PALEMBANG-SUMSEL, sumajaku.com – Pelapor Dewi Ratih Anggraini melalui kuasa hukumnya Advokat H Yusmaheri SH sebelumnya telah mengajukan permohonan untuk melakukan proses penyelidikan kepada Kapolda Sumsel yang tertuang dalam surat permohonan Nomor : 16/Ad/Y/VI/2023 pada (24/06/2023).
Advokat H Yusmaheri SH mengatakan, “pihak Ditreskrimum Polda Sumsel melalui salah satu penyidik berinisial D mengatakan, akan melakukan gelar Perkara terkait laporan dan pengaduan kami sebelumnya ketika kami konfirmasi ke penyidik via ponselnya”, katanya dikonfirmasi Kamis (13/07/2023).
“Penyidik mengatakan, dalam waktu dekat direncanakan akan dilakukan gelar perkara oleh pihak Ditreskrimum Polda Sumsel”, ucap Yusmaheri menirukan kata salah satu penyidik.
“Langkah saya akan mempersiapkan Bukti-bukti surat yang menerangkan bahwa Terlapor adalah memang selaku Pengurus DPW PKB Provinsi Sumsel”, terang Yusmaheri.
Kepada penyidik terkait gelar perkara kedepan, Yusmaheri berharap, “agar kasus klien saya ini nantinya, apabila memang ada unsur pidananya, pihak penyidik Polda Sumsel harus memprosesnya sampai ke tingkat Penyidikan dan pihak Polda pun harus Netral tanpa ragu dengan intervensi dari pihak-pihak partai..”, harapnya.
Sementara, Kabag Wassidik Ditreskrimum Polda Sumsel, AKBP Faishol Majid SH MH membenarkan, “iya benar, direncanakan akan dilakukan gelar perkara pekan depan pada Jum’at (21/07/2023) mendatang, Mudah-mudahan tidak ada perubahan”, harap sang Kabag.
Nama Sobri Dicomot, Yusmaheri Klarifikasi Ketum PKB
Lantaran Terlapor A Sobri Fadillah diduga mengaku, namanya hanya dicomot saja oleh diduga “PKB” dan dimasukkan didalam kepengurusan sebagai Dewan Hafis dalam kepengurusan “DPW PKB”.
Akibatnya, Pelapor Dewi Ratih Anggraini melalui kuasa hukumnya Advokat H Yusmaheri SH mengajukan permohonan untuk melakukan proses penyelidikan kepada Kapolda Sumsel yang tertuang dalam surat permohonan Nomor : 16/Ad/Y/VI/2023 pada (24/06/2023).
Pelapor Dewi melalui kuasa hukumnya, Advokat H Yusmaheri SH membenarkan, “benar, kami telah mengajukan surat permohonan untuk melakukan proses penyelidikan kepada Kapolda Sumsel” katanya dikonfirmasi Selasa (27/06/2023).
“Permohonan kami ajukan berdasarkan Pertimbangan Hukum, karena Ketum dan Sekjend DPP PKB belum diklarifikasi oleh pihak penyidik. Sebab, di SK DPP PKB tercantum Nama Terlapor Sobri. Namun tidak diakui oleh Terlapor”, ucap Yusmaheri.
“Respon Penyidik akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan Pimpinan terkait Permohonan saya tersebut”, tuturnya.
Ditanya, apa langkah hukum kedepan setelah mengajukan surat permohonan ini? “Kita tunggu dahulu apakah permohonan kami tersebut akan ditindak lanjuti oleh penyidik atau tidak. Karena kalau pihak penyidik tidak menindak lanjuti permohonan saya selaku kuasa hukum dari Klien saya tersebut maka, dengan berat hati kami akan melakukan upaya hukum kepada pihak Penyidik”, tegasnya.
Namun, “Saya yakin penyidik akan menindak lanjuti Permohonan kami tersebut, karena Penyidik sifatnya netral tanpa tekanan dari apapun dan siapapun dalam melaksanakan proses penyelidikan ini”, harapnya.
“Kalaupun bisa diselesaikan secara kekeluargaan, Kenapa tidak..?” Seloroh Yusmaheri bernada bertanya.
“Akan tetapi, kalau memang tidak ada jalan itu, apa boleh buat, jalan satu satunya kita tetap melanjutkan proses laporan polisi sebelumnya yang telah dilaporkan oleh klien kita”, tegasnya.
Sementara, “Untuk Ketum dan Sekjend DPP PKB, kita berharap, mereka akan datang untuk memenuhi undangan dari pihak penyidik nantinya agar kasus ini terbuka secara terang benderang”, harap Yusmaheri.
Terpisah, Kapolda Sumsel, Irjen Pol A Rachmad Wibowo SIK melalui Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Drs Supriadi MM belum menjawab konfirmasi media ini via whatsapp nya hingga berita ini dipublikasikan.
Senada, Wadir Ditreskrimum Polda Sumsel, AKBP Tulus Sinaga SIK MH, “akan dicek dulu”, singkatnya dikonfirmasi via whatsapp nya.
Didalam surat permohonan tertuang, Sehubungan dengan laporan klien kami yang tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : STTLPN/33/X/2022/SPKT Polda Sumsel pada (14/10/2022). Pada proses penyelidikan, Terlapor Sobri menyatakan, namanya yang tercantum didalam SK sesuai dengan keputusan DPP Nomor : 5372/DPP/01/1/2021, tentang penetapan susunan “DPW PKB” Provinsi Sumsel masa bakti 2021-2026 pada (16/01/2021) yang ditandatangani oleh Ketum dan Sekjen DPP “PKB”.
Diketahui, Terlapor masuk didalam SK kepengurusan tersebut tercantum nama Terlapor pada lembar kedua SK pada Dewan Tanfidz nomor urut 24 selaku wakil ketua.
Sedangkan, menurut Terlapor, tidak pernah masuk dalam kepengurusan DPW PKB yang tercantum didalam DPP PKB tersebut.
Menurut Terlapor, SK tersebut tidak benar berikut tandatangan Ketum dan Sekjen DPP PKB juga tidak benar.
Kami memohon kepada Kapolda Sumsel melalui penyidik yang memeriksa perkara ini untuk mengundang Ketum dan Sekjen DPP PKB guna klarifikasi keabsahan SK PKB tersebut.
Sebab, menurut Terlapor, namanya hanya di Catut-catut atau dicomot-comot saja oleh diduga PKB.
Bila benar dicomot, idealnya Terlapor merasa dirugikan dan melakukan upaya hukum. Baik secara hukum pidana maupun perdata terhadap pihak DPP PKB. Sebab, secara Materiil dan Immateril serta secara psikologis Terlapor sangatlah dirugikan.
Selain itu, Yusmaheri berharap, Kapolda Sumsel melalui penyidik dapat mengklarifikasi hal ini juga kepada Ketua dan Sekwil DPW PKB Provinsi Sumsel yang diduga telah menerbitkan surat keterangan Nomor : 0899/DPW-16-02-VI-2022 pada (20/06/2022) di poin 2 berbunyi, “Merujuk surat keputusan DPP PKB Nomor : 5372/DPP/01/1/2021 tentang penetapan susunan DPW PKB Provinsi Sumsel masa bakti 2021-2026 yang ditetapkan di Jakarta pada (16/01/2021), terkhusus atas nama Ahmad Sobri Fadillah adalah murni kesalahan informasi”.
Menurut Yusmaheri, surat keterangan Nomor : 0899/DPW-16-02-VI-2022 pada (20/06/2022) yang diterbitkan oleh pengurus DPW PKB tersebut diduga merupakan cikal bakal agar Terlapor Sobri diduga dapat menjadi calon anggota DPRD Kota Palembang melalui proses PAW PAN periode 2019-2024.
Yusmaheri berharap, Bapak Kapolda Sumsel melalui penyidik yang memeriksa laporan tersebut dapat transparan dalam proses penyelidikan dan melaksanakan Gelar Perkara yang turut dihadirkan para pihak terkait agar kasus ini dapat diproses secara Transparan, Akuntabel dan Profesional.
Hingga berita ini dipublikasikan, pihak terkait lainnya belum dapat dikonfirmasi.(yn)
No Responses