Banyuasin, Sumaja Post- Salah satu program unggulan Bupati Banyuasin, Dr H Askolani SH, MH, periode 2025-2029 yaitu Keterbukaan. Keterbukaan yang dimaksud dalam program ini ialah, Keterbukaan informasi dan koneksitas wilayah. Namun sayang, sepertinya program ini hanya dipandang slogan saja oleh beberapa oknum camat yang bertugas di Banyuasin. Selain diduga tidak mendukung program unggulan Bupati Banyuasin ini, oknum camat tersebut juga diduga Kangkakngi UU KIP nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik yang ditetapkan pada tanggal 30 april 2008.
Karena saat dikonfirmasi secara tertulis oleh Sumaja Post dengan dikirim melalui kantor pos, sampai berita ini belum ada balasan tertulis hak jawabnya. Dimana Sumaja Post melakukan peliputan mendalam mengenai akuntabilitas, tata kelola keuangan dan realisasi anggaran pada tingkat Kecamatan di Wilayah Kabupaten Banyuasin.
Ini mengacu pada dukumen resmi perubahan dokumen pelaksana pergeseran anggaran (DPPA- SKPD) Kecamatan Banyuasin 1tahun anggaran 2024 dengan nomor DPPA/A.4/7.01.0.00.0.00.31.0000/001/2024 dan Kecamatan Air Salek tahun anggaran 2024 dengan nomor DPPA/A.4/7.01.0.00.0.00.47.0000/001/2024. Berdasarkan rincian pagu anggaran yang tercantum dalam dokumen perubahan DPPA-SKPD Kecamatan Banyuasin 1, terdapat alokasi dana operasional kedinasan yang memerlukan konfirmasi serta penjelasan public mengenai tata cara penyerapan serta penggunaannya.
Pagu anggaran setelah perubahan tercatat sebesar Rp 1.485.000.699,00 untuk Kecamatan Banyuasin 1 dan 606.093.450,00 untuk Kecamatan Air Salek. Alokasi anggaran spesifik untuk belanaj Barang dan Jasa setelah perubahan ditetapkan sebesar Rp 1.485.000.699,00 untuk Kecamatan Banyuasin 1 dan Rp 606.093.450,00 untuk Kecamatan Air Salek. merujuk pada pada mekanisme pelaksanaan penatausahaan operasional keuangan daerah, penyerapan pagu belanja Barang dan Jasa sebesar Rp 1.485.000.699,00 untuk Kecamatan Banyuasin dan Rp 606.093.450,00 untuk Kecamatan Air Salek tersebut, dicairkan melalui instrument uang persedian (UP), ganti uang (GU) tambahan uang persedian (TUP).
Oleh karena itu, diperlukan pula kejelasan mengenai akurasi material SPJ, ketetapan volume belanja fisik kantor, serta kepatuhan administrasi terhadap kondisi rill dilapangan guna mengantisipasi adanya resiko belanja fiktif atau manipulatif. Namun Camat Banyuasin 1 yang berinisial Ba Ra dan Camat Air Salek berinisial Mul belum memberikan hak jawabnya sampai berita ini diterbitkan. (*red).
![]()



No Responses