Palembang, sumajaku.com,- Puluhan mahasiswa di Kota Palembang, yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Besemah Bersatu (AMPBB), menggelar aksi unjuk rasa menuntut pihak Polda mengusulkan kembali kasus tambang ilegal atau Ilegal Mining Galian C di Pagaralam. Rabu (20/11/2019).
Dalam aksinya massa AMPBB, menilai usaha tambang galian yang beroperasi di bentangan Sungai endikat perbatasan Kecamatan Kota Agung Kabupaten Lahat dan kelurahan Dempo Selatan Kota Pagaralam terindikasi illegal mining.
“dugaan illegal mining kami ketahui setelah melakukan investigasi lebih lanjut di lokasi tambang, kami menemukan alat berat excavator sebanyak 2 unit dan 1 unit alat penggiling batu dan beberapa armada dump truck, untuk mengangkut hasil tambang yang beraktivitas di lokasi tambang tersebut” ujar dedy.
Berhubung dengan terungkapnya kasus usaha tambang galian C yang beroperasi di desa bentangan sungai endikat, diduga tambang ilegal. Diketahui tambang galian C milik oknum PN Seorang anggota DPRD Kota Pagaralam berasal dari Partai Hanura bahwa tambang galian C yang dikelolanya itu mempunyai izin dari Pagaralam kurang lebih seluas 1 hekta.
Tapi oleh pihak tim investigasi AMPBB kepada kepala UPTD Regional IV Dinas ESDM provinsi Sumsel Ir H Tulus Santoso Kasi Minerba, mengaku lokasi tambang galian C milik PN itu belum memiliki izin tambang ilegal karena kalau sudah masuk wilayah Pagaralam tidak akan bisa dikeluarkan izin untuk daerah pertambangan. Dikatakan beliau sebab pagar alam tidak akan mengakomodir untuk dijadikan kawasan pertambangan.
Dengan terungkapnya kasus tambang ilegal usaha tambang galian C yang beroperasi di bantaran sungai endikat, yang kini telah ditangani oleh pihak kepolisian dalam hal ini Polres Pagaralam dengan menetapkan dua tersangka yakni Arif dan Jupri keduanya disangkakan pengelola tambang tak berizin.
” Walau telah di tetapkan 2 tersangka dari kasus tambang ilegal ini kami akan mengawal terus kasus tersebut sampai aktor intelektual pembangunan ilegal atau pemilik pertambangan ilegal ini dijerat hukum sesuai dengan hukum yang berlaku” ungkap Dedy.
Setidaknya ada 5 poin yang disampaikan pihak masa kepada pihak Polda Sumatera Selatan, dalam pernyataan sikapnya mereka menuntut segera memproses hukum PN yang juga anggota DPRD Kota Pagaralam asal Partai Hanura yang diduga pemilik tambang galian C yang terindikasi illegal mining. Mendesak Kapolres Pagaralam untuk mengusut tuntas kasus tambang ilegal tambang galian C yang beroperasi di bantaran sungai endikat. Mendesak pihak penegak hukum menutup tambang ilegal tersebut karena merusak lingkungan di sungai endikat.
Lanjut. Mendesak Kapolda Sumatera Selatan mengambil alih kasus penambangan galian C yang beroperasi di bantaran sungai endikat yang diduga illegal mining atau tambang ilegal serta mendesak Kapolda Sumatera Selatan menangkap aktor intelektual atau pemilik tambang ilegal.
Massa aksi diterima langsung oleh perwakilan pihak kepolisian dalam hal ini Kompol Abu Dani selaku Kaur Pulainfodok Humas Polda Sumsel, dihadapan massa beliau menyatakan bahwa laporan akan ditindaklanjuti dan akan melakukan pemeriksaan.
“terkait tuntutan massal kami menyikapi secara profesional dan prosedur, kami dari Polda Sumsel akan Menindaklanjuti laporan tersebut” ujarnya. (April).
No Responses