sumajaku.com

Mitra Pemerintah Penyampai Aspirasi Rakyat

example banner

Realisasi Dana BOS SMPN 3 Rantau Bayur Dipertanyakan

Realisasi Dana BOS SMPN 3 Rantau Bayur Dipertanyakan
SMP Negeri 3 Rantau Bayur Kabupaten Banyuasin Sumsel.

Banyuasin, sumajaku.com- Realiasasi penggunaan anggaran Dana BOS tahun anggaran 2021 dan 2022 di SMP Negeri 3 Rantau Bayur di pertanyakan lembaga aktivis Gerakan Tolak Korupsi Sumatera Selatan.

Bukan hanya mempertanyakan realisasinya, bahkan Galaksi Sumsel ini juga melaporkan dan mengadukan hal ini kepada Aparat Penegak Hukum.

Laporan dan pengaduan ini sendiri dilayang kepada APH, karena Galaksi Sumsel menduga adanya indikasi korupsi dalam pelaksanaan program Dana BOS di SMP Negeri 3 Rantau Bayur Kabupaten Banyuasin ini.

“Oleh karena itu, sesuai dengan surat yang kami layangkan kepada APH terutama Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, agar memanggil dan memeriksa kepala sekolah yang bersangkutan, sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku di Republic Indonesia ini,” ujar ketua yang juag sekaligus sebagai coordinator aksi, Dasri NH kepada sumajaku.com belum lama ini.

Dia juga menekankan, agar pihak kejaksaan jangan pandang bulu terhadap siapapun yang diduga dan terindikasi korupsi dalam mengelola uang Negara, meski itu hanya seribu rupiah.

“Karena korupsi itu terjadi dari coba-coba dan hal yang terkecil terlebih dahulu, setelah merasa aman, para pelaku sering meningkatkan jumlah nilai korupsi, yang tentu saja jika hal ini dibiarkan akan berdampak pada kerugian Negara,” tegas Dasri dengan suara agak tinggi.

Ia juga mengatakan, bahwa dalam waktu dekat, Galaksi Sumsel akan melakukan aksi demo terkait maraknya indikasi korupsi dana BOS di sekolah sekolah.

“Aksi kami nanti, tidak hanya dilakukan di Kejaksaan Tinggi Sumsel saja tapi juga direncanakan di Kejaksaan Agung Jakarta termasuk juga di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi,” jelasnya.

Dijelaskannya pula, SMP Negeri 3 Rantau Bayur ini, merupakan satu dari sekian banyak yang sudah dilaporkan dan diadukannya, kepada pihak Aparat Penegak Hukum terutama di Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.

Kepala SMP Negeri 3 Rantau Banyur Kabupaten Banyuasin, Sarnila, saat dikonfirmasi sumajaku.com melalui nomor telponnya, menagatakan, bahwa pihaknya telah melaksanakan dan merealisasikan anggaran dana BOS sesuai dengan apa yang sudah ditetapkan, bahkan ia juga mengatakan, bahwa sekolahnnya ini sering menjadi sempel dan epemriksaan dana BOS, baik yang dilakuna oleh pihak inspektorat termasuk juga BPKAD.

“Kami telah melaksanakan kegiatan dana BOS dengan baik dan sesuai aturanya dan lagi pula sekolah kami ini sekolah kecil,” ucap Sranila.

Sementara Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Banyuasin, belum bisa dikonfirmasikan sampai berita ini dipublikasikan. (*red).

Loading

No Responses

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.