sumajaku.com

Mitra Pemerintah Penyampai Aspirasi Rakyat

example banner

Polres Akan Maksimalkan Penyelidikan Oknum Kades Rusak Lahan

Polres Akan Maksimalkan Penyelidikan Oknum Kades Rusak Lahan
Pengecekan pengrusakan lahan padi di Desa Air Solok Batu Kec Air Salek Kab Banyuasin oleh Unit Pidsus Sat Reskrim Polres Banyuasin.(fto.yn)
Banyuasin, sumajaku.com – Guna menindaklanjuti laporan, Polres Banyuasin melalui unit Pidsus “akan maksimalkan penyelidikan” perkara oknum Kades yang diduga telah merusak lahan padi warga yang sebelumnya telah dilakukan pengecekan lahan ke Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Menanggapi hal ini, Kapolres Banyuasin AKBP Danny Sianipar SIK melalui Waka Polres Kompol Rivanda SIK mengatakan, untuk perkara tersebut, masih dalam tahap penyelidikan pihak Sat Reskrim Polres Banyuasin, katanya dikonfirmasi Sabtu (26/09/2020).
Silahkan saja pelapor atau pun Penasehat Hukumnya dapat hadir ke Polres untuk berkoordinasi melalui Kasat Reskrim AKP M Ikang Ade Putra SIk MH disampaikan secara langsung terkait pelaporan tersebut, jelasnya.
Semoga kejadian terkait pengrusakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab ini tidak terjadi kembali kedepannya, harap mantan Kapolsek IT II Lemabang Kota Palembang ini.
Waka Polres ini menghimbau, silahkan bagi masyarakat yang merasa dirugikan, akibat dari perbuatan oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab ini dapat melaporkannya ke kantor polisi terdekat ataupun ke Polres Banyuasin, himbaunya.
Namun, diharapkan agar masyarakat tidak bermain hakim sendiri atau melakukan perbuatan-perbuatan yang dapat merugikan dirinya sendiri, harapnya.

“Polri siap melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat demi terciptanya Kamtibmas yang kondusif, aman dan terkendali”, tegasnya.

Kanit Pidsus Sat Reskrim Polres Banyuasin, Ipda Candra Kalepi SH MH menambahkan, “akan kami maksimalkan dulu proses penyelidikannya”, singkatnya.
Diberitakan sebelumnya, pengecekan lahan dalam perkara pengrusakan lahan sawah padi seluas sekitar 8 hektar yang terletak di Desa Air Solok Batu Kec Air Salek Kab Banyuasin yang dipimpin Kanit Pidsus Sat Reskrim Polres Banyuasin, Ipda Candra Kalepi SH MH yang didampingi penyidik pembantu Bripka Eko Nurhadi SH yang beranggotakan sekitar 3 anggota lainnya.
Pengecekan lahan turut dihadiri dan disaksikan pemilik lahan yang berdampak dari pengrusakan, diantaranya, Rudi (33), Gatta (60), Ayullah dan Permata (88) yang didampingi tim kuasa hukumnya HM Wisnu Oemar SH MH MBA, Sudarman Syahri SH dan Nopri Yansyah SH serta Sabar Nurdin (75) selaku Ketua Adat Kec Air Saleh dan Agung Darmaji.
Setelah dilakukan pengecekan di TKP, unit Pidsus mengatakan, kedepan akan didiskusikan kembali, singkatnya Kamis (24/09/2020).
Selaku pelapor, Rudi mengaku, lahan sawahnya telah dirusak dengan cara digali sepanjang sekitar 300 meter dengan lebar sekitar 3 meter. Dampak galian ini, lahan sawahnya banjir saat air pasang yang mengakibatkan lahan padinya rusak bahkan gagal panen, keluhnya.
Akibatnya, perkara pengrusakan lahan sawah dengan luas sekitar 8 hektar di Desa Air Solok Batu Kec Air Salek Kab Banyuasin dengan pelaku oknum Kades terduga Ibrahim sebagaimana dugaan tindak pidana pasal 406 KUHP jo pasal 4 KUHP dan atau sebagajmana dugaan tindak pidana dalam Laporan Polisi Nomor : LPB/510/VII/2020/SPKT pada (09/07/2020) yang saat ini penyelidikannya telah dilimpahkan ke Polres Banyuasin yang diproses Unit Pidsus Reskrim Polres Banyuasin.
 
Hingga berita ini dionlinekan, pihak terkait lainnya belum dapat dikonfirmasi.(yn)

Loading

No Responses

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.