sumajaku.com

Mitra Pemerintah Penyampai Aspirasi Rakyat

example banner

Miliki Shabu 8,36 gram, Divonis 1,6 Tahun 

Miliki Shabu 8,36 gram, Divonis 1,6 Tahun 
Terdakwa M Sony (31) Selasa (27/08/2019) dituntut JPU Rico Budiman SH selama 8 tahun penjara.
Palembang, sumajaku.com – Diduga miliki shabu, Terdakwa La (16) warga Jalan Slamet Riady ini kembali menjalani persidangan.
Mengadili, menyatakan, Terdakwa anak La telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum membeli, menyimpan, menyerahkan, menyediakan Narkotika golongan 1 bukan tanaman yang beratnya melebihi lima gram dalam dakwaan kedua.
Menjatuhkan pidana terhadap anak La dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan di Bapas Kelas 1 Palembang dan pelatihan kerja selama tiga bulan.
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh ia anak dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Memerintahkan agar anak tersebut tetap berada dalam tahanan. Menetapkan Barang Bukti (BB) dipersidangan berupa, dua paket Narkotika jenis shabu yang dibungkus plastik klip bening dengan berat bruto 8,36 gram berikut perlengkapannya yang seluruhnya dirampas untuk dimusnahkan, ucap Majelis Hakim Tunggal Yosdi SH MH dihadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Indah Kumala Dewi SH dalam persidangan dengan agenda putusan yang digelar diruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas 1-A Khusus Sumatera Selatan (Sumsel), Kamis (18/07/2019).
Vonis lebih ringan dari tuntutan JPU sebelumnya dalam tuntutanya, terdakwa diancam pidana dalam dakwaan kesatu Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat  (1) Undang- Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa anak dengan pidana penjara selama 3 tahun penjara pada (15/07/2019).
Diketahui proses sidang 9 hari kerja. Sedangkan saudara laki-laki La, terdakwa M Sony (31) diperkara yang sama Selasa (27/08/2019) dituntut JPU Rico Budiman SH selama 8 tahun penjara. Sony dinilai bersalah telah melanggar Pasal 112 ayat (2). Sidang terdakwa Sony diketuai Majelis Hakim Achmad Syaripudin SH MH.
Diketahui sebelumnya, terdakwa ditangkap pada Senin (20/05/2019) sekitar Pukul 13.30 WIB di Jalan Slamet Riady Lorong Kemas I Kelurahan 9 Ilir Kecamatan Ilir Timur II Palembang oleh anggota Kepolisian Sat Res Narkoba Polresta Palembang yang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ditempat tersebut sering terjadi tindak pidana Narkotika.(yn)

Loading

No Responses

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.