PALEMBANG-SUMSEL, sumajaku.com- CS (35) warga Jln HBR Motik Kel Karya Baru Kec Sukarami Palembang ini merasa kecewa dan dirugikan.
Sebab, CS mengaku, “berawal melalui CV TB dirinya mengajukan penawaran kerjasama pengangkutan sampah domestik kepada pihak diduga RSUP Dr MH Palembang pada awal Januari 2022”, ungkap nya dikonfirmasi Selasa (17/10/2023).
“Pelaksanaan kerjasama pada Maret 2022, tiba-tiba akhir April 2022 dihentikan dengan meminta segera diangkut semua sampah domestik baru dilakukan pembayaran setengah bulan saja secara cash”, ucap CS menirukan kata bidang Kesling (Kesehatan Lingkungan) RSMH, diduga EV kepada pelaksana pengangkutan sampah domestik, HE.
“Padahal, pengangkutan sampah domestik kami lakukan selama sebulan dan pembayaran cash setengah bulan saja diduga tanpa melalui CV TB. Namun, pembayaran secara utuh diduga di laporan keuangan RSMH dan diduga mengatasnamakan CV TB”, terang CS.
Akibatnya, “pada Jum’at (13/10/2023) CS mendapatkan informasi dari pihak CV TB mengatakan, adanya tagihan pajak ke CV TB sekitar puluhan juta rupiah, bernada CS tertuduh diduga masih bekerjasama dengan pihak RSMH tanpa sepengetahuan pihak CV TB. Padahal kerjasama CV TB dengan RSMH telah berakhir pada April 2022 tahun lalu”, bantah CS.
CS menduga, “Hal ini terjadi adanya dugaan Mark up dan dugaan manipulasi faktur pajak hingga adanya tagihan pajak ke CV TB sekitar puluhan juta rupiah. Diduga adanya kerjasama dengan pihak lain, namun diduga mengatasnamakan CV TB hingga saya menjadi tertuduh dan terfitnah, akan saya laporkan”, tegas CS menggebu.
Lalu, “Pihak CV TB, AD mengkonfirmasi ke pihak RSMH melalui EV, semua urusan nya pada CS bernada menuduh, jawab EV. CS berusaha mengkonfirmasi ke EV namun tidak berhasil dihubungi baik via WA maupun ponselnya sejak Jum’at (13/10/2023)”, sesal CS.
“Lantaran diduga dilakukan audit oleh direktur keuangan RSMH. Maka, pada Sabtu (14/10/2023), dilakukan mediasi antara pihak RSMH melalui EV dengan pihak CV TB, AD. EV diduga menghubungi CS diduga mengatakan, siap mengganti kerugian pihak CV TB dan EV membantah telah menuduh dan memfitnah CS. CS menjawab, secara jelas pihak CV TB mengatakan, EV diduga telah menuduh dan memfitnah CS, bahkan pihak CV TB, AD siap memberikan kesaksiannya”, terang CS ke EV.
“EV membantah tuduhannya dan mengatakan, hal ini tidak ada kaitannya dengan CS dan HE. Namun, EV diduga didampingi CTR dan TK diduga kembali melakukan pertemuan mediasi dengan pihak CV TB, AD berikut HE disalah satu Rumah Makan di Palembang, Selasa (17/10/2023). EV diduga mendesak HE untuk menandatangani selembar surat dan kwitansi pembayaran pengangkutan sampah domestik sebelumnya namun diduga ditolak oleh HE”, jelas CS.
Sementara, bagian Kesling RSMH Palembang, Evi membenarkan, “benar, sebelumnya memang ada CV mengajukan penawaran kerjasama pengangkutan sampah domestik kepada pihak RSUP Dr MH Palembang pada awal Januari 2022. Namun, kerjasamanya tidak berlanjut”, ungkap nya dikonfirmasi Rabu (18/10/2023).
Ditanya benarkah adanya tagihan pajak sebesar puluhan jutaan rupiah ke CV TB?
“Kita telah melakukan mediasi dan kesepakatan, penyelesaian secara kekeluargaan serta perdamaian internal baik secara lisan dan tulisan dengan pihak CV Telaga Biru”, jawab Evi.
Untuk pemberitaan yang berimbang, media ini meminta bocoran surat perdamaian yang dimaksud, diduga Evi keberatan dengan meminta, “ketemu langsung saja konfirmasinya, lagian akan saya laporkan ke pimpinan dulu”, pintanya.
Menurut Evi, “Kemarin ada pertemuan, baik dari manajemen Rumah Sakit dan konfirmasi ke bagian keuangan serta saya selaku perantara”, kelitnya.
Disinggung adanya dugaan manipulasi faktur pajak? “Itu bukan kapasitas saya untuk menjawabnya”, elak Evi.
Disoal adanya dugaan tuduhan manipulasi faktur pajak terhadap pemohon kerjasama pengangkutan sampah domestik? “Saya kurang tau itu, tidak ada hubungannya hal ini baik dengan pemohon maupun pelaksananya. Mungkin sudah dimediasi melalui yang lain”, bantah Evi.
Hingga berita ini dipublikasikan, pihak terkait lainnya belum dapat dikonfirmasi. (yn)
No Responses