PALEMBANG-SUMSEL, ???????? – Dugaan sindikat penipuan dan penggelapan diduga berkedok lembaga hingga para korban LPK se-Indonesia mengalami kerugian mencapai puluhan Miliar Rupiah. Dugaan ini dialami salah satu dari puluhan calon peserta, GP (21) warga Desa Jati Kecamatan Pulau Pinang Lahat ini merasa kecewa dan dirugikan dengan pelayanan pihak penyalur pelajar dan tenaga kerja ke Jepang.
Selain GP, ada AL warga Desa Sepang Kec. Pampangan Kab. OKI Sumsel ini merasa kecewa dan dirugikan dengan pelayanan pihak penyalur pelajar dan tenaga kerja ke Jepang.
Diduga AL akan melakukan upaya hukum, akibatnya, pihak LPK diduga bersedia mengembalikan semua uang yang telah dibayarkan calon peserta ke LPK yang tertuang dalam “Surat Perjanjian Pengembalian Uang” diduga pada (29/10/2023) yang ditandatangani pihak LPK, Kailani selaku pihak pertama diduga mengakui telah menerima uang puluhan juta rupiah melalui transfer bank diduga sebanyak dua kali transfer dan membenarkan AL batal berangkat sekolah ke Jepang lantaran kelalaian pihak LPK. Surat Perjanjian ini ditandatangani pihak pertama diatas materai berikut orang tua calon peserta selaku pihak kedua dan calon peserta serta saksi-saksinya.
Menanggapi surat perjanjian ini, Pimpinan Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Kerja Fenkai Global Indonesia (LPK FGI) yang beralamat di Jl. Soekarno Hatta Kel. Siring Agung Kec. IB I kota Palembang, Kailani mengakui, “Ya, saya pribadi akan membantu mengembalikan biaya uang kuliah yang tidak disetorkan (ditipu oleh Terlapor SE) sebesar Rp.19,2Juta dengan cara mencicil, saat ini masih tinggal 5 orang lagi dari 42 orang yang memang tidak melanjutkan proses ke Jepang”, tukas Kailani, Rabu (15/11/2023).
Ditanya, bukankah jumlah uang yang telah dibayarkan oleh para calon peserta lebih dari 19jutaan? “Itu sudah ada dipenjelasan beritanya”, elak Kailani.
Disinggung, apa benar hal ini terjadi diduga adanya kelalaian dari pihak LPK yang bapak pimpin? Sangat disayangkan, hingga berita ini dipublikasikan Kailani enggan menanggapinya.
Diberitakan sebelumnya,
“Korban Penipuan LPK Se-Indonesia Alami Kerugian Puluhan Miliar”
Para calon peserta yang akan sekolah dan magang ke Jepang mengeluhkan, “walau telah melengkapi persyaratan, mengikuti pelatihan dan pembayaran hingga puluhan juta rupiah. Namun mereka diduga dinyatakan tidak lolos diduga dengan berbagai alasan hingga mereka tak kunjung diberangkatkan ke Jepang yang sebelumnya diduga dijanjikan dan dipastikan berangkat ke Jepang oleh salah satu pihak penyalur pelajar dan tenaga kerja ke Jepang di Palembang”, sesalnya, dibincangi Senin (13/11/2023).
Terlihat kwitansi bertuliskan Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Kerja Fenkai Global Indonesia (LPK-FGI) yang beralamat di Jl. Inspektur Marzuki Kel. Siring Agung Kec. IB I Pakjo Palembang, bukti pembayaran uang kuliah dan magang ke Jepang serta pembayaran uang kuliah 1 semester dan Apato selama 3 bulan. Bukti pembayaran di kwitansi ini diterima dan ditandatangani oleh YA serta dibubuhi cap LPK Fenkai Global. Bahkan bukti struk pembayaran melalui transfer bank.
Sementara, Pimpinan Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Kerja Fenkai Global Indonesia (LPK FGI) yang beralamat di Jl. Inspektur Marzuki Kel. Siring Agung Kec. IB I Pakjo Palembang, Kailani mengatakan, “saat ini uang pembayaran para calon peserta telah disetorkan dan telah diterbitkan COE nya dari kedutaan Jepang”, katanya dikonfirmasi Senin (31/07/2023).
“Para korban calon peserta semua telah diproses dan tidak ada masalah bila calon peserta menambah kembali pembayaran uang kuliah semester”, lanjut Kailani.
Kalilani mengaku, “hal ini terkendala lantaran pandemi covid saat itu hingga beberapa perusahaan yang membiayai dana talangan mengalami kebangkrutan”, ungkapnya.
“jadi, bagi calon peserta yang masih berminat untuk kuliah ke Jepang silahkan membayar lagi uang semester”, himbau Kailani.
Menurut Kailani, “bagi calon peserta yang tidak sanggup menambah pembayaran uang kuliah semester, kami sarankan pindah ke program visa magang atau visa kerja”, sarannya. “Sebab, invoice nya diterbitkan hanya satu kali, tidak dapat terbit lebih dari satu kali”. “Namun, ada juga yang tidak lulus seleksi hingga dua kali”, tuturnya.
Menurut Kailani, “yang bersangkutan tidak lulus seleksi karena kurangnya berat badan dan belum mengikuti pelatihan”, ungkapnya.
“Bagi yang tidak lulus seleksi sebelumnya, kita sarankan mengikuti visa magang yang akan mengikuti wawancara dari perusahaan”, saran Kailani. “Namun sangat disayangkan calon peserta tidak hadir, padahal angkatannya sudah berangkat semua melalui jalur magang berikut yang tidak lulus seleksi lainnya”, beber Kailani.
Disinggung, apa benar, sebelumnya, calon peserta yang gagal diduga dijanjikan akan dikembalikan uang pembayaran sebelumnya dan kapan akan dikembalikan?
“Tidak dapat dikembalikan, hanya disarankan mengikuti program lainnya”, bantah Kailani.
Menurut Kailani, “yang tidak berhasil berangkat hanya dua calon peserta, yang satu tidak lulus seleksi dan yang satu lagi memang tidak bersedia, bukannya parah atau banyak”, bantahnya.
Kailani menceritakan, “berawal para calon peserta diminta uang proses masuk ke Jepang sebesar 20juta yang sisanya dijanjikan Terlapor SE akan menalanginya melalui perusahaan nya. Lantaran saat itu maraknya wabah pandemi covid-19 hingga banyak nya perusahaan yang bangkrut hingga tertunda nya proses keberangkatan para calon peserta ke Jepang”, ungkapnya.
“20juta uang proses, 19jutaan pembayaran semester pertama, sesampainya di Jepang, uang kuliah menjadi tanggung jawab para calon peserta sendiri yang mencapai 80jutaan. Calon peserta pun diminta membayar satu semester sekitar 19jutaan yang diduga tidak disetorkan oleh Terlapor SE”, tutur Kalilani.
“Biaya yang diminta ke para calon peserta bervariasi, sebab berbeda kampus beda biayanya, tidak ada yang 15juta, bila ada pasti nya ada kwitansi nya”, elak Kailani.
“Disarankan kepada para calon peserta yang masih berminat silakan datang ke LPK secara offline untuk proses magang tanpa biaya berikut program Walikota Palembang melalui LPK”, himbau Kailani.
Disoal proses hukum Terlapor SE ? “Saat ini masih proses tahap penyelidikan dengan dimintai keterangan para saksi. Kami laporkan SE ke Polda Padang Sumatera Barat lantaran alamat dan asetnya disana. Proses eksekusi Terlapor terkesan lamban lantaran besaran ongkos ke Jepang tempat Terlapor sekarang”, pungkasnya.
“Penipuan dan penggelapan yang dilakukan Terlapor SE, para korban Se-Indonesia mengalami kerugian mencapai puluhan miliar”, tukas Kailani.
Hingga berita ini dipublikasikan, pihak terkait lainnya belum dapat dikonfirmasi.(??)
No Responses