sumajaku.com

Mitra Pemerintah Penyampai Aspirasi Rakyat

example banner

Inspektorat Akan Panggil Unsur Pemdes dan Pemcam

Inspektorat Akan Panggil Unsur Pemdes dan Pemcam
Ali Muchtar, Kepala Irban Investigasi Inspektorat Kabupaten Banyuasin.

Banyuasin, sumajaku.com- Inspektorat Kabupaten Banyuasin, dalam waktu dekat ini akan memanggil unsur Pemerintahan DEsa Terlanggu dan unsure Pemerintahan Kecamatan Banyuasin III, terkait dengan dugaan mark up harga dalam pengadaan penampungan air tahun anggaran 2023 yang menggunakan Dana Desa.

Hal ini disampaikan oleh kepala Irban Investigasi, Ali Muchtar, diruang kerjanya, senin (5/6/23) kepada sumajaku.com. “Kita akan panggil mereka terkait adanya berita mengenai dugaan mark up dalam pengadaan penampungan air itu,” tegas Ali.

Ia juga menjelaskan, pemanggilan ini dilakukan untuk meminta keterang dan klarifikasi bagaimana prosesnya hingga barang tersebut sampe kemasyarakat.

“Akan kita lakukan klarifikasi awal guna mengecek hal ini, terindikasi atau tidak, kemudian kita akan lakukan telaah terlebih dahulu, nanti jika ada indikasinya, makan akan dilakukan audit,” jelas Ali Muchtar.

Ia juga akan menanyakan sejauh mana fungsi dari TPK, difungsi atau tidak, dan juga akan mengecek harganya dari toko tempat membelinya serta juga akan ada perbandingan harga dengan toko lainnya.

“Jika TPK nya tidak difungsikan, inilah titk rawan penyimpangan dalam kegiatan itu dan masalah harga satuannya akan kita cek,” ucap Ali Muhctar.

Seperti diberitakan sebelumnya, DPMD Akan Panggil Pj Kades dan Sekdes ,

Banyuasin, sumajaku.com- Dalam waktu dekat, Dinas Pemerintahan Masyarakat Desa Kabupaten Banyuasin, akan memanggil Pj Kades dan Sekdes Desa Terlanggu Kecamatan Banyuasin III Kabupaten Banyuasin.

Hal ini disampaikan oleh Kadis PMD, Rayan Nurdinsa, SSTP, M Si, melalui Kabid Pemdes, Lendrasyah Putra, diruang kerjanya rabu (31/5/23). Pihaknya akan akan segera memanggil Pj Kades dan Sekdes Desa Terlanngu, guna untuk dimintai keterangan dan konfirmasinya terkait dengan ada pemberitaan dugaan mark up harga dalam pengadaan penampungan air merek corona yang mengunakan anggaran Dana Desa tahun 2023.

“Ya akan kita panggil segera yang bersangkutan,” tegas Lendra saat dimintai komentarnya mengenai dugaan mark up harga dalam pengadaan penampungan air kapasitas 600 liter di Desa Terlanggu.

Dalam pemanggilan itu nanti, sambung Lendra, dirinya akan menanyakan berbagai hal kepada AM selaku Plh Kades yang juga menjabat Sekdes sebelum Hadianto menjadi Pj Kades Sekarang.

“Kita akan tanyakan RAB nya, kronologis pengagaran dan pelaksanaannya, berapa harga satuannya, ongkos angkutnya, termasuk pajaknya. Setelah itu, baru kita bisa mengambil langkah selanjut,” beber Lendra.

Dugaan mark up harga penampungan air merek corona ini juga menjadi perhatian aktivis pemerhati anti korupsi, Suparman SH. Menurutnya, setiap tindakan yang mengarah kepada indikasi korupsi, harus segera ditindaklanjuti, jangan dibiarkan apalagi direkayasa.

“Dampak cukup jelas kalau ada indikasi korupsi ini, karena akan merugikan masyarakat banyak. Dan tentu saja merugikan Negara, oleh karena itu, kami meminta pihak terkait terutama APH untuk segera turun kelapangan, agar permasalahan ini menjadi terang benderang. Jika ada unsur pidananya, terapkan aturan dan hukum yang berlaku,” jelas Suparman, orang yang cukup dekat dengan para wartawan.

Terkait dengan adanya dugaan mark up harga dalam pengadaan penampungan air merek corona, berdasarkan informasi dari narasumber, saat ini Sekdes AM yang dulunya Pj atau Plh Kades terlanggu, sibuk mengedarkan dan mencari dukungan dari masyarakat, untuk menerima barang tersebut dengan menandatangani surat ia AM berikan.

Seperti diberitakan sebelumnya dengan judul, Pembelian Penampungan Air Terindikasi Mark Up

Banyuasin, sumajaku.com- Pembelian penampungan air sebanyak 140 buah di Desa Terlanggu Kecamatan Banyuasin III melalui Dana Desa Tahun anggaran 2023, terindikasi mark up. Hal ini berdasarkan keterangan dari berbagai sumber yang berhasil dihimpun sumajaku.com.

Karena untuk pengaadaan dan pembelian penampungan air yang berkapasitas 600 liter bermerek corona diduga jauh dari harga yang telah dianggarkan dalam anggaran Dana Desa untuk pembelian penampungan air.

Karena dalam penggarannya, satu buah tempat penampungan air itu diangggarkan sebesar Rp 900 ribu rupiah. Namun ada dugaan, mantan Pj Kades berinisial AM yang sekarang menjabat Sekdes, membelinya jauh dari harga anggaran. Dan tentu saja kwalitas penampungan air tersebut jauh berbeda dari yang telah dianggarkan.

Rencana Anggaran Belanja yang bersumber dari Dana Desa tersebut, dalam pelaksanaannya, diduga juga tidak melibatkan perangkat desa maupun BPD Desa Terlanggu. Dimana dari anggaran Rp 900 ribu perbuat itu dengan kapasitas 600 liter itu sebanyak 140 buah.

Mantan Pj Kades, Am saat dikonfirmasi sumajaku.com belum lama ini melalui kontak Hp nya, tidak dapat memberikan penjelasan secara rinci dan terarah, terkait pemeblian penampungan air ini yang terindikasi mark up. “oke ndo, kito ngobrol bae ndo, karena susah sinya,” ujar Am melalui kontak Hpnya.

Ketika dikonfirmasi sumajaku.com mengenai kapan dan dimana untuk memberikan keterangan persnya kepada sumajaku.com terkait adanya indikasi mark up harga dalam pengadaan penampungan air ini, Am mengatakan akan mengabarkannya kepada sumajaku.com, karena akan mengkonfirmasikan hal ini kepada Kadesnya yang sekarang. Namun sayang sampai saat ini, belum ada kabar Am untuk memberikan keterangan kepada sumajaku.com.

Sementara Pj Kades yang sekarang, Hadianto, belum dapat berkomentar terkait adanya indikasi mark up harga dalam pengadaan penampungan air merek corona ini, sebab konfirmasi melalui pesan whatshaap sumajaku.com hanya dibacanya saja tanpa berkomentar.

Tokoh masyarakat Desa Terlanggu, Marzuki, sangat menyayangkan bila kejadian ini benar adanya, karena itu merupakan hak masyarakat. ”Masalah ini tentu akan sangat mengecewakan, karena menyangkut hak masyarakat,” tutur Marzuki ketika diminta komentarnya mengenai pembelian penampungan air ini.

Camat Banyuasin III, Santo S.Sos, M.Si, ketika dimintai komentar dan tanggapannya mengenai indikasi mark up pada pembelian penampungan air di Desa Terlanggu dengan mengunakan anggaran Dana Desa tahun 2023, mengatakan, belum mengetahui mengenai soal harga karena SPJ belum tersampaikan.

“Belum tahu berapa harga satuan yang dibeli, namun terkait hal ini, saya akan memanggilnya,” terang Santo kepada sumajaku.com melalui pesan whatshaapnya baru-baru ini.

Kabar dan informasi terakhir yang tim sumajaku.com dapatkan, bahwa mantan Pj Am akan melakukan perubahan dan perbaikan dalam SPJ  pembelian penampungan air tersebut.

Sementara pihak Aparat Penegak Hukum (APH), baik kejaksaan maupun kepolisian, belum bisa dikonfirmasi sumajaku.com, untuk menindaklanjuti hal ini. (red).

 

 

 

 

 

Loading

No Responses

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.