sumajaku.com

Mitra Pemerintah Penyampai Aspirasi Rakyat

example banner

Disnaker Diduga Berpihak, Brikasa Batalkan Memberikan Kompensasi

Disnaker Diduga Berpihak, Brikasa Batalkan Memberikan Kompensasi
Disela mediasi diruang rapat Disnaker Kota Palembang, (29/04/2025). Tiba-tiba seorang security memotret para pekerja yang diduga suruhan pihak perusahaan.(ist.yn)
Palembang – Sumsel, sumajaku – Disnaker Kota Palembang Diduga Berpihak Dalam Penyelesaian Hak Normatif PUK SPKEP SPSI Brikasa.
Sesuai PP Nomor : 35 pasal 15 dan pasal 16, Hak-hak Normatif para pekerja tidak diberikan oleh diduga PT Brikasa diantaranya :
Hak kompensasi dan THR dipotong dari upah para pekerja per tonase (satuan hasil) dan PT Brikasa memberlakukan kontrak kerja PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) yang tidak berlaku lagi.
Sebab, sesuai Undang-undang Cipta Kerja pasal 10 ayat (4) berbunyi : Dalam hal pekerja/buruh bekerja 21 (dua puluh satu) hari atau lebih selama 3 (tiga) bulan berturut-turut atau lebih maka Perjanjian Kerja harian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi tidak berlaku dan Hubungan Kerja antara pengusaha dengan pekerja/buruh demi hukum berubah berdasarkan PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu).
Dalam mediasi pertama, pihak Brikasa tidak hadir, di sela para pekerja menyampaikan keluhannya kepada mediator diruang rapat Disnaker Kota Palembang, (29/04/2025). Tiba-tiba seorang security memotret para pekerja yang diduga suruhan pihak perusahaan.
Pihak PT Brikasa bersedia memberikan hak kompensasi dan THR para pekerja sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku dengan syarat memutus hubungan kerja (kontak kerja) melalui proses efesiensi dalam mediasi ke II sesi pertama diruang rapat Disnaker Kota Palembang (08/05/2025).
Dalam sesi kedua, para pekerja menerima kompensasi dan THR yang akan dibayarkan oleh PT Brikasa sesuai dengan standar UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota) yang berlaku melalui proses efesiensi.
Mediator Disnaker Kota Palembang menyampaikan kepada PT Brikasa, bahwa para pekerja bersedia menerima kompensasi dan THR yang akan dibayarkan oleh PT Brikasa sesuai dengan UMK yang berlaku melalui proses efesiensi dan membayar sisa kontak.
Tiba-tiba, PT Brikasa membatalkan penawaran nya yang akan memberikan hak kompensasi dan THR kepada para pekerja dengan alasan tidak ada anggarannya atau tidak ada dananya yang tentunya tidak sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku berikut syarat memutus hubungan kerja (kontak kerja) melalui proses efesiensi dan membayar sisa kontak kerja yang ditawarkan sebelumnya.
Malah PT Brikasa menawarkan uang tambahan untuk kompensasi dan THR sebesar 2juta rupiah dengan alasan PT Brikasa mengaku telah memberikan hak kompensasi dan THR melalui potongan dari upah para pekerja per tonase (satuan hasil) setiap bulannya yang tentunya ditolak oleh para pekerja dalam mediasi ke III (15/05/2025).
Mediator Hubungan Industrial, Mahalia Suryani SH S.SI terkesan tidak menggubris keluhan para pekerja terkait Hak-hak Normatif para pekerja tidak diberikan oleh diduga PT Brikasa diantaranya :
Hak kompensasi dan THR dipotong dari upah para pekerja per tonase (satuan hasil) dan PT Brikasa memberlakukan kontrak kerja PKWT yang tidak berlaku lagi, sedangkan yang berlaku PKWTT serta uang lembur tidak diberikan.
Malah menyimpulkan, Disnaker Kota Palembang menganjurkan :
Para pekerja PUK SPKEP SPSI PT Brikasa memahami bahwa telah menerima hak THR dan hak kompensasi dan Agar para pekerja PUK SPKEP SPSI PT Brikasa melaporkan kekurangan THR ke pegawai pengawas yang tertuang dalam surat Anjuran Nomor : 567/    /Disnaker/2025 (tanpa Nomor Surat red), Palembang,   Mei 2025 (tanpa tanggal surat red) yang diketahui dan ditandatangani oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja (KA Disnaker) Kota Palembang, Rediyan Deddy Umrien SE MM dan Mediator Hubungan Industrial, Mahalia Suryani SH S.SI.
SURAT ANJURAN TIDAK MENGIKAT
Kepala Disnaker Kota Palembang, Ikhsan Tosni SE MSi melalui Kepala Bagian Hubungan Industrial (Kabag HI) Disnaker Kota Palembang, Ismail mengatakan, “intinya perjanjian tonase, untuk hak-hak normatif dianjurkan untuk melaporkan ke pihak pengawas perusahaan”, katanya, Kamis (11/09/2025).
Ditanya, pertimbangan apa dalam surat anjuran tidak tercantum nomor dan tanggal surat? “Nanti akan saya kroscek kembali”, jawab Ismail.
Disinggung, pertimbangan apa mediator terkesan tidak menggubris hak-hak normatif yang dikeluhkan oleh para pekerja? “Setelah berkoordinasi dengan mediator, yang dikeluhkan para pekerja upah minimum, dalam perjanjian upah tonase”, tukas Ismail.
Sementara, salah satu mediator Disnaker Kota Palembang, Nofiar menambahkan, “Diterbitkan surat anjuran kesimpulan dari mediasi sebanyak tiga kali dengan tidak adanya kesepakatan hingga diterbitkan surat anjuran yang merupakan tugas mediator”, katanya.
Ditanya, pertimbangan apa dalam surat anjuran tidak tercantum nomor surat dan tanggal surat? “Mohon maaf, mungkin ada karena dibuat tiga rangkap, mungkin tidak tertulis”, elak Nofiar.
Disinggung, pertimbangan apa mediator terkesan tidak menggubris hak-hak normatif yang dikeluhkan oleh para pekerja? “Fungsi mediator memediasi, jadi penengah, bukan berarti kita mendengarkan sepihak, kita meneliti bukti-bukti yang ada juga melalui mediasi pertama mendengarkan keluhan para pekerja berikut keterangan pihak perusahaan yang dilampirkan bukti-bukti”, terang Noviar.
“Setelah diteliti, ternyata perjanjian kerja para pekerja pada perusahaan dari hasil upah per tonase yang dibawah UMK. Namun terkait upah per tonase merupakan dari hasil kinerja yang mungkin kurang dipahami oleh para pekerja”, ungkap Noviar.
Disoal, apa langkah pihak Disnaker terkait pihak perusahaan membatalkan penawaran akan memberikan hak Kompensasi dan THR kepada para pekerja pada mediasi sebelumnya?
Menurut Noviar, “pihak perusahaan akan memberikan tambahan sebesar 500 ribu rupiah kepada para pekerja. Namun para pekerja menolak dalam mediasi, hingga tidak sepakat”.
Disinggung, sesuai SOP Disnaker kah seorang security memotret para pekerja disela mediasi berlangsung diruang rapat Disnaker Kota Palembang?
“Sepengetahuan kami, dalam proses mediasi dilarang memotret atau merekam video dan telah saya tegaskan, jadi dalam mediasi tidak ada. Kalau security memotret, untuk laporan kinerja kami”, tegas Noviar.
“Tugas kami melakukan mediasi, bila tidak sepakat kami terbitkan surat anjuran. Surat Anjuran tidak mengikat, masih dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial”, himbaunya.
Disinggung adanya dugaan keberpihakan dalam proses mediasi? “Silahkan dibuktikan, kami telah maksimal, salah satu dari para pekerja pun saya kenal dan tau bagaimana kinerja kami”, jelasnya.(yn)

 

Loading

No Responses

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses