Banyuasin, Sumaja Post- Gaji BPD dan Perangkat Desa Panca Mulia Kecamatan Tungkal Ilir Kabupaten Banyuasin, dua bulan terakhir tahun 2025, belum dibayarkan oleh Kades. Hal ini disampaikan narasumber kepada tim Sumaja Post belum lama ini di Desa Panca Mulya. Menurutnya, Kades tidak membayarkan gaji atau penghasilan tetap (Siltap) anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) serta seluruh perangkat desa selama dua bulan terakhir tahun 2025. Sehingga hal ini memicu keresahan di lingkungan Pemerintah Desa (Pemdes) Panca Mulia dan menimbulkan pertanyaan serius terkait tata kelola keuangan Desa. Menurut nara sumber ini, bahwa haknya telah ditahan oleh Kades selama 2 bulan, yaitu November dan Desember. Hal yang sama juga dirasakan oleh seluruh perangkat Desa Panca Mulia, yang memberikan keterangan, bahwa ia belum menerima gajinya selama 2 bulan.
Meskipun Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) telah ditetapkan dan Dana Desa (DD) maupun Alokasi Dana Desa (ADD) disebut telah dicairkan, bahkan telah memasuki tahun anggaran baru. Ironisnya hingga kini belum ada penjelasan resmi dan transparan dari Kades Panca Mulia terkait alasan tertundanya pembayaran tersebut. “Gaji ini adalah hak kami yang dijamin undang-undang. Kami tetap menjalankan tugas dan fungsi, tetapi hak tidak diberikan,” ungkap narasumber dengan suara bergetar kepada Sumaja Post. Tindakan Kades yang tidak membayarkan gaji BPD dan perangkat desa berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum yang berlaku, di antaranya.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 66 ayat (1) menyebutkan bahwa BPD berhak memperoleh tunjangan dari APBDes. Pasal 48 menyatakan, bahwa perangkat desa berhak mendapatkan penghasilan tetap dan jaminan sosial, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana diubah dengan PP Nomor 11 Tahun 2019 Pasal 81 ayat (2) menegaskan bahwa penghasilan tetap kepala desa dan perangkat desa dianggarkan dalam APBDes dan dibayarkan setiap bulan. “Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa Pasal 40 dan Pasal 41 menegaskan bahwa belanja desa, termasuk penghasilan tetap dan tunjangan BPD serta perangkat desa, wajib direalisasikan sesuai APBDes.
Keterlambatan atau tidak dibayarkannya hak tersebut dapat dikategorikan sebagai penyimpangan pengelolaan keuangan desa. Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang BPD Pasal 61 huruf a menegaskan, bahwa anggota BPD berhak menerima tunjangan yang bersumber dari APBDes dengan ancaman sanksi administratif hingga pidana. jika terbukti dengan sengaja menahan atau menyalahgunakan anggaran yang seharusnya dibayarkan. Disamping itu juga Kades Panca Mulia dapat dikenakan sanksi administratif hingga sanksi hukum. Hal ini diatur dalam, Pasal 72 UU Desa, yang membuka ruang pemberian sanksi administratif berupa teguran, pemberhentian sementara, hingga pemberhentian tetap.
Bahkan, jika terdapat unsur penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara/desa, perbuatan tersebut dapat dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Desakan transparansi dan Pengawasan Masyarakat dan unsur BPD mendesak Inspektorat Kabupaten, Camat, serta Dinas PMD untuk segera melakukan audit dan pemeriksaan terhadap pengelolaan keuangan Desa karena transparansi dinilai penting guna menjaga kepercayaan publik dan mencegah konflik berkepanjangan di tingkat desa. Sementara Kades Panca Mulia, Karim, belum bisa memberikan keterangan dan klarifikasi terkait hal ini sampai berita ini di terbitkan. (*tim).
![]()



No Responses