Baturaja, Sumaja post- Diduga proyek siluman tanpa papan informasi, sesuai amanah Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai oleh negara wajib memasang papan nama proyek.
Baik memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan. “Pemasangan papan nama proyek merupakan implementasi azas transparansi, sehingga seluruh lapisan masyarakat dapat ikut serta dalam proses pengawasan,” ungkap salah seorang warga setempat yang enggan disebut namanya.
Pasalnya, pekerjaan proyek pembangunan jalan setapak yang dikerjakan di lokasi perumahan villa karang sari indah Baturaja kecamatan baturaja timur sumatara selatan tahun 2023 tersebut mulai disoroti oleh beberapa aktivis dan para awak media yang melintas dari lokasi pembangunan.tersebut.
Namun tanpa papan nama proyek, hal inilah yang menjadi sorotan bagi awak media bahwa pekerjaan pembangunan jalan setapak tersebut, ini dinilai proyek “SILUMAN” karena sama sekali tidak adanya terpasang papan nama informasi proyek saat melaksanakan kegiatan pekerjaan.tersebut kata salah seorang warga sekitar proyek tersebut ungkapnya.
Proyek pekerjaan tanpa menggunakan papan nama adalah indikasinya sebagai salah satu trik untuk membohongi masyarakat agar tidak termonitoring besar anggarannya dan sumber anggaran darimana.
“Semestinya, sebelum dan saat dimulainya pekerjaan, rekanan seharusnya memasang papan informasi,” terlebih dahulu. Sementara pihak terkait belum bisa dikonfirmasi terkait adanya dugaan proyek Siluman ini yang diduga melanggar Undang-undang. (andrizal).
No Responses