sumajaku.com

Mitra Pemerintah Penyampai Aspirasi Rakyat

example banner

Diduga Minuman Tanpa Izin, Pemilik Disidang

Diduga Minuman Tanpa Izin, Pemilik Disidang
Terdakwa M ARI HARIS (44) menjalani persidangan perdananya dengan agenda pembacaan dakwaan dari JPU Imam Murtadlo SH, keterangan saksi dan terdakwa. Dalam sidang dugaan produk TIE yang diketuai majelis hakim Abu Hanifah SH MH diruang sidang PN Palembang Kelas 1-A Khusus Sumsel, Kamis. (12/12/2019).
Palembang, sumajaku.com – Terdakwa M ARI HARIS (44) Warga Desa Harapan Kabupaten Muara Enim ini menjalani persidangan perdananya dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Imam Murtadlo SH. Dalam sidang dugaan produk Tanpa Izin Edar (TIE) ini diketuai majelis hakim Abu Hanifah SH MH diruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas 1-A Khusus Sumsel, Kamis. (12/12/2019).
Usai pembacaan dakwaan dari JPU, Terdakwa yang tidak ditahan ini kembali menjalani persidangan dengan agenda keterangan saksi yang dihadirkan JPU dan dilanjutkan keterangan terdakwa. Sidang dilanjutkan tahun depan 2010 mendatang, tutup Abu sembari mengetukan palunya.
Dalam dakwaan JPU, Terdakwa sebagai Pelaku Usaha Pangan yang dengan sengaja tidak memiliki izin edar terhadap setiap Pangan Olahan yang dibuat didalam negeri atau yang diimpor untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran.
Terdakwa M ARI HARIS membuka PT DL ANUGRAH yang bergerak dalam bidang usaha memproduksi Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) dengan merek BIO BISMILLAH kemasan Cup 220ml yang belum memiliki izin edar yang didistribusikan dan diedarkan sejak 28 Februari 2018 sampai dengan 4 april 2019 ke seluruh wilayah Desa Muara Harapan, di seputaran ke daerah Tanjung Enim, Tanjung Agung, kecamatan Belimbing dan sekitar Muara Enim dengan harga jual sebesar Rp 13.000,- (tiga belas ribu rupiah) per dus isi 48 (empat puluh delapan) gelas @ 220 ml.
Terdakwa selaku pemilik PT DL ANUGRAH telah memproduksi dan mengedarkan
AMDK dengan merek BIO BISMILLAH kemasan Cup 220ml dengan hasil penjualan dalam 1 (satu) tahun sekitar sebesar Rp 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah) dan keuntungan yang diperoleh sebesar 10% (sepuluh persen) yang mana uang hasil penjualan produk AMDK dengan merek BIO BISMILLAH kemasan Cup 220ml Tanpa Izin Edar (TIE) tersebut disetor ke rekening milik terdakwa.
Pada Kamis (04/04/2019) sekitar Pukul 11.00 WIB, bertempat di PT DL Anugrah di Jalan Pirsus Trans Desa Muara Harapan Kecamatan Muara Enim Kabupaten Muara Enim. Petugas Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Palembang dan anggota Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumsel melakukan pemeriksaan di PT DL ANUGRAH dan dari dalam gudang didapati produk AMDK dengan merek BIO BISMILLAH kemasan Cup 220ml yang baru selesai diproduksi dan siap diedarkan ke distributor berupa : AMDK) : 68 dus @ 48 cup @ 220 ml, LEAD (Label Bio Bismillah) : 55 rol, Pipet : 70 bungkus, Cup : 23 Dus, dokumen (SITU, SIUP dan Buku Penjualan) : 1 Bundel serta Mesin Filling cup 2 Line  : 1 unit.
Setelah dilakukan pemeriksaan fisik terhadap semua AMDK dengan merek BIO BISMILLAH kemasan Cup 220ml tersebut tidak tercantum kode izin edar dari Badan POM RI (www.pom.go.id) sehingga produk tersebut berpotensi mengandung bahaya mikrobiologi, bahaya kimia dan bahaya fisik. Karena belum dievaluasi komposisi (isi) dan formulanya, apakah produk tersebut aman dan tidak menggunakan bahan berbahaya atau bahan yang dilarang digunakan pada produk pangan yang dapat merugikan kesehatan masyarakat.
Sebelumnya, PT DL ANUGRAH sudah pernah diperiksa dan diberi pembinaan oleh Petugas BBPOM Palembang pada bulan Juni 2016 dan bulan Januari 2018.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 142 UU Nomor : 18 Tahun 2012 tentang Pangan, ucap Imam.(yn)
 
 
 
 

Loading

No Responses

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.