sumajaku.com

Mitra Pemerintah Penyampai Aspirasi Rakyat

example banner

Belum Tindaklanjuti Laporan, Polsek Sukarami Kembali Dipraperadilkan

Belum Tindaklanjuti Laporan, Polsek Sukarami Kembali Dipraperadilkan

Defi Iskandar SH

Palembang, sumajaku.com – Lantaran laporannya belum ditindaklajuti oleh pihak Polsek Sukarami Palembang, walau sebelumnya telah mengajukan permohonan Praperadilan. Tak putus asa, Kantor Hukum – Law Office Defi Iskandar SH & Partner yang berkantor di Jalan Kebun Bunga Kelurahan Kebun Bunga Kecamatan Sukarami Palembang ini kembali mengajukan permohonan praperadilan yang diterima pihak Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas 1A Khusus Sumatera Selatan (Sumsel) Kamis (25/10/2018).

Perihal permohonan praperadilan yang kedua kalinya dengan termohon I Kanit Reskrim Polsek Sukarami, Kapolsek Sukarami selaku termohon II, Kasat Reskrim Polresta Palembang selaku Termohon III, Kapolresta Palembang selaku Termohon IV, Direskrimum Polda Sumsel selaku Turut Termohon I dan Kapolda Sumsel selaku Turut Termohon II serta Kapolri selaku Turut Termohon III.
Defi Iskandar SH membenarkan, jika dirinya telah mengajukan Permohonan Praperadilan berdasarkan pasal 77 KUHAP tentang tidak sahnya penghentian penyidikan dalam perkara tindak pidana dugaan pencemaran nama baik sebagaimana pasal 310 KUHP berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B-257/II/2018/Sumsel/Resta Plg/Sek.Skrm.

Menurutnya, Lisa Merida SH dan Dian Utama diduga telah mengeluarkan statement yang menyudutkan dirinya.

“Saya melakukan pemerasan atau pengancaman dengan meminta uang kepada Dian Utama sebesar 30 juta rupiah dan 150 juta rupiah di media massa Palpost dan Sripo terbitan (10/02/18) lalu. Sedangkan, Jaksa tidak mendakwa pemohon dengan pasal 368 KUHP tentang pemerasan sebagaimana surat dakwaan Nomor :  REG.PERK : PDM – 415/EP/205/2018 pada (15/05/18), Diduga dengan sengaja atau menyerang nama baik menuduhkan sesuatu hal, dengan maksud agar diketahui umum dan menurut hemat saya, unsur pidana pasal 310 KUHP sudah terpenuhi”, bebernya.

Sampai saat ini kata Defi, laporan Pemohon tidak ditindaklanjuti oleh para Termohon dengan alasan akan memeriksa saksi ahli, mengingat laporan pemohon sudah sekitar 8 bulan lamanya dan pemohon telah beberapa kali mengirimkan surat permohonan kepada para termohon, dengan prihal “Mohon ditindaklanjuti Laporan Polisi Nomor : LP/B-257/II/2018/Sumsel/Resta Plg/Sek.Skrm”, keluhnya.

Defi menjelaskan, perbuatan para Termohon diduga telah melakukan penundaan penyelidikan atau penghentian penyidikan. Sehingga tidak adanya kepastian hukum dan perbuatan para Termohon merupakan perbuatan melawan hukum serta bertentangan dengan azas peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan, tegasnya.(yn)

Loading

No Responses

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses