Palembang, sumajaku.com – Terdakwa Huzer bin Mustofa (51) kembali menjalani sidang lanjutan perkara shabu yang menjeratnya dengan agenda keterangan terdakwa yang digelar diruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas 1-A Khusus Sumsel, Kamis (12/12/2019).
Dihadapan majelis hakim yang diketuai Kamalludin SH MH, terdakwa Huzer mengakui segala tindak pidana yang didakwakan terhadapnya. Selain itu, mantan pengelola Wisma Indah Sari ini mengaku, sering membeli barang haram tersebut, kadang dipakai sendiri dan kadang mengajak temannya. “Saya memang memakai sendiri pak shabu, kadang mengajak teman saya, itu pun beli paket 200 ribuan,” kata terdakwa Huzer.
Disoal mejlis hakim, apakah terdakwa pernah menjual shabu pada orang lain? Huzer langsung menepis kalau dirinya tidak penah menjual shabu.
“Coba kamu jujur, apakah anda penah menjual shabu?” tanya hakim Kamal, “Tidak pernah pak hakim, saya hanya memakai sendiri barang itu,” jawab terdakwa.
“Coba kamu jujur, apakah anda penah menjual shabu?” tanya hakim Kamal, “Tidak pernah pak hakim, saya hanya memakai sendiri barang itu,” jawab terdakwa.
Usai mendengarkan keterangan terdakwa, majelis hakim mengingatkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rini Purnamawati SH melalui Neni Karmila SH dan Penasihat Hukum (PH) terdakwa Romaita SH,
pada persidangan pekan depan agar JPU menyiapkan tuntutannya. “Kalau sudah cukup pertanyaannya, pekan depan sidang tuntutan”, tukas Kamalludin.
Dalam dakwaan JPU, penangkapan terdakwa pada Selasa 16 Juli 2019 sekitar Pukul 14.00 WIB, anggota Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Selatan melakukan penangkapan terhadap HERMAN Bin MATCIK (dilakukan penuntutan tersendiri) di Jalan TPU Kebun Bunga Km 9 Lubuk Kawah RT 51 RW 13 Kelurahan Kebun Bunga Kecamatan Sukarami Kota Palembang, didapati 7 (tujuh) paket Narkotika jenis shabu.
Lalu dilakukan penggeledahan, didapati handphone milik HERMAN dengan nomor simcard 08226827.. menerima panggilan dari nomor simcard 08218566.. milik terdakwa HUZER Bin MUSTOPA. Saat itu terdakwa mengatakan hendak membeli Narkotika jenis shabu seharga Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan minta diantar ke garasi Hotel Rian Cottage di Jalan Perindustrian II Kelurahan Kebun Bunga Kecamatan Sukarami Kota Palembang.
Kemudian anggota BNNP Sumsel membawa HERMAN menemui terdakwa untuk mengantarkan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu dengan berat 0,142 (nol koma satu empat dua) gram yang dipesan oleh terdakwa dan saat bertemu dengan terdakwa di garasi Hotel Rian Cottage, langsung dilakukan penangkapan terhadap terdakwa.
Pada Jumat 19 Juli 2019 sekitar Pukul 11.00 WIB, anggota BNNP Sumsel melakukan penggeledahan di garasi Hotel Rian Cottage, lalu dari kotak salon Orgen RD didapati 1 (satu) buah pirek kaca yang berisikan Narkotika jenis shabu dengan berat 0,022 (nol koma nol dua dua) gram dan 1 (satu) set alat hisap shabu yang terbuat dari tutup botol air mineral berwarna biru yang tersambung pipet plastik sebanyak 2 (dua) lubang.
Bahwa terdakwa sudah 1 (satu) tahun membeli Narkotika jenis shabu dari HERMAN dan kadangkala terdakwa hanya meminta sebagai kompensasi agar HERMAN diperbolehkan berjualan Narkotika di Hotel Rian Cottage.
Atas perbuatan tersebut, JPU menyatakan, terdakwa Huzer, telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dengan, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I. Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(su/yn)
No Responses