Pelapor Kaharudin (eks Kasi Pemetaan BPN Kota Palembang red) diduga mengatakan, “Terlapor Hantje tidak memiliki surat, Eigendom 1209 E tersebut milik BPN Kota Palembang”, terangnya. Terkesan diduga berpihak pada “Mafia Tanah”, sampai sekarang Kabag Wassidik belum menerbitkan hasil gelar perkara tersebut.
Sementara, pihak Polrestabes Palembang dengan sigap, semangat dan cepat memproses laporan “Mafia Tanah” Dengan Terlapor kelima para ahli waris berselang 3 hari setelah dilaporkan langsung diterbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP. Dik/250/III/2023/Reskrim pada (24/03/2023) dan sekarang telah ditetapkan sebagai Tersangka yang tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP/B/615/III/2023/SPKT/Polrestabes Plg/Polda Sumsel pada (20/03/2023).
Sebaliknya, laporan dari ahli waris Raden pada tahun 2015, gelar perkara Selasa (18/10/2022) sampai sekarang belum diterbitkan hasil gelar perkara tersebut, keluh para ahli waris ini.
Dari uraian kronologis, kejanggalan, bantahan, catatan, fakta, data dan saksi, “kami kuasa dan para ahli waris berkeyakinan adanya oknum Polisi dibalik semua ini yang diduga menghambat, bekerjasama dan berpihak pada “Mafia Tanah”.
“Kami berharap, Bapak Kapolri dapat membantu penyelesaian masalah ini dengan mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melawan dan menangkap “Mafia Tanah” Beserta jaringannya”, tutupnya.
Hingga berita ini dipublikasikan, pihak terkait lainnya belum dapat dikonfirmasi.(yn)
No Responses