PALEMBANG-SUMSEL, ???????? – R (40) warga Jl. Inspektur Marzuki Kel. Siring Agung Kec. IB I kota Palembang ini merasa kecewa dan dirugikan dengan proses hukum yang ia jalani selaku Pelapor.
Ibu rumah tangga ini menduga adanya unsur keberpihakan dalam proses Penyelidikan dan Penyidikan laporan dugaan Tindak Pidana Penganiayaan Terhadap Anak yang dialami putranya selaku korban.
Sebab, menurut Pelapor R, “telah jelas dalam kronologis kejadian ketiga terlapor melakukan penganiayaan terhadap Anak saya baik dengan cara diduga mendorong dan memukul bahkan memukul dengan menggunakan kursi plastik hingga mengakibatkan telinga anak saya sobek”, katanya Kamis (28/12/2023).
“Namun, dalam proses Penyelidikan dan Penyidikan, penyidik mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) hanya atas nama Terlapor B saja ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang”, lanjut Pelapor.
“Selain itu, dengan alasan mengalami hambatan anak saksi M dan anak saksi D tidak hadir memenuhi surat panggilan Ke-II penyidik dengan alasan orang tua anak saksi M membuat surat pernyataan tidak bersedia atau keberatan jika anaknya diperiksa selaku anak saksi dan anak saksi D tidak hadir memenuhi Surat Panggilan Ke-II penyidik dan tidak ada konfirmasi serta tidak ada Saksi lain yang bisa dihadirkan untuk dilakukan BAP. Diduga dikondisikan kedua anak saksi tersebut”, ucap Pelapor menggebu.
“Padahal, sebelumnya penyidik telah melakukan Berita Acara Konfirmasi (BAK) terhadap Anak Saksi D dan terhadap Anak Saksi M”, keluh pelapor.
“Bahkan menurut penyidik, ketika dimintai keterangannya, dalam keterangan para Terlapor, pada intinya mereka mengakui bersalah dan masih meminta solusi dari penyidik untuk dimediasi (Damai) dan Penyidik pun menyarankan dan mempersilahkan mereka untuk datang lagi kerumah korban atau pelapor”, beber pelapor R menirukan kata penyidik.
“Selain itu, Penyidik mengatakan, diduga akan mengubah BAP sebelum SPDP dikirimkan ke Kejaksaaan dihadapan korban saat korban memenuhi panggilan penyidik guna BAP tambahan selaku korban”, ungkap pelapor.
Pelapor menduga, “Hal ini terjadi adanya dugaan persekongkolan dan keberpihakan antara pihak para Terlapor dengan oknum penyidik”, tegasnya.
Sementara penyidik Unit PPA Polrestabes Palembang, Bripka A Kamil SH ketika dikonfirmasi belum berkenan berkomentar sembari mengatakan, “Untuk pemberitaan belum sampai kesana, kalau dari pihak keluarga mungkin bisa saya kasih informasi dan koordinasi ke kantor saja”, sarannya Jum’at (29/12/2023).
Senada, Kanit PPA Polrestabes Palembang, Iptu Fifin Sumailan SH MH juga belum berkenan berkomentar sembari menjawab, “Untuk lebih jelasnya mengenai Laporan Polisi (LP) yang ditanyakan, silahkan ke kantor nanti akan dijelaskan oleh penyidik”, sarannya
Terpisah, Ketua RT 04 RW 08 Kel. Siring Agung Kec. IB I Palembang, M Idris membenarkan, “benar adanya kedua warga kami Pelapor dan Terlapor dalam perkara dugaan Tindak Pidana Penganiayaan Terhadap Anak”, katanya.
“Sepengetahuannya, sejak awal kejadian telah ada upaya perdamaian sekitar tiga kali, namun belum ada kesepakatan atau titik temunya”, lanjut Ketua RT ini.
M Idris berharap dan menghimbau, “agar kedua warganya dapat segera berdamai, lagian masih bertetangga yang rumahnya berjarak sekitar dua ratus meter”, himbaunya.
Diketahui, pelapor R telah melaporkan dugaan Tindak Pidana Penganiayaan Terhadap Anak yang dialami putranya berinisial N (16) yang terjadi di Jl. Inspektur Marzuki Kel. Siring Agung Kec. IB I Kota Palembang pada Jum’at (13/10/2023) sekitar Pukul 22:00 WIB dengan Terlapor berinisial J (Bapak), Terlapor B (kakak) dan Terlapor R (adik).
Korban N mengaku, berawal dirinya dan Terlapor R (23) telah terjadi selisih paham hingga Terlapor R diduga mendorong korban. Lalu korban bertanya kepada Terlapor R, “ngapo ngga ado masalah apo?”, tanya korban ke Terlapor R dengan logat bahasa Palembangnya.
Kemudian datang Terlapor J (50) mendekat tanpa sebab langsung memukul kepala korban sebanyak satu kali. Lalu Terlapor B (26) ikut juga memukul dengan menggunakan kursi plastik kearah kepala korban sebelah kiri sebanyak satu kali hingga mengakibatkan luka sobek ditelinga korban dan menjalani rawat jalan di IGD RS CH KM 7 Palembang yang tertuang dalam registrasi Nomor: REG/OP/231013-0416/00-33-58-60.
Atas kejadian tersebut, Pelapor dan korban mendatangi piket SPKT Polrestabes Palembang untuk melaporkan dugaan Tindak Pidana Penganiayaan Terhadap Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C Jo Pasal 80 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor : 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor: 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak yang tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/2242/X/2023/SPKT/POLRESTABES PALEMBANG/POLDA SUMATERA SELATAN pada (14/10/2023) sekitar Pukul 03:46 WIB.
Proses Penyelidikan terhadap laporan tersebut, penyidik telah melakukan Berita Acara Konfirmasi (BAK) terhadap Pelapor R, terhadap Anak Korban N, terhadap Anak Saksi D dan terhadap Anak Saksi M serta penyidik telah mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Nomor: B/2151-a/X/2023/Reskrim pada (27/10/2023).
Selain itu, Penyidik juga telah mengambil hasil visum korban N di RS Myria Palembang, telah dilakukan BAK terhadap Terlapor J, Terlapor B dan Terlapor R yang tertuang dalam SP2HP Nomor: B/2151-b/XI/2023/Reskrim (20/11/2023).
Penyidik kembali melakukan BAK terhadap ketiga Terlapor dan telah dilakukan pendampingan dan pemeriksaan sosial anak korban N dari Dinas Sosial Kota Palembang serta telah dilakukan Gelar Perkara peningkatan status dari Penyelidikan ke tingkat Penyidikan yang tertuang dalam SP2HP Nomor: B/2151-b/XI/2023/Reskrim (23/11/2023).
Lalu penyidik telah melakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap saksi Pelapor R, BAP terhadap Anak Korban N, BAP terhadap Terlapor sebagai saksi J, BAP terhadap Terlapor sebagai saksi B dan BAP terhadap Terlapor sebagai saksi R serta penyidik telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor : SPDP/593/XI/2023/Reskrim (25/11/2023) atas nama Terlapor B saja ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang. Diketahui, SPDP dikirimkan juga kepada Kapolrestabes, Ketua PN Klas 1-A Khusus Palembang, korban dan Terlapor yang tertuang dalam SP2HP Nomor: B/2151-c/XII/2023/Reskrim (05/12/2023).
Kemudian, penyidik mengalami hambatan, anak saksi M dan anak saksi D tidak hadir memenuhi surat panggilan Ke-II penyidik dengan alasan orang tua anak saksi M membuat surat pernyataan tidak bersedia atau keberatan jika anaknya diperiksa selaku anak saksi dan anak saksi D tidak hadir memenuhi Surat Panggilan Ke-II penyidik dan tidak ada konfirmasi serta tidak ada Saksi lain yang bisa dihadirkan untuk dilakukan BAP.
Rencana tindak lanjut, penyidik akan melakukan Gelar Perkara untuk menentukan status Terlapor B saja yang tertuang dalam SP2HP Nomor : B/2151-d/XII/2023/Reskrim (19/12/2023).
Hingga berita ini dipublikasikan, pihak terkait lainnya belum dapat dikonfirmasi.(??).
No Responses