Banyuasin, sumajaku.com- Warga Desa Muara Damai Kecamatan Sembawa Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan, mempertanyakan biaya pembuatan prona sertifikat tanah sebesar Rp 600 ribu sampai Rp 800 ribu.
Karena menurut mereka, prona ini merupakan program nasional yang tentu saja untuk membantu masyarakat dalam mendapatkan sertifikat tanah. Sehingga program ini dapat berjalan lancar dan tepat sasaran di lapangan.
Dengan adanya biaya sebesar itu, tentu saja hal ini menjadi pertanyaan di kalangan masyarakat, mengingat masyarakat sekarang sudah pada melek teknologi yang tentu saja mereka juga dapat megakses informasi dari berbagai arah.
Kades Muara Damai, Zailani, saat dikonfirmasi sumajaku.com mengatakan, itu kebun pak, tapi sampai saat ini belum belum dilaksanakan, walaupun itu sudah disepakati bersama. “Kayaknya dak jadi, itu baru sebatas wacana dan belum terlaksana,” terang Zailani kepada sumajaku.com kemarin melalui telponnya. Bahkan ia menyarankan sumajaku.com mengkonfirmasikan hal ini kepada kasi pemerintahannya.
Camat Sembawa Drs Erman Taufik MM, melalui Sekcam Putra Samudra, saat dikomfirmasi sumajaku.com melalui telponnya mengatakan, akan mengkonfirmasinya dulu kepihak desa. “Kami akan konfirmasikan hal ini kepihak desa dulu pak,” ucapnya.
Sementara aktivis pemberantasan pungli dan korupsi, Suparman, ketika diminta komentar dan pendapatnya, ia mengatakan, kalo memang hal tersebut bertentang dengan aturan dan peraturan yang ada, sebaiknya hal ini dilaporkan saja kepada pihak yang berwenang. “Dilaporkan saja kepada APH, jika nanti ada unsure perbuatan pidananya, ya proses saja sesuai hukum yang berlaku direpublik ini,” tegasnya. (*red).
No Responses