Banyuasin, Sumaja Post- Berdasarkan hasil audit BPK RI dengan nomor surat 20/T/LHP/DJPKN-V.PLG/PPD.03/01/2026 tertanggal 23 januari 2026, pada Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin, BPK RI menemukann kekurangan volume fisik gedung dan bangunan berdasarkan hasil uji petik, dimana adanya kekurangan volume pelaksaan paket pekerjaan belanja modal gedung dan bangunan mencakup proyek pembangunan ruang kelas baru (RKB) beserta perabotannya di SD Negeri 13 Talang Kelapa dengan nilai kontrak Rp 299.573.000,00,.
Pemasangan conblok halaman SD Negeri 12 Sembawa dengan nilai kontrak 199.632.000,00, pembangunan pagar SD Negeri 4 Rambutan dengan nilai kontrak 199.614.000,00 serta pemasangan conblock halaman SD Negeri 11 Talang Kelapa dengan nilai kontrak 1999.613.000,00 sehingga total nilai sisa kelebihan pembayaran akibat kekurangan volume fisik pada paket-paket tersebut menjadi perhatian dalam audit.
BPK RI juga menemukan adanya kelebihan pembayaran belanja internet, tercatat dalam daftar 10 SKPD yang melakukan realisasi belanaja internet pascabayar dan prabayar untuk nomor telepon seluler pribadi tanpa dasar hukum yang sah, dengan nilai pembelian tidak senyatanya mencapai Rp 110.280.794,00.
BPK juga menemukan kelebihan pembayaran TPP ASN ini berdasarkan rekapitulasi kelebihan pembayaran tambahan pengahsilan pegawai (TPP) akibat ketidak sesuaian rekap presensi absensi harian sehingga terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp 2.571.506,75.
Konfirmasi dari Sumaja Post dijawab dan diklarifikasi oleh Dra Hj Yosi Zartini MM, selaku Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin dengan nomor surat 420/1446/Pendidikan-Sekr/2026 tertanggal 07 juli 2026.
Dimana Yosi menjelaskan, bahwa laporan hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan Sumatera Selatan atas sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan pada pemerintah kabupaten banyuasin tahun anggaran 2025 diserahkan pada bupati banyuasin.
Ia menambhakan, Bupati Banyuasin melalui inspektorat melakukan tindaklanjut atas rekomendasi BPK RI perwakilan Sumatera selatan kepada organisasi perangkat daerah (OPD) yang termasuk dalam rekomendasi tersebut untuk melakukan penyelesaian.
Dengan demikian, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan menindaklanjuti surat bupati banyuasin perihal tindaklanjut rekomendasi BPK RI terkait dengan kekurangan volume pekerjaan belanja modal gedung dan bangunan dan pembayaran tambahan pengahsilan pegawai (TPP) tidak sesuai ketentuan ditindaklanjuti, dengan surat kepada pihak-pihak pelaksana kegiatan fisik bangunan dan pegawai penerima TPP untuk melakukan pengembalian dana ke kas daerah kabupaten banyuasin, untuk belanja internet tidak masuk dalam tindaklanjut atas rekomendasi BPK RI perwakilan sumatera selatan. (*red).
![]()



No Responses