sumajaku.com

Mitra Pemerintah Penyampai Aspirasi Rakyat

example banner

Sesuai SOP Kepolisian, Terlepas Dari Itu Butuh Proses

Sesuai SOP Kepolisian, Terlepas Dari Itu Butuh Proses
Polsek Tungkal Jaya Jl. Palembang - Jambi KM 148 Tungkal Jaya Kabupaten Musi Banyuasin.(net.yn)

Sekayu – Muba, sumajaku.com- Permohonan Praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Sekayu dengan Termohon I Kapolres Muba, Termohon II Kapolsek Tungkal Jaya Iptu FEB, Termohon III Kanit Reskrim Polsek Tungkal Jaya Ipda MS, Termohon IV Penyidik Pembantu Polsek Tungkal Jaya Bripka ES dan Termohon V Penyidik Pembantu Polsek Tungkal Jaya Brigadir AP yang tertuang dalam Permohonan Praperadilan Nomor : 03/Pid.Pra/2024/PN SKY pada Jum’at (12/07/2024).

Kapolsek Tungkal Jaya, Iptu Febriansyah SH mengaku, “kami pihak Polsek belum mendapatkan surat permohonan praperadilan tersebut, mungkin ke Polres. Tapi kami sudah monitor”, katanya dikonfirmasi Senin (15/07/2024)

Ditanya, benarkah proses hukum tersebut terkesan diduga dipaksakan?
“Itukan menurut pengacara pihak Tersangka, tapi, kejadian tersebut memang benar adanya tindak pidana pencurian sapi dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat (1) ke-1 KUHP. Proses kita telah sesuai dengan SOP (Standar Operasional dan Prosedur) Kepolisian, Terlepas dari itu kita butuh proses”, singkat sang Kapolsek.

Diduga tidak sahnya penangkapan dan diduga tidak sahnya penahanan terhadap YS serta diduga tidak sahnya penetapan status Tersangka oleh para Termohon di dalam penyidikan Laporan Polisi Nomor : LP/B-20/VI/2024/SPKT/SEK TKL JAYA/Polres Muba/Polda Sumatera Selatan (Sumsel) yang disangkakan melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat (1) ke-1 KUHP berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP. Kap/12/VI/Res 1.8/2024/Reskrim atas nama YS dan Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.Han/10/VI/RES 1.8/2024/Reskrim pada (28/06/2024).

Akibatnya, RS (56) orang tua Tersangka YS melalui Kuasa Hukumnya Advokat Ruli Ariansyah SH yang tertuang dalam Surat Kuasa Nomor : 09/RAK/A/SKK/VII/2024 pada (10/07/2024) mengajukan Permohonan Praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Sekayu dengan Termohon I Kapolres Muba, Termohon II Kapolsek Tungkal Jaya Iptu FEB, Termohon III Kanit Reskrim Polsek Tungkal Jaya Ipda MS, Termohon IV Penyidik Pembantu Polsek Tungkal Jaya Bripka ES dan Termohon V Penyidik Pembantu Polsek Tungkal Jaya Brigadir AP yang tertuang dalam Permohonan Praperadilan Nomor : 03/Pid.Pra/2024/PN SKY pada Jum’at (12/07/2024).

Disela mengajukan permohonan praperadilan, Advokat Ruli Ariansyah SH menceritakan, “pada Jum’at (28/06/2024) sekitar Pukul 10:00 WIB dikediaman YS kedatangan sekelompok orang diantaranya anggota kepolisian yang diketahui bertugas di Pos Polisi Bero Jaya Timur langsung membawa YS untuk diamankan dengan dugaan telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan”, ungkapnya.

“Penangkapan YS diduga tidak disertai surat perintah penangkapan dan penahanan serta YS tidak pernah dimintai keterangannya (klarifikasi) selaku saksi dan atau dilakukan pemeriksaan sebagai calon Tersangka. Tindakan penangkapan dan penahanan tersebut merupakan tindakan yang diduga cacat hukum”, ucap Ruli.

Sebab, menurut Ruli, “YS tidak dalam kondisi diduga tertangkap tangan melakukan tindak pidana yang disangkakan. Sehingga, proses penangkapan tersebut diduga telah melanggar ketentuan pasal 20 ayat (1) Peraturan Kapolri Nomor : 06 tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana”, lanjut Ruli.

Didampingi Advokat Andi Saputra SH, Advokat Marta Dinata SH dan Advokat Badaruzaman SH, lebih lanjut Ruli mengatakan, “selain itu, tahapan proses penyidikan terhadap YS diduga cacat hukum berdasarkan ketentuan hukum Pasal 112 ayat (1) KUHAP. Dengan demikian seluruh rangkaian proses hukum dalam perkara YS menjadi batal demi hukum”, tegasnya.

Ruli menduga, “Diduga tindakan upaya paksa oleh terduga para Termohon terhadap YS diduga bukan kategori tindak pidana tertangkap tangan, terkesan diduga dipaksakan. Dibuktikan sebagaimana dalam Laporan Polisi Nomor : LP/B-20/VI/2024/SPKT/SEK TKL JAYA/Polres Muba/Polda Sumatera Selatan (Sumsel) yang disangkakan melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat (1) ke-1 KUHP berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP. Kap/12/VI/Res 1.8/2024/Reskrim atas nama YS dan Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.Han/10/VI/RES 1.8/2024/Reskrim pada (28/06/2024) dihari yang sama Termohon II menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.SIDIK/55/VIRes.1.8/2024/Reskrim. Tindakan hukum Termohon II diduga cacat hukum dengan demikian batal demi hukum seluruh rangkaian tindakan yang dilakukan oleh para Termohon”, urai Ruli.

“Selain itu, barang bukti berupa hewan ternak sapi yang diajukan dalam perkara ini, sepengetahuan kami masih dalam penguasaan pelapor. Padahal, mekanisme dalam penetapan status tersangka seseorang berdasarkan Perkap Nomor : 06 tahun 2019 pasal 25 ayat (1) dan ayat (2) tentang penyidikan tindak pidana yang menyatakan :

Ayat (1) : Penetapan status tersangka berdasarkan paling sedikit 2 (dua) alat bukti yang didukung barang bukti.

Ayat (2) : Penetapan status tersangka sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan melalui mekanisme gelar perkara, kecuali tertangkap tangan”, jelas Ruli.

Ruli berharap, “hakim tunggal Pengadilan Negeri Sekayu yang memeriksa dan mengadili permohonan praperadilan ini dapat memberikan keputusan yang objektif dan dapat memberikan rasa keadilan bagi anak klien kami beserta keluarga nya dengan menyatakan, tindakan para Termohon II, III, IV dan Termohon V dalam penetapan pemohon selaku tersangka diduga cacat hukum, tidak berkekuatan hukum hingga mengakibatkan batal demi hukum”, harapnya.

Hingga berita ini dipublikasikan, pihak terkait lainnya belum dapat dikonfirmasi.(yn)

Loading

No Responses

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.