sumajaku.com

Mitra Pemerintah Penyampai Aspirasi Rakyat

example banner

Laporan 2015 Berikut BB Diduga Akan Dimusnahkan

Laporan 2015 Berikut BB Diduga Akan Dimusnahkan
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Drs Supriadi MM
Palembang, sumajaku.com – Menanggapi surat permohonan penuntasan penyelidikan dan penyidikan yang tertuang dalam surat Nomor : 18/MWO/III/2019 Senin (18/03/2019) yang ditujukan kepada Kapolda Sumsel dan Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Sumsel tentang dugaan terjadinya tindak pidana pemalsuan dan atau tindak pidana menggunakan surat palsu.
Unit Harda Polda Sumsel, Kompol Suryanto mengaku, kita belum tau perkaranya, akan kita cek dan cari tau dulu, siapa yang memegang berkasnya, katanya, dikonfirmasi Senin (01/04/2019).
Disinggung, adanya informasi yang beredar dilapangan menduga surat laporan dan Barang Bukti (BB) akan dimusnahkan, Suryanto enggan menanggapinya, informasi dari mana, katanya balik bertanya.
Sementara, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Drs Supriadi MM mengaku, akan dikonfirmasikan terlebih dahulu kepada unit terkait. Namun, disayangkan, sampai berita ini dipublikasikan belum ada tanggapannya, dikonfirmasi via WhatsApp (WA) miliknya.
Diberitakan sebelumnya, Bayu Santoso (66) warga Sungai Rebo Kecamatan Banyuasin I Kabupaten Banyuasin ini merasa kecewa dan dirugikan.
Sebab, dirinya telah menjadi korban dugaan tindak pidana pemalsuan surat yang telah dilaporkan ke Polda Sumsel yang tertuang dalam Surat Nomor : STP/06/V/2015 Dit Reskrimum Rabu (06/05/2015) lalu, yang sampai saat ini diduga belum adanya kepastian hukum.
Akibatnya, Bayu melalui kuasa hukumnya HM Wisnu Oemar SH MH mengajukan surat permohonan penuntasan penyelidikan dan penyidikan yang tertuang dalam surat Nomor : 18/MWO/III/2019.
HM Wisnu Oemar SH MH MBA membenarkan, dirinya telah mengajukan surat permohonan ke Polda Sumsel, dikonfirmasi Selasa (19/03/2019).
Menurut Wisnu, sebagaimana Pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) yang telah dilaporkan ke Polda Sumsel yang mengakibatkan klien kami mengalami kerugian sebesar Rp.32 Miliar oleh pelaku diduga Agus Belly Viansyah dan diduga Remi Achmad.
Wisnu mengaku, klien kami telah diperiksa selaku saksi di unit Harda Polda Sumsel atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat tanah. Akan tetapi, sampai saat ini belum ada kepastian hukum klien kami. Sedangkan, Barang Bukti (BB) telah diserahkan 1 buah mesin ketik putih, tutup hitam merk Amida 303 dan 1 buah mesin ketik putih yang tutupnya terdapat tulisan tangan “hidup ini pilihan, tapi aku pilih tidur” diatas cairan tipe-X putih, urainya.
Sepengetahuan Wisnu, lahan dimaksud seluas sekitar 3,5 Ha, diduga suratnya palsu yang telah dijual kepada diduga Herman Moeliana yang beralamat di Jalan Tanah Abang Kelurahan Petojo Selatan Kecamatan Gambir Jakarta Selatan dengan nilai jual sekitar 32 miliar, bebernya.
Untuk kepastian hukum, Wisnu berharap, agar segera dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap terduga Herman.
Melakukan penyitaan semua surat yang diduga palsu dan atau memuat keterangan palsu. Dilakukan tindakan nyata dalam penyidikan agar tidak merugikan pihak lain yang diduga dilakukan oleh Oknum – oknum yang tidak bertanggung jawab, harapnya. 
 
Wisnu menambahkan, apabila permohonan penuntasan ini dalam proses belum ada kepastian hukum, langkah hukum Wisnu akan mengajukan permohonan praperadilan, tegasnya.(yn)

Loading

No Responses

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.