Muba, Sumaja Post- Berdasarkan informasi dari berbagai sumber yang berhasil Sumaja Post himpun, diduga adanya indikasi penyimpangan anggaran dana bantuan operasional sekolah (BOS) di SMK Negeri 1 Lais Kabupaten Musi Banyuasin untuk tahun anggaran 2022, 2023, 2024 dan 2025. Adapun indikasi dugaan penyimpangan anggaran tersebut meliputi alokasi dana pemeliharaan sarana dan prasarana sekolahan yang diduga tidak terealisasi secara fisik di lapangan.
Penggunaan komponen pembiayaan kegiatan pembelajaran, administrasi kegiatan sekolah, serta penyediaan alat multi media yang diindikasikan terjadi pengelembungan dana. Mekanisme transparansi pelaporan berbasis papan pengumuman sekolah yang diduga diabaikan dan tidak melibatakan peran komite sekolah secara penuh.
Sementara data terkahir yang kami terima jumlah siswa siswi SMK Negeri 1 Lais berjumlah 609 tertanggal 27 agustus 2025.
kepala Sekolah SMK Negeri 1 Lais, H Sofyan S.Pd, M.Si, kepada Sumaja Post menjelaskan melalui surat hak jawabnya dengan nomor surat 420/417/SMKN1.L/2026. Bahwa perencanaan BOS tahun 2022 dilakukan oleh kepala sekolah sebelumnya, sedangkan pertanggungjawabannya oleh masa jabatannya secara administrative mulai triwulan IV tahun anggaran 20222. Perencanaan dan pertanggungjawab dana BOS menjadi kewenangannya di mulai tahun anggaran 2023, 2024 dan terakhir 2025.
Dana pemeliharaan alokasinya terbatas telah dilaksanakan secara fisik hanya pada pengecatan sekolah dan sudah dilakukan beberapa tahun terkahir, justru kami menggunakan cat yang baik dan dilakukan oleh tukang. Pembayaran upah tukan secara non-tunai atau ditransfer langsung ke pekerja, tanpa potongan sepeser pun. Sedangkan belanja barang yaitu cat melalui sipLAH sesuai juknis BOS setiap tahunnya dan harganya diawasi pleh semua pihak secara online.
Kami sampaikan nahwa beberapa hal di atas tidak benar, karena belanja barang dan jasa dilakukan secara online melalui sipLAH yang dipilih berdasarkan harga, kemampuan penyedia untuk mengantarkan barang ke sekolah, dan spesifikasi yang dipersyaratkan, ini dilakukan oleh Tim PBJ (Pengadaan Barang dan Jasa) didalamnya ada Waka Sarpras, Kepala Program Keahlian, Bendahara dan Tim Penerima Barang di Sekolah. Justru mulai tahun 2023 kami mengalokasikan lebih dari 60% belanja modal sesuai kebutuhan sekolah, belanja buku 20% sesuai juknis, sedangkan alokasi belanja pemeliharaan, belanja barang baik bahan praktik, ATK, alat kebersihan kantor, langganan daya sangat minim sekali dan terbatas.
Setiap belanja barang selalu didokumentasikan dengan baik melalui foto GPS, dicatat dan dilaporkan sebagai asset di E-BMD, dan dicatat di buku penerimaan dan pengeluaran barang di sekolah. Belanja barang dilakukan secara non-Tunai ditransfer langsung dari rekening sekolah ke penyedia (sipLAH), bendahara tidak pernah memiliki uang tunai di kas sekolah, semua sisa belanja dan dana BOS tersimpan di kas Bank, tarik tunai hanya belanja langganan jasa rekening listrik, internet dan PDAM yang belum tersedia secara online. Kami sampaikan bahwa pelaporan berbasis papan pengumuman sudah dilakukan setiap tahap, dan ini biasanya selalu diminta pihak inspektorat setiap kali audit penggunaan dana BOS. Komite sekolah baik komunikasi dan hubungan dengan sekolah senantiasa berjalan dengan baik sampai saat ini tidak ada kendala, komite sekolah selalu membantu dan mendukung kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh sekolah.
Pemeriksaan dana BOS sudah dilakukan oleh semua pihak secara berjenjang mulai dari Dinas Pendidikan setiap triwulan (empat kali setahun), rekon belanja Modal BOS setiap semester (dua kali setahun). Pendampingan dan pembinaan dilaksanakan oleh semua pihak baik oleh APIP Inspektorat Daerah Provinsi Sumatera Selatan, maupun oleh APH dari Intelkam/Tipikor Polda Sumsel, Tipikor Polres Muba, Pihak Kejari Sekayu, semuanya di awal tahun anggaran biasanya bulan februari, maret, april. Pemeriksaan di akhir tahun baik oleh Dinas Pendidikan, Inspektorat dan BPK, SMKN 1 Lais belum pernah ada temuan karena kami sangat teliti dan konsisten mengikuti aturan melalui Juknis penggunaan dan BOS setiap tahun yang selalu berubah. Demikian surat klarifikasi dan hak jawab kami sampaikan, untuk menepis dugaan yang dialamatkan ke SMKN 1 Lais. (*red).
![]()



No Responses