sumajaku.com

Mitra Pemerintah Penyampai Aspirasi Rakyat

example banner

Korban Penganiayaan Diancam dan Dianiaya Dalam Mobil Tahanan

Korban Penganiayaan Diancam dan Dianiaya Dalam Mobil Tahanan
isi ancaman yang dibuat untuk korban.
Palembang, sumajaku.com – Terdakwa M Yani (19) warga Jalan KH Azhari Kelurahan 14 Ulu Kecamatan Seberang Ulu (SU) II palembang ini diduga telah menjadi korban penganiayaan disertai dengan pengancaman oleh diduga sesama tahanan didalam mobil tahanan saat dibawa dari Rutan dan Lapas ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas 1-A Khusus Sumsel untuk menjalani sidang. Akibatnya, M Yani mengalami luka lebam.
M Yani melalui kuasa hukumnya, Advokat Dely Adriansyah SH membenarkan, jika klienya telah menjadi korban penganiayaan yang disertai dengan ancaman didalam mobil tahanan Senin (10/06/2019). Usai mengetahui hal ini, Dely meminta pihak pengawalan tahanan Kejaksaan  Negeri (Kejari) Palembang untuk memisahkan kliennya dari pelaku dan klien kami dipisahkan, katanya, dikonfirmasi Sabtu (15/06/2019).
Mendapati hal ini, keesokan hari, Selasa (11/06/2019) Dely ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas 1 A Pakjo Palembang untuk melihat dan menanyakan kondisi keadaan kliennya. Dely mengaku, melihat kepala bagian depan dan dibelakang kuping M Yani terlihat bengkak, benjol dan memar serta mengalami bibir pecah dan berdarah.
Lalu, Kamis (13/06/2019) Dely kembali melihat kondisi M Yani yang mengaku masih mengalami sakit dan terlihat giginya goyang akibat dikeroyok. Langkah Dely menayakan hal ini ke petugas Rutan. Petugas Rutan mengaku, kejadian kemarin didalam mobil tahanan. Ini tanggung jawab pihak Kejari bukan Rutan, bila kejadian di Rutan akan kami tindaklanjuti, yang saat ini telah kami selesaikan dan korban telah diobati di klinik Rutan. Masalah mereka masih ada dendam, kita tidak tau, jelas Dely menirukan perkataan pihak Rutan.
Langkah hukum Dely akan meminta tanggung jawab petugas bila hal ini terulang kembali baik di Rutan maupun di mobil tahanan Kejari.
Dely menyesalkan, hal ini bisa terjadi tanpa diketahui oleh petugas. Dely berharap, kedepan pihak Kejaksaan dapat lebih jeli terhadap perkara split untuk dipisahkan. Bila tidak, dipastikan akan bentrok. Karena perkara split patut diduga mempunyai unsur dendam. Bila terjadi hal yang tidak diinginkan, siapa yang bertanggung jawab, tegasnya.
Menurut Dely, klien kami tidak layak dijadikan terdakwa, karena klien kami korban, jelas klien kami mengalami luka tusuk dan robek hingga menjalani operasi. Merasa terancam klien kami bela diri atau Noodweer. Hal ini terbukti para pelaku pengeroyokan tidak ada yang mengalami luka yang serius. Bahkan, pengeroyokan terjadi karena pelaku mengancam dan mengintimidasi klien kami agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya dalam persidangan dengan mengatakan pelaku penganiaya klien kami kawan terdakwa. Faktanya, pelaku penganiayaan terhadap klien kami terdakwa Farizi.
Selain itu, klien kami menerima ancaman melalui media sosial (Medsos) atas nama M Alfarizi Dwiputra dengan kata -kata ancaman, “kalo aku tebuang lamo, bakal ku buat nyesel hidup kau, lebih perlu ku matike kau ! Aku lanang, bakal ku buktike omongan aku !”.
Sementara Terdakwa Farizi S melalui kuasa hukumnya dari Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Sejahtera Palembang, A Rizal SH mengaku, itu tidak ada, sebenarnya, kawan M Yani dan kawan Farizi yang pelaku, langsung lari. Berhubung tidak ada saksi, makanya kedua terdakwa ini saling lapor, singkatnya.
Terpisah, koordinator pengawalan tahanan Kejari Palembang, Riko Budiman SH mengaku, belum mengetahui kejadian ini dan akan kita tindaklanjuti informasi ini, katanya. Kalau benar adanya, akan kita pisahkan penempatanya, singkatnya.(yn)

Loading

No Responses

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.